Produk apa yang anda cari?

Sabtu, 13 Agustus 2016

pengertian taharah dan tata caranya

PENGERTIAN, MACAM,
DAN CARA THAHARAH
PENGERTIAN THAHARAH
Thaharah menurut
bahasa berarti bersuci. Menurut
syara’ atau istilah adalah
membersihkan diri, pakaian,
tempat, dan benda-benda lain dari
najis dan hadas menurut cara-cara
yang ditentukan oleh syariat
islam.
            Thaharah atau bersuci
adalah syarat wajib yang harus
dilakukan dalam beberapa macam
ibadah. Seperti dalam QS Al-
maidah ayat : 6
[5:6] Hai orang-orang yang
beriman, apabila kamu hendak
mengerjakan shalat, maka
basuhlah mukamu dan tanganmu
sampai dengan siku, dan sapulah
kepalamu dan (basuh) kakimu
sampai dengan kedua mata kaki,
dan jika kamu junub maka
mandilah, dan jika kamu sakit
atau dalam perjalanan atau
kembali dari tempat buang air
(kakus) atau menyentuh
perempuan, lalu kamu tidak
memperoleh air, maka
bertayamumlah dengan tanah
yang baik (bersih); sapulah
mukamu dan tanganmu dengan
tanah itu. Allah tidak hendak
menyulitkan kamu, tetapi Dia
hendak membersihkan kamu dan
menyempurnakan nikmat-Nya
bagimu, supaya kamu bersyukur.
Thaharah atau bersuci menurut
pembagiannya dapat dibedakan
menjadi dua bagian, yaitu :
A. Bersuci lahiriah
Beberapa contoh yang bersifat
lahiriah adalah membersihkan
diri, tempat tinggal dan
lingkungan dari segala bentuk
kotoran, hadas dan najis.
Membersihkan diri dari najis
adalah membersihkan badan,
pakaian atau tempat yang didiami
dari kotoran sampai hilang rasa,
bau dan warnanya. QS Al-
Muddassir ayat : 4
[74:4] dan pakaianmu
bersihkanlah,
B. Bersuci batiniah
Bersuci batiniah adalah
membersihkan jiwa dari kotoran
batin berupa dosa dan perbuatan
maksiat seperti iri, dengki,
takabur dll. Cara
membersihkannya dengan
taubatan nashoha yaitu memohon
ampun dan berjanji tidak akan
mengulanginya lagi.
MACAM-MACAM ALAT THAHARAH
Allah selalu memudahkan
hambanya dalam melakukan
sesuatu. Untuk bersuci misalnya,
kita tidak hanya bisa
menggunakan air, tetapi kita juga
bisa menggunakan tanah, batu,
kayu dan benda-benda padat lain
yang suci untuk menggantikan air
jika tidak ditemukan.
Dalam bersuci
menggunakan air, kita juga harus
memperhatikan air yang boleh
dan tidak boleh digunakan untuk
bersuci.
Macam-macam air
Air yang dapat
digunakan untuk
bersuci adalah
· Air mutlak
yaitu air yang suci
dan mensucikan,
yaitu air :
1. Air hujan
2. Air sumur
3. Air laut
4. Air sungai
5. Air danau/
telaga
6. Air salju
7. Air embun
QS Al- Anfal ayat : 11
[8:11] (Ingatlah), ketika
Allah menjadikan kamu
mengantuk sebagai suatu
penenteraman daripada-
Nya, dan Allah
menurunkan kepadamu
hujan dari langit untuk
mensucikan kamu dengan
hujan itu dan
menghilangkan dari kamu
gangguan-gangguan setan
dan untuk menguatkan
hatimu dan memperteguh
denganya telapak kaki
(mu).
· Air yang suci
tetapi tidak dapat
mensucikan, yaitu
air yang halal untuk
diminum tapi tidak
dapat digunakan
untuk bersuci
seperti air teh, kopi,
sirup, air kelapa dll.
· Air
musyammas yaitu
air yang terjemur
oleh matahari dalam
bejana selain emas
dan perak. Air ini
makruh digunakan
untuk bersuci
· Air
mustakmal yaitu air
yang telah
digunakan untuk
bersuci. Air ini tidak
boleh digunakan
untuk bersuci
walaupun tidak
berubah rasa, bau
maupun warnanya
· Air
mutanajis yaitu air
yang sudah terkena
najis. Baik yang
sudah berubah rasa,
warna dan baunya
maupun yang tidak
berubah dalam
jumlah yang sedikit
yaitu kurang dari
dua kullah (270 liter
menurut ulama
kontemporer)
CARA-CARA THAHARAH
Ada berbagai cara dalam bersuci
yaitu bersuci dengan air seperti
berwudhu dan mandi junub atau
mandi wajib. Ada juga bersuci
dengan menggunakan debu, tanah
yaitu dengan bertayamum. Dan
bisa juga menggunakan
air,tanah,batu dan kayu (tissue
atau kertas itu masuk kategori
kayu) yaitu dengan beristinja.
Cara-cara thaharah menurut
pembagian najisnya
1. Najis ringan  (najis
mukhafafah)
Najis mukhafafah adalah najis
yang berasal dari air kencing bayi
laki-laki yang belum makan
apapun kecuali air susu ibunya
saja dan umurnya kurang dari 2
tahun. Cara membersihkan najis
ini cukup dengan memercikkan
air kebagian yang terkena najis.
2. Najis sedang (najis
mutawassitah)
Yang termasuk kedalam golongan
najis ini adalah kotoran, air
kencing dsb. Cara
membersihkannya cukup dengan
membasuh atau menyiramnya
dengan air sampai najis tersebut
hilang (baik rasa, bau dan
warnanya).
1. 3. Najis berat (najis
mughalazah)
Najis berat adalah suatu materi
yang kenajisannya ditetapkan
berdasarkan dalil yang pasti
(qat’i) . yaitu anjing dan babi.
Cara membersihkannya yaitu
dengan menghilangkan barang
najisnya terlebih dahulu lalu
mencucinya dengan air bersih
sebanyak tujuh kali dan salah
satunya dengan tanah atau batu.
okeh guys, cukup sampai sini
penjelasan saya tentang thaharah
ini. cukup singkat tapi semoga
dapat bermanfaat buat kalian
semua..
Assalamualaikum ^_^
Zana Ramzila di 02.29
pengertian, macam
dan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar