Produk apa yang anda cari?

Sabtu, 13 Agustus 2016

hukum berdzkir sambil menari

Hukum Berzikir Sambil
Menari
A. Pendahuluan.
Anda suka menari? Banyak orang
yang suka menari dengan berbagai
alasan. Ada yang menari karena
ketika menari dapat menghilangkan
sejenak kepenatan setelah bekerja
seharian. Dengan menari hati
merasa jadi senang dan masih
banyak alasan yang lainnya.
Bahkan, ada juga yang menari
sambil berdzikir dan biasanya itu
dilakukan oleh para Sufi. Tapi,
apakah kita sudah tahu hukum
Berzikir sambil menari itu sendiri?
Kami menjadi tertarik dan tergugah
untuk mencoba membahasnya
karena tidak sedikit orang-orang
yang suka menari.
B. Hukum berzikir sambil
menari dalam Islam.
Sebelum membahasnya, kami akan
coba membahas hukum tarian
terlebih dahulu.
Imam Ar-Ramli berkata: “Maka,
menari tidaklah haram  dan tidak
juga makruh, karena itu adalah
murni sebuah gerakan yang lurus
dan bengkok dan karena Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam
mengakui perbuatan kaum
Habasyah atas tarian mereka di
dalam Masjid Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi Wa Sallam pada hari ‘Id.
Mengecualikannya sebagian Ulama
terhadap Arbaabul ahwaal/orang-
orang yang mempunyai tingkah
(suatu tingkatan dalam keadaan
tertentu dalam ilmu tasawwuf) yang
mana tidak dimakruhkan bagi
Arbaabul Ahwaal, walaupun
dimakruhkan bagi selain mereka, itu
ditolak seperti yang telah
diifadahkan oleh Al-Bulqiniy,
bahwasannya apabila itu riwayat
dari mereka, maka sama seperti
selain mereka. Jika tidak, maka
mereka tidak tertaklif (terbebani
hukum). Dan wajib menolak hal itu
(pendapat sebagian Ulama
yangmengecualikan Arbaabul
Ahwaal) di dalam hikayat yang
diceritakan dari kaum Sufiyyah
yang secara dzahirnya bertentang
dengan Syara’. Maka tidak boleh
berhujjah dengan hikayah dari para
Sufiyyah. Na’am (Iya, benar).
Apabila banyak tariannya, sekira
dapat menjatuhkan muruahnya
(kehormatan), maka menari
hukumnya haram atas apa yang
dikatakan oleh Al-Bulqiny. Dan
pendapat yang lebih unggul adalah
sebaliknya (tidak
haram).”{Nihaayatu Al-Muhtaaj,
8:298, Maktabah Syamilah}.
Maksud dari ta’bir di atas adalah:
Menari hukumnya tidak haram dan
tidak pula makruh dengan alasan
menari hanyalah suatu gerakan
lurus dan bengkok (berlenggak-
lenggok) dan juga karena adanya
kaum Habasyiah yang menari di
dalam masjid Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi Wa Sallam dan baginda
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa
Sallam pun mengakuinya. Beliau
tidak melarang kaum Habasyiah
saat mereka menari di dalam
masjid. Apabila menari itu dilarang,
maka sudah pasti baginda
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa
Sallam akan melarangnya.
Ada sebagian Ulama yang
mengatakan bahwasannya menari
bagi Arbaabul Ahwaal (seperti para
sufi) tidaklah dimakruhkan dan bagi
yang lain (selain Arbaabul Ahwaal)
dimakruhkan. Namun, itu ditolak
oleh Al-Bulqiny. Beliau mengatakan
bahwa wajib hukumnya untuk
menolak pendapat sebagian Ulama
tersebut dan tidak boleh berhujjah
dengan pendapat sebagian Ulama
tersebut. Namun, apabila terlalu
banyak sering menari, sekira itu
dapat menjatuhkan kehormatannya,
maka menari menjadi haram
hukumnya, seperti apa yang telah
dikatakan oleh Al-Bulqiny. Namun,
pendapat yang lebih kuat adalah
tidak haram.
Lalu, bagaimanakah hukum
berzikir sambil menari dalam
Islam?
Sebelumnya, mari kita lihat
keterangan kitab As-Sirah An-
Nabawiyyah Wa Al-AAtsar Al-
Muhammadiyyah, yang membahas
hadits yang berada dalam Shahih
Bukhari, dalam bab Kittabu Ash-
Shalhi yang di bawah ini:
“Setelah Fathu Khaibar, telah
kembali daripada Habasyah, yaitu
Ja’far bin Abi Thalib dan
bersamanya kalangan kaum
muslimin. Mereka berjumlah ada 16
orang laki-laki dan baginda Nabi
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam
menemui Ja’far dan baginda Nabi
mengecup keninganya da
memeluknya. Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi Wa Sallam berdiri ke
Shafwan bin Umayyah dan ‘Uday
bin Hatim Radhiyallahu ‘Anhumaa
dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
Wa Sallam bersabda: “Aku tidak
tahu dengan dua sebab aku
bergembira. Sebab Fathu khaibar
atau dengan kepulangan Ja’far.”
Dan Nabi SAW bersabda: “Kamu
menyerupai kejadianku dan
akhlakku.” Maka Ja’far menari
dengan kelezatan perkataan Nabi
SAW kepadanya. Nabi SAW tidak
mengingkari perbuatan menari dari
Ja’far. Inilah yang menjadi dalil
bagi kaum Sufi, yang mana mereka
mendapat kenikmatan Wajdan di
dalam majlis dzikir dan mereka
menari dengan sebab Wajdan yang
dicampakkan ke dalam hati mereka
ketika mengingat Allah.” {As-Sirah
An-Nabawiyyah Wa Al-Aatsar Al-
Muhammadiyyah}.
Dari keterangan di atas, hukum
berdzikir sambil menari adalah
boleh. Ini berdasar dari Hadits di
atas. Para Shufiyyah menari-nari
di dalam majlis dzikir dengan sebab
wijdan (gairah kerohanian) yang
disematkan kepada para Shufiyyah
ketika mengingat Allah SWT.
C. Kesimpulan.
Dalam masalah Hukum menari,
terjadi perbedaan di antara Ulama.
Ada yang mengatakan menari
tidaklah haram dan tidak pula
makruh, seperti pendapat dari Al-
Bulqiny dan ada juga sebagian
Ulama yang mengatakan bahwa
hukum menari bagi Arbaabul Ahwaal
tidaklah makruh dan bagi yang
lainnya dimakruhkan. Jadi, menurut
Imam Bulqiny, hukum menari
tidaklah haram dan tidak juga
makruh secara mutlak (tidak ada
pengecualian).
Adapun hukum berzikir sambil
menari adalah diperbolehkan
dengan adanya Hadits yang telah
disebutkan di atas.
D. Penutup.
Demikianlah pembahasan tentang
hukum berzikir sambil menari dalam
Islam, semoga bermanfaat. Bantu
Share dengan memberikan Like,
Tweet atau komentar anda di
bawah ini, agar menjadi referensi
bagi teman jejaring sosial anda.
Terima kasih.
hukum menari dalam islam
apa hukum dzikir sambil
menari
jogetan menurut islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar