Hukum Belajar Bahasa Arab
A. Pendahuluan.
Bahasa Arab adalah bahasa yang
mana Al-Qur’an dan hadits
menggunakannya. Allah SWT
berfirman: “Sesungguhnya kami
menurunkannya berupa Al-qur’an
dengan menggunakan bahasa Arab,
agar kamu memahaminya.” (12: 2).
Al-Qur’an dan hadits adalah
sumber dari semua hukum dalam
Islam. Dengan menguasai bahasa
Arab, kita dapat mengerti sedikit-
sedikit tentang ma’na Al-qur’an
dan hadits. Dengan menguasai
bahasa Arab, bukan berarti
seenaknya kita mema’nai Al-Qur’an
dan hadits, karena tidak semua
ma’na Al-Qur’an dan hadits bisa
kita tafsiri hanya dengan melihat
ma’na dari lafalnya saja. Dalam
menafsiri ayat-ayat Al-Qur’an,
kita harus mengetahui sebab
turunnya ayat tersebut dan tahu
ayat mana saja yang di mansukh
(dihapus) hukumnya, karena bisa
jadi ayat tersebut sudah di
mansukh hukumnya, tapi lafalnya
masih ada dan tetap mendapatkan
pahala ketika kita membacanya.
B. Permasalahan.
Bagaimanakah hukum belajar
bahasa Arab?
C. Keterangan-keterangan.
Imam Ibnu Taimiyyah berkata:
“Sudah bisa dimaklumi bahwa
hukum mempelajari dan
mengajarkan bahasa Arab adalah
Fardhu kifayah.” (Majmu Al-
Fatawaa, 32: 252). Tidak
mengherankan bila hukumnya
seperti itu, karena, Untuk
memahami ma’na-ma’na Al-qur’an
dan hadits, yang mana keduanya
adalah sumber dari segala hukum
tentang Islam, kita mau tidak mau
harus mempelajari bahasa Arab
dengan cara belajar ilmu alat
(nahwu). Dengan nahwu, kita bisa
mengetahui ma’na dari kosa kata
bahasa Arab dan terhindar dari
salah mengucapkan atau menuliskan
harakatnya. Kita juga harus
mempelajari sharaf. Kedua ilmu
tersebut (nahwu dan sharaf) tidak
bisa lepas dari bahasa arab, karena
tanpa keduanya, tidak mungkin kita
bisa memahami bahasa Arab.
Cara mempelajari bahasa Arab bagi
pemula agar mudah adalah belajar
kitab dasar nahwu, yaitu kitab
yang berjudul Al-Aajuruumiyyah.
Biasakan juga berkomunikasi
dengan bahasa Arab, agar kosa
kata bahasa Arab kita semakin
banyak. Kalo bisa gunakanlah
sehari-hari walaupun cuma satu
atau dua patah kata.
Jadi, nahwu dan sharaf walaupun
misalnya itu bid’ah, hukumnya
tetap fardhu, mengingat hukum
Islam bersumber pada Al-qur’an
dan hadits yang mana keduanya
menggunakan bahasa Arab.
Sedangkan bahasa Arab tidak akan
bisa lepas dari yang namanya
nahwu dan sharaf.
Jadi, mulai sekarang, mari kita
tingkatkan skill kita dalam
berbahasa Arab, agar kita dapat
memahami Al-qur’an dan Hadits
dengan baik dan benar. Dan lagi,
agar kita termasuk dari orang yang
masuk dalam sabda Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, yaitu:
“Belajarlah kalian bahasa Arab dan
ajarkanlah pada manusia”.
Hadits di atas kami kutip dari kitab
tasywiqul khilaan dan berada pada
sebelum muqaddimahnya. Kitab
tersebut adalah kitab yang juga
banyak dipelajari di pesantren-
pesantren dan di karang oleh Al-
Ustadz Al-Haaj Muhammad
Ma’shuum bin Saalim As-
Samaaraaniy.
D. Penutup.
Demikianlah sedikit pembahasan
tentang masalah hukum belajar
bahasa Arab, semoga bermanfaat.
Mohon share dengan memberikan
Like, Tweet atau komentar anda di
bawah ini, agar menjadi referensi
bagi teman jejaring sosial anda.
Terima kasih.
hukum mempelajari bahasa
arab
cara belajar bahasa arab
hukum belajar bahasa arab
bagi muslim
Sabtu, 13 Agustus 2016
hukum belajar bahasa arab
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar