Produk apa yang anda cari?

Sabtu, 13 Agustus 2016

Hukum Meletakan Nama Suami Dibelakang Nama Istri


A. Pendahuluan
Kita sering mendengar nama
semisal ibu budi, ibu sulistyo, dan
masih banyak lagi seorang istri
yang dipanggil dengan nama laki-
laki. Sebenarnya, itu bukan nama
mereka, melainkan nama suami
mereka. Memanggil wanita dengan
memakai nama suami mereka sudah
sering kita dengar, dan itu sudah
menjadi kebiasaan orang-orang
Indonesia, terutama daerah jawa.
Saat memanggil wanita dengan
nama suaminya, maka orang-orang
akan tahu bahwa mereka telah
bersuami. Bahkan ada yang
menambahkan nama suami
dibelakangnya.
B. Permasalahan.
Bagaimanakah hukum meletakan
nama suami dibelakang nama istri?
C. Dalil-dalil.
1. Allah berfirman: “Allah tidak
menjadikan seseorang dua buah
hati dalam rongganya dan Allah
tidak menjadikan istri-istrimu
yang kamu dzibar sebagai
ibumu. Dan Allah tidak
menjadikan anak-anak
angkatmu sebagai anak
kandungmu. Yang demikian itu
hanyalah perkataanmu dimulut
saja. Dan Allah berfirman yang
sebenarnya dan Allah
menunjukkan jalan yang benar.
Panggilah mereka (anak-anak
angkat) dengan memakai nama
bapak-bapak mereka. Itulah
yang adil di sisih Allah. Dan jika
kamu tidak mengetahui bapak-
bapak mereka, maka panggilah
mereka sebagai saudara-
saudaramu seagama dan maula-
maulamu. Dan tidak ada dosa
terhadap apa yang kamu khilaf
terhadapnya, tetapi (yang
berdosa) apa yang di sengaja
dihatimu. Dan Allah maha
pengampun lagi maha
penyayang.” [QS. Al-Ahzab:
4-5].
Ayat di atas diturunkan
bekenaan saat Zaid bin haritsah
di angkat anak oleh Nabi
Muhammad Shallallahu ‘Alaihi
Wa Sallam. Ia dinisbatkan
kepada Nabi SAW dan Allah
menegurnya dengan
mewahyukan ayat di atas.
2. Dari Sa’d, berkata: “Aku
mendengar Nabi Shallallahu
“alaihi Wa Sallam bersabda:
Barang siapa menisbatkan
dirinya kepada selain ayah
kandungnya, padahal ia tahu
bahwa itu bukanlah ayah
kandungnya, maka surga
diharamkan baginya.” [HR.
Bukhari].
Dalil-dalil di atas adalah hujjah
haramnya menisbatkan diri
kepada selain ayah kandungnya.
Nisbat adalah legalitas
hubungan kekeluargaan yang
berdasarkan pertalian darah,
sebagai salah satu akibat dari
pernikahan yang sah.
Lalu, apakah menambahkan nama
suami dibelakang nama istri juga
masuk katagori nisbat dalam syara’?
Untuk mengetahuinya adalah
dengan mencari alasan kenapa istri
meletakkan nama suami dibelakang
namanya. Jika alasannya adalah
menisbatkan istri dengan suaminya
sama seperti kasus yang kita bahas,
maka hukumnya adalah haram.
Namun, jika hanya sebatas adat
atau kebiasaan suatu daerah yang
memakai atau menggunakan nama
suami dibelakang nama mereka,
maka tidak termasuk dalam apa
yang dimaksud dalil-dalil di atas.
Jika pun haram itu bukanlah karena
dalil-dalil di atas.
Wallahu A’lam
Demikianlah artikel yang membahas
tentang hukum meletakkan nama
suami dibelakang nama istri. Mohon
share dengan memberikan Like,
Tweet atau komentar anda di
bawah ini, agar menjadi referensi
bagi teman-teman jejaring sosial
anda. Terima kasih.
hukum menambahkan nama
suami dibelakang nama istri
dalam islam
hukum memakai nama
belakang suami dalam islam
dalil memakai nama suami

Tidak ada komentar:

Posting Komentar