A. Pendahuluan.
Hukum Islam adalah ajaran yang
sangat lengkap. Tidak ada satupun
aspek kehidupan manusia yang
tidak tersentuh oleh hukum Islam,
termasuk kaitannya dengan
hubungan antara suami dan isteri.
Ketika seorang isteri sedang dalam
masa menyusui, payudara akan
memproduksi ASI sesuai dengan
tingkat kesuburan wanita. Bagi
wanita yang sehat, air susu ibu
tentu akan melimpah bahkan
terkadang ketika sedang
berhubungan dengan suaminya
(jimak), ASI akan keluar jika – maaf
– dihisap atau diremas oleh suami.
B. Permasalahan.
Lalu bagaimana hukumnya jika
suami minum air susu isteri,
sedangkan dalam Fiqih kita ketahui
adanya konsep radha’ah, dimana
ketika seorang bayi sudah pernah
menetek atau menyusu kepada
seorang wanita, maka wanita
tersebut dan juga anaknya menjadi
mahram (wanita yang haram
dinikahi)?
C. Pendapat Para Ulama.
Dibolehkan bagi suami untuk
menghisap puting istrinya. Bahkan
hal ini dianjurkan, jika dalam
rangka memenuhi kebutuhan
biologis sang istri. Sebagaimana
pihak lelaki juga menginginkan
agar istrinya memenuhi kebutuhan
biologis dirinya.
Madzhab Hanafiah berselisih
pendapat. Ada yang
mengatakan boleh dan ada
yang menghukumi makruh.
Dalam Al-Fatawa al-
Hindiyah (5/356)
disebutkan, “Tentang hukum
minum susu wanita, untuk
laki-laki yang sudah baligh
tanpa ada kebutuhan
mendesak, termasuk perkara
yang diperselisihkan ulama
belakangan.”
Dalam Fathul Qadir (3/446)
disebutkan pertanyaan dan
jawaban, “Bolehkah menyusu
setelah dewasa? Ada yang
mengatakan tidak boleh.
Karena susu termasuk
bagian dari tubuh manusia,
sehingga tidak boleh
dimanfaatkan, kecuali jika
terdapat kebutuhan yang
mendesak.”
Syaikh Muhammad bin
Sholeh al-Utsaimin
mengatakan: “Menyusui
orang dewasa tidak memberi
dampak apapun, karena
menyusui seseorang yang
menyebabkan adanya
hubungan persusuan adalah
menyusui sebanyak lima kali
atau lebih dan dilakukan di
masa anak itu belum usia
disapih. Adapun menyusui
orang dewasa tidak
memberikan dampak apapun.
Oleh karena itu, andaikan
ada suami yang minum susu
istrinya, maka si suami ini
tidak kemudian menjadi
anak sepersusuannya.”
D. Analisis dan Kesimpulan.
Dalam konsep radha’ah
sebagaimana saya singgung di atas,
bayi yang disusui bisa menjadi
mahram (haram dinikahi) bagi yang
menyusui dan juga anak-anaknya.
Namun, hanya terbatas pada
manusia yang sudah berumur 2
tahun tahun hijriyah.
Allah Berfirman dalam QS. An-Nisa,
ayat (23):
Diharamkan atas kamu (mengawini)
ibu-ibumu yang menyusui kamu.
Tidak akan disebut ibu kecuali
kalau yang menyusu masih kecil
atau bayi. Batasan kecil disini
adalah dua tahun hijrah. Adapun
dasarnya adalah firman Allah swt
dalam QS. Al-Baqarah, ayat (233):
Para ibu hendaklah menyusukan
anak-anaknya selama dua tahun
penuh, yaitu bagi yang ingin
menyempurnakan pernyusuan.
Namun menurut saya, untuk lebih
hati-hati adalah sebaiknya suami
tidak minum susu istri dengan
sengaja. Alasannya:
1. Para ulama berselisih mengenai
hal ini. Sedangkan dalam kaidah
fiqhiyyah disebutkan: Al-
khuruuj minal khilaf
mustahabbun. Keluar dari
perselisihan ulama itu lebih
baik. Karena tidak ada
manfaatnya atau urgensinya
suami meminum air susu
isterinya.
2. Perbuatan ini menyelisihi fitrah
manusia. Karena yang menyusui
itu adalah bayi dan bukanlah
suami yang sudah tidak bayi
lagi.
Tapi jika menyangkut hukumnya,
sebagaimana disinggung di atas,
suami yang pernah minum susu
istrinya, tidaklah menyebabkan
dirinya menjadi anak persusuan
bagi istrinya. wa Allahu a’lam..
hukum meminum air susu
istri
hukum menghisap buah dada
isteri
khasiat asi bagi suami
Sabtu, 13 Agustus 2016
Hukumnya Suami Minum Air Susu Isteri
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar