Produk apa yang anda cari?

Sabtu, 13 Agustus 2016

Hukum Menyambung Rambut Dalam Islam


A. Pendahuluan
di zaman tekhnologi yang serba
semakin canggih dan modern
ini, begitu mudahnya untuk kita
merealisasikan keinginan kita.
Salah satunya adalah
menyambung rambut.
menyambung rambut banyak
diminati oleh wanita-wanita
yang ingin tampil modis,
terutama wanita karier yang
dituntut untuk tampil maksimal.
Hasilnya pun sangat memuaskan
dan persis seperti rambut asli.
Sepertinya mereka hanya
mementingkan penampilan tanpa
memandang bagaimana hukum
melakukannya.
B. Permasalahan
Bagaimana hukum
menyambung rambut dalam
Islam?
C. Dalil-dalil
1. Diriwayatkan dari jaabir RA,
beliau berkata: “Nabi
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam
melarang seorang perempuan
menyambung rambut kepala
apapun.” [HR. Muslim: 2126]
2. Diriwayatkan dari Abu Hurairah
RA, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa
Sallam bersabda: “Allah SWT
melaknat wanita yang menyambung
rambut dan wanita yang minta
disambung rambutnya” [HR.
Bukhari]
3. Dari Asma’ binti Abu Bakar:
“Sesungguhnya datang wanita
kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
Wa Sallam, lalu perempuan itu
berkata: sesungguhnya aku akan
menikahkan anak perempuanku, lalu
dia terkena penyakit panas, lalu
rambutnya rontok, dan (calon)
suaminya memintaku untuk bertemu
dengannya. Apakah aku boleh
menyambung rambut kepalanya?
Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
Wa Sallam mengumpat (melaknat)
wanita yang menyambung
rambutnya dan wanita yang
diminta disambung
rambutnya.” [HR. Bukhari dan
Muslim]
4. Dari Humaid bin Abdurrahman:
“Sesungguhnya ia mendengar
Muawiyah bin Abu Sufyan didalam
tahun haji, di atas mimbar,
kemudian ia mengambil sepotong
rambut yang berada ditangan
pengawalnya, kemudian ia berkata:
Dimanakah Ulama kalian? Aku
mendengar Nabi Shallallahu ‘Alaihi
Wa Sallam mencegah dari semisal
ini, dan beliau (Nabi Shallallahu
‘Alaihi Wa Sallam) bersabda:
Sesungguhnya Bani Israil binasa
ketika wanitanya
memakainya.” [HR. Bukhari: 3281
dan Muslim: 212]
D. Pendapat para Ulama
1. Dari kalangan Ulama
bermadzhab Syafi’iyyah terjadi
perbedaan pendapat:
Haram jika menyambung
dengan rambut manusia
yang tidak najis dan belum
bersuami
Makruh dengan syarat-
syarat yang sama seperti di
atas
Jika sudah bersuami, terdapat 3
pendapat dari kalangan
Syafi’iyyah:
Boleh dengan izin suami
Haram secara muthlak
(dengan atau tanpa izin
suami)
Tidak haram secara muthlak
(dengan atau tanpa izin
suami)
2. Dari kalangan Ulama Hanafiyyah
memperbolehkan perempuan
menyambung rambut asalkan bukan
dengan rambut manusia.
Pendapat ini berdasarkan hadits
yang diriwayatkan oleh Sa’ad Al-
Iskaf, dari Ibnu Syuraih, beliau
berkata kepada Aisyah bahwa
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa
Sallam melaknat wanita yang
menyambung rambutnya. “Aisyah
berkata: Subhanallah, tidak ada
bahaya bagi wanita yang jarang
rambutnya untuk memakai sesuatu
dari bulu, lalu menyambung
rambutnya dengan bulu itu. Dia
berdandan dengan itu (bulu) untuk
suaminya. Sesungguhnya Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam
melaknat perempuan yang beruban
dan telah uzur usianya, lalu dia
sambung rambutnya dengan cara
melilitkannya.” [Jami’ Al-Hadits:
43260]
3. Dari kalangan Ulama Malikiyyah
mengharamkan menyambung
rambut, baik dengan rambut
manusia ataupun bukan.
4. Sedangkan dari kalangan
hanabilah mengatakan: “Haram
menyambung rambut, baik
disambung dengan rambut manusia
atau hewan, dan baik tanpa izin
suami atau tidak.
E. Kesimpulan
Terdapat perbedaan antara Imam
Madzhab dan Ulama madzhab itu
sendiri. Bagi kita yang bermadzhab
Syafi’iyyah (terutama Indonesia),
alangkah lebih baiknya kita
mengikuti madzhab kita sendiri,
agar aman dari talfiq (mencampur
aduk madzhab) yang diharamkan.
Wallahu A’lam
Demikian sedikit nuqilan dari
hukum menyambung rambut dalam
Islam, semoga bermanfaat bagi kita
semua, amien. Mohon share dengan
memberikan Like, Tweet, atau
komentar anda di bawah ini. Terima
kasih
hukum menyambung rambut
hukum sambung rambut
menyambung rambut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar