A. Pendahuluan.
Sebentar lagi umat kristiani/
nasrani akan merayakan hari besar
mereka, yaitu hari natal. Pada hari
tersebut, banyak orang-orang yang
mengucapkan selamat natal. Bukan
hanya dari kalangan sendiri (umat
kristen), namun agama lain pun
termasuk oran-orang Islam juga
mengucapkan selamat hari natal.
Banyak dari kalangan umat Islam
bertanya-tanya, bolehkah kita
umat Islam mengucapkan selamat
natal kepada orang umat kristiani?
B. Permasalahan.
Bagaimanakah hukum
mengucapkan selamat natal
dalam Islam?
C. Keterangan-keterangan.
Imam Ibnu Al-Qoyyim Rahimahu
Allah berkata dalam kitabnya
Ahkamu Ahli Adz-Dzimah: “Adapun
memberikan selamat pada Syi’ar-
syi’ar kekufuran yang terkhusus
pada orang kafir, maka itu adalah
sesuatu yang diharamkan atas
ijma’ (kesepakatan) para Ulama.”
Dengan kita mengucapkan selamat
hari natal kepada mereka (umat
kristiani), maka berarti kita ridha
dengan Syi’ar mereka, sehingga
tidak heran mengapa mengucapkan
selamat hari raya natal
diharamkan.
Pernah Syiekh Muhammad bin
Shaleh Al-Utsaimin ditanya apakah
diperbolehkan pergi ketempat
pastur/pendeta, lalu kita
mengucapkan selamat hari raya
dengan tujuan untuk menjaga
hubungan ataupun melakukan
kunjungan?
Lalu beliau menjawab: “Tidak
diperbolehkan (haram) bagi umat
Muslim pergi ketempat orang-orang
kafir, lalu tujuannya mengucapkan
selamat hari raya, walaupun itu
dilakukan dengan tujuan supaya
terjalin hubungan atau hanya
sekedar memberi selamat saja
kepada mereka. Ini karena adanya
Hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa
Sallam yang berbunyi: “Janganlah
kalian mengawali dengan salam
kepada orang-orang Yahudi dan
Nashrani”. [HR. Muslim: 2167].
Dari keterangan Syekh Al-Utsaimin,
sangat jelas bahwa mengucapkan
selamat natal kepada umat kristiani
adalah tidak diperbolehkan (haram),
walaupun dengan tujuan menjaga
hubungan, apalagi hanya sekedar
memberi salam saja. Dengan kita
mengucapkan selamat natal kepada
umat kristiani, maka kita juga ikut
merayakan hari natal mereka.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa
Sallam bersabda: “Man Tasyabbaha
Bi Qaumin Fahuwa Minhum (Barang
siapa menyerupai dengan suatu
kaum, maka ia sebagian dari kaum
itu).”
Jadi, ketika sinkronkan hadits di
atas, apabila kita mengucapkan
selamat hari natal kepada umat
kristiani maka kita termasuk bagian
dari mereka, Na’udzu Billahi Min
Dzalika.
D. Penutup.
Demikianlah permasalahan seputar
hukum mengucapkan selamat hari
natal dalam Islam, semoga
bermanfaat. Mohon share dengan
memberikan Like, Tweet atau
komentar anda di bawah ini, supaya
bermanfaat bagi teman jejaring
sosial anda. Terima kasih
Kapan jatuhnya lailatul
qadar tahun ini
hukum mengucapkan selamat
natal
Sabtu, 13 Agustus 2016
Hukum Mengucapkan Selamat Natal Dalam Islam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar