A. Pendahuluan
Parfum yang sering disebut juga
dengan minyak wangi adalah
campuran minyak esensial dan
senyawa aroma, fiksatif, dan
pelarut yang digunakan sebagai
pewangi pada tubuh manusia,
obyek, atau ruangan. Banyak
orang-orang memakainya terutama
kaum hawa untuk memaksimalkan
penampilan mereka, dan agar
terlihat lebih percaya diri (PD).
Jenis minyak wangi pun banyak.
Dan yang sering kita dengar adalah
minyak wangi beralkohol dan non
alkohol. Untuk minyak wangi
beralkohol, banyak yang masih
bimbang dan bertanya-tanya
tentang hukum menggunakan
parfum beralkohol. Bahkan ada
yang tidak berani menggunakannya
saat Sholat karena ketidak tahuan
mereka tentang hukum
menggunakan parfum beralkohol.
Mereka takut memakai parfum
beralkohol didalam sholat. Ketika
Sholat, mereka hanya menggunakan
parfum non alkohol.
B. Permasalahan
Sebenarnya, bagaimanakah
hukum menggunakan parfum
beralkohol?
C. Dalil-dalil
Ada 2 pendapat dari Ulama:
Pendapat pertama: Para
Imam mujtahid sepakat atas
najisnya khamr (alkohol).
Beliau-beliau berdasar
dengan Firma Allah SWT:
“Hai orang-orang yang
beriman, sesungguhnya
(meminum) khamr, dan
berjudi, dan dan berkorban
untuk berhala, dan
mengundi nasib dengan
anak panah adalah rijs
(najis/perbuatan keji) dari
perbuatan syaithan. Maka
jauhilah perbuatan itu,
supaya kamu
beruntung” [QS. Al-
Maidah:90].
Dari ayat di atas secara jelas
menjelaskan bahwa khamr itu najis,
sehingga menimbulkan hukum
bahwa parfum yang beralkohol
adalah haram.
Pendapat kedua: Ulama lain
mengatakan bahwa parfum
beralkohol adalah suci,
sehingga tidak diharamkan
untuk memakainya. Adapun
dalil dari Al-Qura’an yang
secara tegas menyatakan
bahwa khamr itu rijs (najis),
Imam Rabi’ah dari kalangan
malikiyyah, Imam Asy-
Syaukani, dan Imam Ash-
Shan’ani mengatakan bahwa
maksud dari rijs adalah rijs
secara ma’nawi, bukan
zatnya yang najis.
Dan pendapat kedua ini diperkuat
oleh hadits yang diriwayatkan oleh
Imam Muslim di dalam kitabnya
Shahih Muslim,bahwa ada laki-laki
yang datang kepada Nabi
Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa
Sallam dengan membawa khamr di
suatu wadah untuk dipersembahkan
kepada Nabi SAW. Namun setelah ia
mengetahui bahwa khamr itu telah
diharamkan, ia lalu menumpahkan
khamr tersebut dihadapan Nabi
SAW, dan Nabi SAW tidak ingkar
atas perbuatan laki-laki tersebut.
Nabi SAW juga tidak memerintahkan
laki-laki tersebut untuk mencuci
wadahnya yang digunakan untuk
wadah khamr tersebut.
Syekh Abdul Wahhab bin Ahmad Al-
Anshari, yang masyhur dengan
nama Imam Asy-Sya’rani,
mengatakan dalam kitabnya Al-
Mizanu Al-Kubra, bahwa Imam Abu
Daawud mengatakan kalau khamr
itu suci beserta haramnya khamr
tersebut untuk dikonsumsi. Bahkan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-
Utsaimin berpendapat bahwa
pendapat yang Shahih adalah
khamr itu suci, sehingga ketika
dibuat untuk parfum atau minyak
wangi tidak haram.
D. Kesimpulan
Ada dua pendapat diantara Ulama.
Ada yang mengatakan bahwa khamr
(alkohol) itu najis, karena adanya
dalil yang secara jelas dari Al-
Qur’an yang menyatakan najisnya
khamr, sehingga diharamkan
memakai parfum beralkohol. Ulama
lain mengatakan bahwa khamr tidak
najis. Adapun dalil dari Al-Qur’an
yang menyatakan bahwa khamr itu
najis, itu di tafsiri bahwa najisnya
khamr adalah secara ma’nawi,
bukan zatnya yang najis. Yang
diharamkan adalah meminumnya,
seperti pendapat Abu Daawud di
atas.
Demikianlah ulasan kami tentang
hukum menggunakan parfum
beralkohol, semoga bermanfaat.
Mohon share dengan memberikan
Like, Tweet, atau memberikan
komentar di bawah ini. Terima
kasih
hukum memakai parfum
alkohol dalam sholat
hukum memakai parfum
beralkohol
apakah boleh sholat
menggunakan parfum
beralkohol
Sabtu, 13 Agustus 2016
Hukum Menggunakan Parfum Beralkohol Dalam Islam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar