A. Pendahuluan
Semakin maraknya tindak
kejahatan, membuat masyarakat
kita semakin cemas, apalagi pelaku
kejahatan semakin hari semakin
berani saja dengan melakukan
aksinya di muka umum. Carut
marutnya perekonomian Indonesia
adalah salah satu penyebab
semakin banyaknya tindak laku
kejahatan di tanah air kita
Indonesia, sehingga banyak
masyarakat Indonesia yang
menganggur dan sulit untuk
mendapatkan pekerjaan, sedangkan
kebutuhan hidup semakin tinggi.
Tidak heran banyak yang
menghalalkan segala cara hanya
untuk mencari sesuap nasi. Dari
yang menjadi perampok, maling,
copet dan tindak kejahatan
lainnya. Mirisnya lagi, pelaku
kejahatan tidak segan-segan
melukai korbannya, bahkan
membunuhnya.
B. Permasalahan
Bagaimanakah hukum
membunuh dalam Islam?
C. Keterangan-keterangan.
Hukum membunuh dalam Islam
sangat dilarang, bahkan membunuh
anak Adam secara sengaja dan
dengan tanpa hak adalah besar-
besarnya dosa besar setelah kufur.
Allah SWT berfirman: “Barang siapa
membunuh orang mu’min secara
sengaja, maka balasannya adalah
neraka jahannam dan ia langgeng
didalamnya.” (QS. An-Nisa’: 93).
Maksud langgeng dari ayat tersebut
adalah ia diam di neraka jahannam
dengan waktu yang lama, karena
maksiatnya orang yang mu’min
azabnya tidak selamanya. Dalam
Hadits disebutkan bahwa Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam
bersabda: “Sungguh membunuh
orang mu’min itu lebih besar
menurut Allah daripada hilangnya
dunia dan isinya” [Diriwayatkan
oleh Abu Daawud dengan isnad
yang Shahih].
Allah telah menetapkan qishash
bagi orang yang membunuh dengan
tanpa hak. Kewajiban qishas ini
berdasarkan firman Allah SWT yang
berbunyi: “Wahai orang-orang
yang mu’min, diwajibkan atasmu
qishas”. [QS. Al-Baqarah: 178].
Pembunuhan dibagi menjadi tiga
bagian, yaitu:
1. Sengaja: sengaja melukai
seseorang dengan sesuatu yang
dapat menghilangkan nyawa
secara pasti atau secara umum
dapat membunuh.
2. menyerupai sengaja: Berusaha
melukai seseorang dengan
sesuatu yang secara umum tidak
dapat menghilangkan nyawa
akan tetapi seseorang tersebut
meninggal
3. Al-Khatha’ (ketika orang
tersebut tidak berniat
membunuh orang lain tapi tanpa
sengaja ia membunuhnya,
seperti saat berburu dengan
tombak, lalu saat ia
melemparkan tombak ke hewan
buruannya tombak tersebut
malah mengenai orang dan
orang itu mati).
Adapun hukum qishash hanya
diperuntukkan bagi pembunuhan
yang secara sengaja. Ini
berdasarkan firman Allah SWT dalam
surat Al-Baqarah: 178.
Namun, yang perlu kita ketahui
adalah tidak semua pembunuhan itu
berdosa. Ada yang haram dan
lainnya.
Tidak menutup kemungkinan hukum
membunuh dibagi menjadi lima
hukum, yaitu:
1. Wajib
2. Haram
3. Makruh
4. disunnahkan
5. mubah
Contoh yang pertama (wajib):
Membunuh orang murtad ketika ia
tidak mau bertaubat dan membunuh
kafir harbi (orang kafir yang
memerangi orang Islam) ketika
mereka tidak mau masuk Islam atau
memberi jizyah (pajak).
Contoh yang ke dua: Membunuh
orang yang dilindungi darahnya
(seperti orang Muslim) tanpa hak.
Contoh yang ke tiga: Membunuhnya
orang yang berperang terhadap
saudaranya sendiri yang kafir
ketika orang kafir tersebut tidak
menghina Allah Subhaana Wa
Ta’ala atau Rasulnya.
Contoh yang ke empat
adalah: membunuhnya orang yang
berperang terhadap saudaranya
sendiri yang kafir ketika orang
kafir tersebut menghina salah satu
dari Allah atau Rasulnya.
Contoh yang ke lima adalah:
Membunuhnya Imam terhadap
tawanan perang. Dalam menindak
lanjuti permasalahan para tawanan
ini, imam (kepala negara) dengan
ijtihadnya diperbolehkan untuk
membunuh atau tidak kepada para
tawanan perang ini, tergantung
lebih maslahat yang mana di antara
keduanya.
Wallahu A’lam
Referensi: Mughni Al-Muhtaaj,
cetakan Darul Kutub, Baerut,
Lebanon, juz 4, halaman 3-4
D. Penutup.
Demikianlah sedikit ulasan tentang
hukum membunuh dalam Islam,
semoga bermanfaat bagi kita
semua. Bantu share dengan
memberikan Like, Tweet atau
komentar anda di bawah ini, agar
menjadi referensi bagi teman
jejaring sosial anda. Terima kasih.
hukum islam qishas
kapan seseorang diwajibkan
untuk membunuh seseorang
hukum islam membunuh
Sabtu, 13 Agustus 2016
Hukum Membunuh Dalam Islam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar