Produk apa yang anda cari?

Sabtu, 13 Agustus 2016

Hukum Memotong Rambut Dan Kuku Pada Saat Haid


A. Pendahuluan
Merawat tubuh adalah saperti
kewajiban bagi orang dewasa masa
kini. Dengan tubuh yang terawat,
maka akan terlihat sedap
dipandang oleh orang lain. Salah
satu perawatan yang sering
dilakukan adalah memotong rambut
dan kuku, terutama bagi wanita
yang memang dituntut untuk tampil
cantik dan rapi. Bahkan bagi
wanita yang berkantong tebal, agar
hasilnya lebih maksimal, mereka
memotongnya di salon-salon
kecantikan tanpa memandang
waktu.
B. Permasalahan
Bagaimana hukum memotong
rambut dan kuku pada saat
haid?
C. Dalil-dalil
Imam Al-Ghazali di dalam
kitabnnya Ihya’ Ulumuddiin
berkata: “Sebaiknya jangan
memotong kuku, mencukur
rambut kepala, mencukur
rambut kemaluan, atau
mengeluarkan darah, atau
memotong anggota badan
dalam keadaan junub,
karena besok di akhirat
semua anggota badan akan
dikembalikan lagi, sehingga
menyebabkan kembalinya
dalam keadaan junub.”
Pendapat ini diDhoifkan oleh para
Ulama. Alasan dari Ulama-ulama
tersebut ialah: Jika anggota tubuh
yang dulu tumbuh di dunia
dikembalikan, maka bayangkan
ketika dikembalikan lagi di akhirat
(semisal rambut kepala).
Syekh Ibnu Utsaimin, ketika
ditanya apakah haram
menyisir rambut dan
memotong kuku pada saat
haid menjawab: “Itu tidak
benar. Orang haid boleh
menyisir rambut dan
memotong kuku”. Bahkan
beliau berkata bahwa,
pendapat yang mengatakan
bahwa wanita tidak boleh
mandi, tidak boleh menyisir
rambut, tidak boleh
menyentuh kepala, dan
tidak boleh memotong kuku
saat haid itu tidak ada
asalnya (tidak berdasar).
[Fatawa Az-Zinah Wal
Mar’ah, soal no. 9]
menyisir rambut disamakan dengan
memotongnya, karena dengan
menyisir rambut, maka kemungkinan
besar rambut akan rontok/patah.
Dalam kitab fatawa Al-Kubra
dijelaskan: “Dan aku tidak
mengetahui atas makruhnya
menghilangkan rambut bagi
orang yang sedang junub
dan menghilangkan kukunya
dalam dalil Syar’i, akan
tetapi, sungguh Nabi
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam
telah berkata kepada orang
yang masuk Islam:
Jatuhkanlah (hilangkan)
darimu rambut kekufuran
dan berkhitanlah. Maka,
Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa
Sallam yang masuk Islam
untuk mandi, dan tidak
menyuruh untuk
mengakhirkan khitan dan
menghilangkan rambut dan
mendahulukan mandi.
[Fatawa Al-Kubra: 1/275]
Keterangan di atas menyebutkan
bahwa, tidak adanya dalil syar’i
yang menerangkan bahwa
menghilangkan rambut dan
memotong kuku dimakruhkan,
apalagi diharamkan. Dan nabi
menyuruh orang yang masuk Islam
untuk mengakhirkan menghilangkan
rambut dan berkhitan. Beliau
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tidak
menyuruh agar mandi dulu terus
menghilangkan rambut dan
berkhitan.
D. Kesimpulan
Dari keterangan-keterangan di
atas, disimpulkan bahwa hukum
memotong rambut dan kuku pada
saat haid tidak diharamkan dan
tidak dimakruhkan, Bahkan itu
tidak ada dalil syar’i yang
menerangkannya.
Wallahu A’lam
Demikian sedikit ulasan tentang
masalah hukum memotong rambut
dan kuku pada saat haid, semoga
bermanfaat. Mohon share dengan
memberikan Like, Tweet, atau
memberikan komentar anda di
bawah ini, agar menjadi referensi
bagi teman-teman jejaring sosiakl
anda. Terima kasih
bolehkah rebonding saat
haid
apakah hukum mewarnai
rambut dengan semir warna
hitam dalam islam
boleh gak mencukur rambut
vagina saat bulan ramadhan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar