A. Pendahuluan.
Islam merupakan sekumpulan aturan
sebagai petunjuk bagi umatnya
untuk menjalani kehidupan ini.
Sehingga setiap laku manusia pasti
ada hukumnya termasuk
menciptakan atau mendengarkan
musik. Musik adalah sebuah karya
seni tempat mencurahkan hasil olah
cipta rasa dan karsa. Oleh
karenanya tentu ada hukumnya.
B. Dalil-Dalil.
Surah Luqman: (6):
“Dan di antara manusia
(ada) orang yang
mempergunakan perkataan
yang tidak berguna untuk
menyesatkan (manusia) dari
jalan Allah tanpa
pengetahuan dan
menjadikan jalan Allah itu
olok-olokan. Mereka itu akan
memperoleh adzab yang
menghinakan.”
Surah An-Najm: (59-61):
“Maka apakah kalian merasa
heran terhadap pemberitaan
ini? Dan kalian
menertawakan dan tidak
menangis? Sedangkan kalian
ber-sumud?” (Ibnu Abbas
menafsirkan bahwa sumud
itu adalah bernyanyi)
Hadits Abu ‘Amir atau Abu
Malik Al-Asy’ari bahwa
Rasulullah saw bersabda:
“Akan muncul di kalangan
umatku, kaum-kaum yang
menghalalkan zina, sutera,
khamr, dan alat-alat
musik”(HR. Al-Bukhari,
10/5590).
C. Pendapat Ulama.
Ibnu Taimiyah: “Seorang
hamba jika sebagian
waktunya telah tersibukkan
dengan amalan yang tidak
disyari’atkan, dia pasti akan
kurang bersemangat dalam
melakukan hal-hal yang
disyari’atkan dan
bermanfaat. Oleh karena itu,
kita dapati pada orang-
orang yang kesehariannya
dan santapannya tidak bisa
lepas dari nyanyian, mereka
pasti tidak akan begitu
merindukan lantunan suara
Al Qur’an. Mereka pun tidak
begitu senang ketika
mendengarnya. Mereka
tidak akan merasakan
kenikmatan tatkala
mendengar Al Qur’an
dibanding dengan
mendengar bait-bait sya’ir
(nasyid). Bahkan ketika
mereka mendengar Al-
Qur’an, hatinya pun menjadi
lalai.”
ImamAbu Hanifah, Imam
Syafi’i, Imam Malik dalam
kitab Mughni al-Muhtaj
berpendapat bahwa
mendengarkan musik
hukumnya adalah makruh.
Imam As-Syaukani dalam
Naylul Authar menyebutkan,
masyarakat Madinah dan
para ulama yang sependapat
dengan mereka, serta ahli
sufi, memberikan keringanan
dalam hal lagu, meski
menggunakan alat musik.
Abu Mansour al-Baghdadi
al-Syafi’i dalam bukunya
As-Simaa’ menyebutkan,
Sahabat Abdullah bin Ja’far
berpendapat tidak ada
masalah dengan lagu, ia
mendengarkan lagu-lagu
yang dipetik hambanya. Hal
itu Ia lakukan pada masa
kekhalifahan Ali ra. Begitu
juga sahabat lainnya, Kadhi
Syureih, Sa’id bin al-
Musayyab, Atha’ bin Abi
Rabah, Az-Zuhri dan al-
Sya’bi.
Imam al-Ghazali
berpendapat: mendengarkan
musik atau nyanyian tidak
berbeda dengan
mendengarkan perkataan
atau bunyi-bunyian yang
bersumber dari makhluk
hidup atau benda mati.
Setiap lagu memiliki pesan
yang ingin disampaikan.
Jika pesan itu baik dan
mengandung nilai-nilai
keagamaan, maka tidak jauh
berbeda seperti mendengar
ceramah/nasihat-nasihat
keagamaan. Juga
sebaliknya.
D. Analisa.
Al-Quran tidak menjelaskan hukum
mendengarkan lagu atau musik
secara tegas. Dalam hal muamalah,
kaidah dasarnya adalah: al-ashlu fi
al-asyaa al ibahah (segala sesuatu
hukumnya adalah boleh). Batasan
dari kaidah tersebut adalah selama
hal tersebut tidak bertentangan
dengan hukum Islam (syariat).
Para ulama yang mengharamkan
musik mendasarkan argumennya
pada surat Luqman ayat (6) yang
menyebutkan bahwa orang yang
mengucapkan perkataan yang tidak
bermanfaat akan mendapatkan
adzab yang pedih. Artinya, bahwa
musik yang berupa suara yang
keluar dari alat musik dan ber-
ritme secara teratur bukanlah
merupakan ucapan yang
mengandung perkataan jelek. Yang
mengandung perkataan adalah
lagu. sedangkan lagu tidak
semuanya mengandung kata-kata
yang jelek atau mengarah pada
perbuatan maksiat. Untuk lagu
yang mengandung kata-kata yang
tidak baik dan mengarah pada
perbuatan maksiat tentu hukumnya
haram, sedangkan lagu yang berisi
lirik yang baik apalagi bernada
syiar, maka hukumnya boleh. Jadi
yang mempengaruhi hukum musik
itu bukan musiknya, melainkan
sesuatu yang lain di luar musik,
seperti lirik lagu yang berisi kata-
kata yang tidak baik.
Sebagaimana yang dikatakan al-
Ghazali, larangan tersebut tidak
ditunjukkan pada alat musiknya
(seruling atau gitar), melainkan
disebabkan karena “sesuatu yang
lain” (amrun kharij). Di awal-awal
Islam, kata al-Ghazali, kedua alat
musik tersebut lebih dekat
dimainkan di tempat-tempat
maksiat, sebagai musik pengiring
pesta minuman keras.Hal ini tentu
dilarang.
Musik juga dapat menjadi makruh
bahkan bisa haram ketika membuat
orang yang membuat atau
mendengarkannya menjadi lalai
akan kewajibannya kepada Allah
swt. Sama halnya dengan bermain
game, jalan-jalan, nonton TV
bahkan bekerja akan menjadi
haram jika menjadikan seseorang
lalai akan kewajibannya kepada
Allah. Berbeda dengan judi, yang
meskipun tidak mengganggu waktu
shalat misalnya, tapi tetap
diharamkan. Karena sekalipun al-
Quran tidak menyatakan hukum judi
secara tegas, tentu dilihat dari
madharatnya, hukumnya adalah
haram.
Di sisi lain, kita tidak dapat
menghentikan arus globalisasi.
Musik sudah terdengar di setiap
sudut ruang kehidupan kita. Jika
kita tidak membuat musik
alternative yang dapat
mendekatkan diri kepada Allah swt,
seperti yang dilakukan oleh Opick
dkk, maka generasi kita hanya akan
mendengarkan lagu-lagu cinta dan
bahkan lagu-lagu dengan lirik yang
tidak mendidik.
E. Kesimpulan.
Musik tidak haram, yang
membuat haram adalah
amrun khorij (faktor di luar)
musik, seperti sebagai
pengiring pesta miras, musik
erotis, musik dengan lirik
lagu porno. Jadi
substansinya tidak haram.
Hukum mendengarkan musik
adalah kondisional,
tergantung dari untuk apa
dan bagaimana efeknya.
Jika dengan mendengarkan
musik menjadi lupa shalat,
membaca al-Qur’an dsb
yang bisa mendekatkan diri
kepada Allah, maka
hukumnya adalah haram.
Tapi mubah jika sebaliknya.
Demikianlah penjelasan singkat
tentang bagaimana hukum
mendengarkan lagu atau musik
dalam Islam. Semoga bermanfaat.
Jika Anda menyukai artikel ini,
mohon berbagi dengan memberikan
like , twit atau berkomentar di
bawah ini agar dapat menjadi
referensi bagi teman jejaring sosial
Anda. Terima kasih.
hukum mendengarkan musik
hukum musik dalam islam
musik dalam islam
Sabtu, 13 Agustus 2016
Hukum Mendengarkan Lagu atau Musik dalam Islam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar