Diantara aktivitas yang dilakukan
manusia ketika berpuasa tidak
akan lepas dari menelan ludah dan
mengeluarkan dahak. Berikut akan
dikupas masalah ini berdasarkan
beberapa keterangan dari hadis
dan para ulama yang disadur dari
karya : Abu Abdillah Gharib bin
Abdillah al-Atsari, yang
disebarkan melalui forum Multaqa
al-Hadits dan dari tanya jawab
islam di situs islamqa.com,
dibawah bimbingan Syaikh
Muhammad Sholeh Al-Muhajid;
Dalam bahasa arab, ada banyak
kata untuk menyebut kata
“dahak” : nukha’ah, nukhamah,
mukhath, balgham, atau nughafah .
Ibn Hajar mengatakan: “Tidak ada
beda dalam makna, antara
nukhamah dan mukhath. Karena
itu, salah satu diantara keduanya
sering digunakan untuk dalil bagi
yang lain.” ( Fathul Bari, 1:510)
Dahak dan ludah memiliki hukum
yang sama. Ibn Hajar mengatakan:
“Imam Bukhari berpendapat bahwa
hukum dahak dan ludah adalah
sama, karena Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah melihat
dahak yang menempel di masjid,
kemudian beliau bersabda:
‘Janganlah kalian meludah kan…’.
Ini menunjukkan bahwa hukum
kedua cairan tersebut adalah
sama. Allahu a’lam ” ( Fathul Bari,
1:511)
Hukum Dahak
Kesimpulan yang nampak
berdasarkan banyak dalil bahwa
dahak, ludah dan segala jenisnya
adalah cairan suci dan tidak najis.
Disebutkan dalam riwayat Bukhari,
dari Anas bin Malik radliallahu
‘anhu bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah melihat
dahak yang menempel di tembok
masjid. Kemudian beliau kerik
dengan tangannya, kemudian
bersabda: “Ketika kalian sedang
melaksanakan shalat,
sesungguhnya dia sedang
bermunajat dengan Rabnya
(Allah). Karena itu janganlah dia
meludah ke arah kiblat, namun
meludahlah ke arah kirinya atau
ke arah bawah sandalnya.
Kemudian dia ambil ujung
pakaiannya dan dia ludahkan di
pakaiannya.”
Kandungan hadis ini menjadi dalil
bahwa orang yang shalat
dibolehkan untuk meludah di
tengah-tengah shalat. Dan
aktivitas ini tidak membatalkan
shalatnya. Dalam hadis ini juga
terdapat dalil bahwa ludah,
demikian pula dahak adalah cairan
suci. Tidak sebagaimana pendapat
sebagian orang yang mengatakan
bahwa segala sesuatu yang
menjijikkan maka hukumnya
haram. Allahu a’lam . (Aunul
Ma’bud , 2: 98 – 99)
Syaikh Sholeh al-Fauzan pernah
ditanya: Apa hukum ludah yang
keluar dari seseorang ketika tidur?
Apakah cairan ini keluar dari
mulut ataukah dari lambung?
Beliau menjawab:
Air liur yang keluar dari seseorang
ketika sedang tidur bukanlah
cairan najis. Karena hukum asal:
segala sesuatu yang keluar dari
tubuh manusia adalah suci, kecuali
ada dalil yang menjelaskan bahwa
itu najis. Ini berdasarkan sabda
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
: “Sesungguhnya orang mukmin itu
tidak najis.” (HR. Bukhari dalam
shahihnya, dari sahabat Abu
Hurairah). Karena itu, air liur,
keringat, air mata, dan cairan yang
keluar dari hidung, semua ini
adalah benda suci. Karena inilah
hukum asal. Sedangkan air
kencing, kotoran, dan semua yang
keluar dari dua lubang, depan dan
belakang adalah najis. Air liur
yang keluar dari seseorang ketika
tidur, termasuk benda-benda yang
suci. Demikian pula dahak dan
semacamnya. Oleh karena itu,
tidak wajib bagi seseorang untuk
mencucinya dan mencuci bagian
pakaian dan karpet yang terkena
liur atau dahak. ( al-Muntaqa min
Fatawa al-Fauzan , Volume 5 no.
8)
Apakah menelan dahak
membatalkan puasa?
Ulama berselisih pendapat tentang
hukum menelan dahak ketika
puasa, apakah termasuk pembatal
ataukah tidak?
Ibn Qudamah menyebutkan satu
pembahasan khusus di al-Mughni.
Beliau mengatakan:
Sub-bab: jika ada orang puasa
yang menelan dahak, dalam hal
ini ada dua pendapat dari Imam
Ahmad: pertama , puasanya batal.
Hambal pernah mengatakan: Saya
mendengar Imam Ahmad
mengatakan: Jika ada orang
mengeluarkan dahak, kemudian
dia telan lagi maka puasanya
batal. Karena dahak berasal
kepala (pangkal hidung).
Sementara ludah berasal dari
mulut. Jika ada orang yang
mengeluarkan dahak dari perutnya
(pangkal tenggorokannya)
kemudian menelannya kembali
maka puasanya batal. Ini juga
merupakan pendapat Imam Syafi’i.
Karena orang tersebut masih
memungkinkan untuk
menghindarinya, sebagaimana
ketika ada darah yang keluar atau
karena dahak ini tidak keluar dari
mulut, sehingga mirip dengan
muntah.
Kedua, pendapat kedua Imam
Ahmad, menelan dahak tidaklah
membatalkan puasa. Beliau
mengatakan dalam riwayat dari al-
Marudzi: “Kamu tidak wajib qadha,
ketika menelan dahak pada saat
berpuasa, karena itu satu hal yang
biasa berada di mulut, bukan yang
masuk dari luar, sebagaimana
ludah.” ( al-Mughni , 3:36)
Syaikh Muhammad bin Shaleh al-
Utsaimin ketika ditanya tentang
hukum menelan dahak bagi orang
yang puasa, beliau menjelaskan:
Menelan dadak, jika belum sampai
ke mulut maka tidak membatalkan
puasa. Ulama madzhab hambali
sepakat dalam hal ini. Namun jika
sudah sampai ke mulut, kemudian
dia telan, dalam hal ini ada dua
pendapat ulama. Ada yang
mengatakan: Itu membatalkan
puasa, karena disamakan dengan
makan dan minum. Ada juga yang
mengatakan: Tidak membatalkan
puasa, karena disamakan dengan
ludah. Karena ludah tidak
membatalkan puasa. Bahkan
andaikan ada orang yang
mengumpulkan ludahnya
kemudian dia telan maka
puasanya tidak batal.
Sikap yang tepat, ketika terjadi
perselisihan ulama, kembalikan
kepada al-Quran dan sunnah. Jika
kita ragu dalam suatu hal, apakah
termasuk pembatal ibadah
ataukah tidak, hukum asalnya
adalah tidak membatalkan ibadah.
Berdasarkan hal ini, menelan
dahak tidak membatalkan puasa.
Akan tetapi, yang lebih penting,
hendaknya seseorang tidak
menelan dahak dan tidak berusaha
mengeluarkannya dari mulutnya
ketika berada di tenggorokan.
Namun jika sudah sampai mulut,
hendaknya dia membuangnya.
Baik ketika sedang puasa atau
tidak lagi puasa. Adapun,
keterangan ini bisa membatalkan
puasa, maka keterangan ini butuh
dalil. Sehingga bisa menjadi
pegangan seseorang di hadapan
Allah bahwa ini termasuk
pembatal puasa. (Majmu’ Fatawa
Ibn Utsaimin, Volume 17, no. 723)
Sayyid Sabiq ketika membahas
tentang hal-hal yang dibolehkan
ketika puasa, beliau mengatakan:
“Demikian pula, dibolehkan untuk
menelan benda-benda yang tidak
mungkin bisa dihindari. Seperti
menelan ludah, debu-debu
jalanan, taburan tepung, atau
dedak…” (Fiqh Sunnah, 1:342)
Sebagaimana yang kita pahami,
keluarnya dahak, ludah dan
semacamnya, adalah satu hal
yang biasa bagi manusia. Karena
ini merupakan bagian metabolisme
dalam tubuhnya. Karena kita yakin
bawa hal ini juga dialami banyak
sahabat di masa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam . Andaikan
menelan ludah atau dahak bisa
membatalkan puasa, tentu akan
ada riwayat, baik hadis maupun
perkataan sahabat yang akan
menjelaskannya. Karena Allah
tidak lupa ketika menurunkan
syariatnya, sehingga tidak ada
satupun yang ketinggalan untuk
dijelaskan. Lebih-lebih, ketika hal
itu berkaitan dengan masalah
ibadah. Demikian, kesimpulan
yang lebih kuat dalam masalah
ini. Allahu a’lam
Menelan ludah ketika shalat
Syaikh Muhammad bin Shaleh al-
Utsaimin ditanya apakah menelan
dahak bisa membatalkan puasa
dan membatalkan shalat?
Beliau menjelaskan:
Pertama, para ulama tidaklah
sepakat dalam hal ini. Bahkan
pendapat Imam Ahmad dalam hal
ini ada dua riwayat, apakah
membatalkan ataukah tidak.
Kedua, yang dimaksud menelan
dahak yang bisa membatalkan
puasa adalah dahak yang sampai
di mulut. Adapun dahak yang
masih di tenggorokan, kemudia
masuk ke dada maka ini tidak
membatalkan puasa. Saya tidak
membayangkan ada orang yang
menelan dahaknya ketika sudah
sampai di mulutnya. Karena benda
ini menjijikkan. Hanya saja,
apapun itu, para kebanyakan
ulama madzhab hambali
berpendapat bahwa jika dahak
sudah sampai di mulut kemudian
di telan maka puasanya batal.
Diqiyaskan dengan keterangan di
atas, jika menelan dahak ini
terjadi di dalam shalat maka
shalatnya batal. Ini jika kita
katakan, menelan dahak sama
dengan makan. Namun belum
pernah aku jumpai bahwa mereka
(ulama madzhab hambali)
menjelaskan tentang masalah
menelan dahak ketika shalat.
Disamping, pendapat yang
menyatakan bahwa menelan dahak
yang sudah sampai mulut bisa
membatalkan puasa adalah
pendapat yang perlu dikritisi.
Karena menelan dahak tidak bisa
disebut makan atau minum, dan
dahak itu tidak masuk ke perutnya,
tapi memang sejak awal sudah
berada di dalam perutnya.
Meskipun mulut dianggap bagian
luar perut dan bukan bagian
dalam. ( Liqa al-Bab al-Maftuh ,
vol. 17, no. 116)
Syaikh Shaleh Munajid
memberikan kesimpulan:
Mengingat dahak tidaklah najis,
bukan termasuk makanan maupun
minuman, dan juga tidak bisa
dianalogikan dengan makan
maupun minum, maka jika orang
yang shalat menelan dahaknya,
shalatnya sah. Lebih-lebih jika dia
terpaksa harus menelannya dan
tidak mungkin meludahkannya.
islamqa.com
***
muslimah.or.id
Diterjemahkan dan disusun oleh
Ust Ammi Nur Baits
Hukum Menelan Dahak
Bagi Orang Yang Berpuasa
Beberapa hari yang lalu, sahabat
saya bertanya mengenai hukum
menelan dahak bagi orang yang
berpuasa via facebook. Namun
karena kemarin kondisi saya lagi
kurang fit, so sekarang baru bisa
menjawabnya lewat tulisan ini.
Maaf ya sob.... agak menunggu.
Ok dah… langsung aja,
Hukum menelan dahak bagi
orang yang berpuasa diperinci
sebagai berikut:
a. Apabila dahak berada pada
HAD BATIN TENGGOROKAN
(batas dalam dari
tenggorokan), maka puasanya
tidak batal.
b. Apabila dahak sudah berada
pada HAD DZAHIR
TENGGOROKAN (batas luar dari
tenggorokan), hukumnya ditafsil
( diperinci lagi) sebagai berikut:
jika karena
dharurat, maka
puasanya tidak
batal
jika tidak karena
dharura t maka
puasanya batal
Lantas bagaimanakah untuk
mengetahui had dzahir dan had
batin tersebut?
Dalam masalah ini ulama
berbeda pendapat:
1. Menurut Imam Rafi’i, had
dzahir adalah pada makhraj
KHA’ ( ﺥ) yakni pada ujung
tenggorokan. Jadi bagian bawah
makhraj kha’ (ﺥ ) adalah
termasuk had batin.
2. Menurut Imam Nawawi, had
dzahir adalah pada makhraj H A’
(ﺡ ) yakni pada tengah
tenggorokan. Jadi bagian bawah
makhraj h a’ ( ﺡ ) adalah termasuk
had batin. Inilah pendapat yang
yang mu’tamad yakni pendapat
yang dapat kita jadikan sandaran
berpedoman.
Semoga bermanfaat. Wallahu
A’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar