Produk apa yang anda cari?

Sabtu, 13 Agustus 2016

hukum memanjangkan kuku dalm islam

Hukum Memanjangkan Kuku
Dalam Islam
A. Pendahuluan.
Muda-mudi zaman sekarang kalau
tidak mengikuti perkembangan
trend akan dikatakan kampungan
atau ketinggalan zaman. Contohnya
wanita, Lihat saja, dari mulai
fashion dan dan gaya hidup. Ada
juga yang suka bila kukunya
panjang. Ironisnya bukan hanya
perempuan, namun laki-laki pun
ikut-ikutan. Bukan hanya
dipanjangkan, namun juga diwarnai
(kutek), seperti warna hitam yang
katanya biar metal dan
sebagainya. Namun, bagaimana
hukum tersebut dalam ajaran Islam?
B. Permasalahan.
Bagaimana hukum
memanjangkan kuku dalam
Islam?
C. Penjelasan.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa
Sallam bersabda: “Fitrah itu ada
lima: Khitaan dan mencukur bulu
kemaluan dan memotong kumis dan
memotong kuku dan mencabut bulu
ketiak.” {HR. Al-Bukhari dan
Muslim}
Dari Sahabat Anas Radhiyallahu
‘Anhu berkata: “Kami diberi waktu
di dalam mencukur kumis dan
memotong kuku dan mencabut bulu
ketiak dan memotong bulu
kemaluan, agar kami jangan
meninggalkan lebih banyak dari
empat puluh malam.” {HR. Muslim}
Imam An-Nawawi berkata: “Adapun
batasan waktu memotong kuku,
maka bisa dilihat dari panjang kuku
tersebut. Apabila telah panjang,
maka dipotong. Hal ini berbeda
antara satu orang dengan orang
lainnya. Selain itu juga melihat
dari kondisinya. Masalah ini juga
menjadi acuan dalam hal menipiskan
kumis dan mencabut bulu ketiak
dan mencukur bulu kemaluan.
Banyak pendapat mengenai
bagaimana hukum memanjangkan
kuku dalam Islam. Ada yang
berpendapat bahwa memanjangkan
kuku adalah makruh. Ada juga
pendapat yang mengatakan haram
jika tidak dipotong lebih dari empat
puluh hari.
Syekh Muhammad Al-Utsimin
mengatakan: “Termasuk aneh jika
orang yang mengaku modern dan
berperadaban membiarkan kuku
mereka panjang, padahal jelas
mengandung kotoran dan najis,
serta menyebabkan manusia
menyerupai binatang.”
Memanjangkan kuku juga tidak baik
dilihat dari segi kesehatan, karena
akan banyak kotoran-kotoran yang
berada di bawah kuku, yang dapat
menyebabkan penyakit.
C. Kesimpulan.
Hukum memanjangkan kuku dalam
Islam terdapat beberapa pendapat,
yaitu makruh, bahkan ada Ulama
yang mengatakan haram jika tidak
dipotong lebih dari empat puluh
hari. Memotong kuku termasuk salah
satu dari fitrah. Nabi Muhammad
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pun
memerintahkan para Sahabat
Radhiyallahu ‘Anhu agar memotong
kuku dan jangan dibiarkan tidak
dipotong melebihi dari empat puluh
hari. Membiarkan kuku panjang
juga tidak baik untuk kesehatan.
D. Penutup.
Demikianlah sedikit ulasan tentang
hukum memanjangkan kuku dalam
Islam, semoga bermanfaat. Bantu
share dengan memberikan Like,
Tweet atau komentar anda di
bawah ini, agar menjadi referensi
bagi teman jejaring sosial anda.
Terima kasih.
tanggal berapa saja malam
lailatul qadar
hukum memanjangkan kuku
memanjangkankukudalamislam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar