Firqah-firqah yg menyalahi Ahlu
Sunnah wal Jama’ah adl Murji’ah
Khawarij Rafidhah Qadariyah dan
Jahmiyah.
Murji’ah . Golongan ini yg
pertama kali berpendapat bahwa
amal perbuatan tidak termasuk
iman. Pada umumnya perselisihan
mereka dalam masalah lafazh
bukan masalah hukum. Kemudian
pendapat-pendapat mereka
meningkat lbh berat hingga
menyepakati pengabaian nilai-nilai
amalan. Sebagian mereka tidak
wajib melaksanakan faraidh dan
tidak perlu menjauhi hal-hal yg
diharamkan. Mereka menganggap
cukup dgn mengatakan beriman.
Khawarij . Prinsip mazhab mereka
adl mengagungkan Alquran dan
menuntut utk diikutinya tetapi
mereka keliru dalam memahaminya
dan keluar dari Sunnah dan
Jama’ah. Di samping itu mereka
membenarkan bahwa Nabi berbuat
dzalim. Mereka tidak mematuhi
hukum-hukumnya dan tidak pula
hukum-hukum para imam
sesudahnya. Mereka tidak
mengikuti Sunnah yg mereka
anggap bertentangan dgn Alquran
seperti hukum rajam menolak
kadar nishab utk hukuman
potongan tangan bagi si pencuri
dan lainnya. Mereka juga
mengafirkan orang yg menyalahi
pendapat mereka. Karena menurut
mereka barangsiapa yg menyalahi
Alquran patut dikafirkan meskipun
ia hanya keliru atau merasa berbuat
dosa padahal ia meyakini
kewajiban dan keharamannya.
Mereka juga menghalalkan darah
penentangnya krn dianggap
murtad. Akan tetapi mereka justru
tidak menghalalkan darah orang
non muslim. Bid’ah mereka dalam
mengafirkan kaum muslimin krn
dosa-dosa dan kekeliruannya
merupakan bid’ah pertama yg
muncul dalam Islam.
Rafidhah atau Syi’ah. Pokok
pendapat mereka adl bahwa
sesungguhnya Nabi telah
mengangkat Ali dgn pengangkatan
yg tak terbantahkan. Sebagian dari
mereka berpendapat bahwa Ali ra
lbh utama daripada Abu Bakar dan
Umar. Golongan Sabah
membolehkan mencaci maki Abu
Bakar dan Umar sedangkan
golongan ekstrim berkeyakinan
secara berlebihan hingga
mempertuhankan Ali ra. Rafidhah
berpendapat bahwa Ali itu
ma’shum dan menganggap kafir
orang yg menentangnya. Mereka
menganggap bahwa para sahabat
Muhajirin dan Anshar telah
menyembunyikan nash tentang
pengangkatan Ali mengingkari
keimamannya yg ma’shum
mengikuti hwa nfsu (**) mereka
mengganti agama mengubah
syariat berlaku aniaya dan
melampui batas. Mereka
menganggap bahwa para sahabat
itu kafir kecuali sedikit dari
mereka. Mereka juga berpendapat
bahwa para imam mereka ma’shum
mengetahui segala sesuatu dan
merupakan sumber kebenaran dan
ilmu bukan Alquran dan as-Sunnah.
Mereka termasuk golongan yg
paling berdusta dan yg paling
banyak mengidap banyak
kedengkian terhadap Ahlu Sunnah
wal Jama’ah. Jumhur mereka
menyebut dan memvonis Ahlu
Sunnah lbh kafir dari Yahudi dan
Nashrani sebab menurut mereka
Ahli Sunnah itu murtad. Oleh krn
itu mereka bersekongkol dgn
orang-orang non muslim orang-
orang musyrik dan Ahli Kitab utk
melawan Ahlu Sunnah wal
Jama’ah. Mereka merupakan
golongan bid’ah yg jauh dari
Alquran dan Sunnah mereka sangat
berbahaya bagi Islam dan
pemeluknya. Dari merekalah lahir
induk-induk zindik dan munafik
seperti al-Qaramithah al-Bathiniyah
dan sejenisnya. Sebagian besar
imam mereka juga adl zindiq yg
menampakkan sikap penolakan
terhadap Islam krn ini merupakan
cara utk menjatuhkan Islam.
Qadariyah atau Mu’tazilah. Akal
mereka tak berdaya menyatukan
iman dgn takdir iman dgn perintah
serta larangan janji serta ancaman
dan mereka menyangka bahwa hal
demikian tidak mungkin. Oleh
sebab itu mereka berkeyakinan
bahwa Allah SWT tidak
menghendaki kecuali apa yg
diperintahkan dan tidak
menciptakan amalan para hamba
sama sekali sehingga menafikan
kekuasaan kehendak serta ilmu
Allah. Mereka menyerupai Majusi
dalam berbuat syirik rububiyah dgn
menjadikan selain Allah sebagai
Pencipta. Mereka menamakan
Jama’ah dan as-Sawaadul A’dzam
dari Ahlu Sunnah wal Jama’ah
sebagai orang awam atau rakyat
jelata.
Prinsip-prinsip ajaran mereka ada
lima
Tauhid Prinsip ini menurut mereka
mencakup pengingkaran dan
penolakan tentang sifat-sifat Allah.
Adil Menurut mereka adil ini
mencakup pengingkaran terhadap
takdir Allah bahkan golongan
ekstrim dari mereka menafikan
ilmu Allah yg qadim.
Manzilah
Menurut mereka orang fasik tidak
bisa disebut orang beriman pada
satu aspek dan tidak pula disebut
orang non muslim maka mereka
menempatkannya pada posisi di
antara dua kedudukan.
Pelaks
Menurut mereka orang Islam yg
berbuat fasik kekal di dalam neraka
dan tidak akan dikeluarkan krn
syafaat atau lainnya sama dgn
pendapat kaum khawarij.
Amar ma’ruf nahi munkar Menurut
mereka prinsip ini meliputi
diperbolehkannya keluar
menentang para Imam dan
memerangi mereka dgn pedang.
Jahmiyah. Mereka menganggap
bahwa qadar itu menyalahi syari’at
sehingga mereka menolak
kebijaksanaan dan keadilan Allah.
Mereka mengatakan bahwa
sesungguhnya seorang hamba tidak
memiliki perbuatan dan kekuatan
sama sekali yg berbuat dan
berkuasa hanyalah Allah semata-
mata. Oleh krn itu Allah hanya
mempunyai sifat kuasa tanpa sifat-
sifat lainnya.Mereka berkata “Tidak
ada perbedan antara yg
diperintahkan dan yg dilarang
Allah. Seluruhnya sama. Demikian
juga antara para wali dan musuh-
musuh-Nya serta antara yg dicintai
dan yg dibenci-Nya. Dia hanya
membedakan antara dua hal yg
serupa semata-mata berdasarkan
masyi’ah . Dia memerintahkan ini
dan melarang ini.” Mereka
mengingkari perbedaan dan
pembagian antara tauhid dan syirik
antara iman dan kufur antara
ketaatan dan kemaksiatan serta
antara halal dan haram. Mereka
menjadikan iman hanya sebagai
pengetahuan semata-mata.
Menurut mereka tidak ada
perbedaan antara beribadah kepada
Allah dan beribadah kepada selain-
Nya. Bahkan mereka membolehkan
beribadah kepada selain-Nya
sebagaimana halnya mereka
membolehkan beribadah kepada-
Nya. Sehingga puncak tauhid
mereka adl ketauhidan orang
musyrik. Orang arif menurut
mereka adl orang yg tidak
menganggap buruk sesuatu yg
buruk mereka juga mengingkari
syariat dan nubuwwah . Secara
batin mereka adl munafik dan
musyrik lahir dan batin.
Macam-macam Bid’ah
Ahli Sunnah membedakan antara
bid’ah yg ringan dan perselisihan
yg lafdziyah dgn bid’ah berat dan
perselisihan mengenai hakikat
makna serta prinsip-prinsip besar.
Oleh krn itu mereka membagi
bid’ah menjadi bermacam-macam
1. Bid’ah yg pelakunya tidak
dikafirkan seperti Murji’ah dan
Syiah Mufadhilah.
2. Bid’ah yg pelakunya masih
diperselisihkan kekafirannya seperti
Khawaij dan Rafidhah.
3. Bid’ah yg pelakunya dikafirkan
secara umum bukan terhadap
kelompok tertentu seperti
Jahmiyah murni.
Akan tetapi selain itu mereka juga
membedakan antara hukum umum
atas pelaku-pelaku bid’ah dgn
tuduhan maksiat fasik atau kafir
dgn hukum terhadap pribadi
tertentu -bagi orang yg
menetapkan Islamnya secara yakin-
yg melakukan salah satu dari
bid’ah-bid’ah tersebut dgn
tuduhan maksiat fasik atau kafir.
Dengan demikian terhadap pribadi-
pribadi tertentu mereka tidak
menghukuminya sampai
pendapatnya jelas bertentangan
dgn Sunnah berdasarkan hujjah yg
kuat tanpa keraguan. Sebagaimana
mereka membedakan antara nash-
nash ancaman yg bersifat umum
dgn patut atau tidaknya seseorang
dikenai ancaman tersebut di
akhirat. Karena ada kalanya hukum
ancaman itu tidak dikenakan
kepada orang-orang tertentu
disebabkan ia telah bertaubat atau
mempunyai kebaikan-kebaikan yg
dapat menghapus dosa-dosanya
atau ditimpa musibah yg dapat
menutupi dosa-dosanya atau krn
mendapat syafaat. Oleh krn itu
seseorang tidak bisa ditetapkan
apakah ia masuk sorga atau neraka
kecuali disertai dalil-dali khusus.
Pengafiran termasuk hukuman.
Oleh sebab itu perkataan atau
pendapat pelaku bid’ah yg
mendustakan sabda Nabi bisa
diampuni. Karena boleh jadi orang
tersebut baru masuk Islam atau ia
dibesarkan di kampung yg terpencil
atau ia tidak mendapatkan nash-
nash yg jelas atau ia menghadapi
kesulitan sehingga ia harus
menakwilkannya tetapi keliru.
Maka orang yg berijtihad dan
melakukan takwil dalam rangka
mengikuti Rasul serta orang awam
yg bertaklid demi mengikuti
qudwah Nabi diampuni kesalahan-
kesalahannya. Ahlu Sunnah tidak
mengafirkan seorang pun dari
kaum muslimin sekalipun ia
melakukan kesalahan sampai
diperoleh hujjah risaliyah yg
menjelaskan bahwa ia menentang
Rasul. Karena menentukan hukum
itu diperlukan syarat-syarat yg kuat
dan tidak ada sesuatu yg
menghalangi. Barangsiapa telah
jelas keislamannya maka tidaklah
dapat digugurkan dgn alasan yg
meragukan. Dia tetap muslim
kecuali diperoleh hujjah yg kuat
dan tidak ada kesamaran yg
menunjukkan ketidakislamannya.
Ahlu Sunnah tidak membolehkan
mengafirkan atau menganggap
fasik seseorang bahkan mereka
tidak menganggap berdosa ulama
yg keliru dalam melakukan ijtihad
atau melakukan takwil terlalu jauh
lebih-lebih masalah dzanniyah yg
diperselisihkan. Mereka
membedakan antara pelaku bid’ah
dari ahli kiblat -sekalipun bid’ah
mereka berat- dgn orang yg
diketahui kekafirannya melalui
kacamata Dinul Islam seperti kaum
musyrikin dan ahli kitab. Maka
mereka terapkan hukum Islam yg
dzahir kepada pelaku bid’ah itu
meskipun mereka tahu bahwa
diantara mereka terdapat orang-
orang munafik yg berada di dasar
neraka dan kafir di dalam batin.
Dan jika diketahui keadaannya
maka ia pun kafir secara lahiriyah.
Bid’ah-bid’ah pengikut hwa nfsu
(**) dikenal menyalahi Alquran dan
Sunnah seperti bid’ah yg dilakukan
kaum Khawarij Rafidhah Qadariyah
Murji’ah dan Jahamiyah.
Barangsiapa menentang Kitabullah
Sunnah dan Ijma’ ulama salaf maka
ia diperlakukan sebagai ahli bid’ah.
Tujuan utama Ahlu Sunnah
terhadap ahli bid’ah ialah
menjelaskan perihal mereka dan
memperingatkan umat agar
berhati-hati terhadap pendapat-
pendapat mereka yg merusak
disamping menjelaskan Sunnah dan
memperkenalkannya. Kemudian
memerangi bid’ah dan menolak
kezaliman serta pelanggaran
pelakunya. Para Imam Sunnah
sepakat bahwa bid’ah yg berat lbh
buruk daripada dosa-dosa yg diakui
oleh pelakunya. Untuk itulah wajib
menghentikan ahli bid’ah dan
menolak kejahatan mereka
meskipun dgn memerangi dan
membunuh mereka jika
kejahatannya tidak dapat
dihentikan kecuali dgn cara seperti
itu. Ulama salaf memerintahkan
membunuh penyeru bid’ah yg
dapat menyesatkan umat manusia
mengingat bahayanya terhadap
Islam baik mereka yg dianggap
kafir maupun tidak. Sebab
disyariatkannya hukum di dunia ini
utk menolak atau menghentikan
tindak kedzaliman dan pelanggaran
sekalipun menghilangkan madharat
dan kerusakan. Hukuman duniawi
tidaklah mengharuskan adanya
hukuman akhirat bahkan
sebaliknya.
Terkadang seseoang yg melakukan
bid’ah krn keliru dalam melakukan
ijtihad atau krn melakukan takwil
yg jauh lalu mencampuradukkan
Sunnah dgn bid’ah dgn kebaikan
dan keburukan. Perbuatan Sunnah
dan kebaikan yg dilakukannya patut
mendapat dukungan dan pahala
sedangkan perbuatan bid’ah dan
kejelekannya patut dibenci dan
dihukum. Adakalanya Imam dan
ahli ilmu serta Ahli Din tidak
menyalati jenazahnya utk
memperingatkan orang lain agar
tidak melakukan bid’ah seperti yg
dilakukannya. Tetapi mereka
membolehkan orang lain
menyalatkannya dan memohonkan
ampun secara rahasia . Barangsiapa
yg diketahui kemunafikannya
seperti kaum Rafidhah yg ekstrem
dari golongan Nushairiyah
Ismailiyah dan yg lainnya dan
seperti orang-orang yg melampui
batas terhadap guru-gurunya yg
menyembah orang hidup dan yg
sudah mati orang yg menyembah
kuburan-kuburan dan kubah-kubah
serta seperti pengikut faham
wahdatul wujud hulul dan ittihad.
Mereka adl orang-orang murtad yg
lbh buruk daripada orang murtad
biasa dan lbh kafir dibandingkan
dgn orang non muslim asli dan ahli
kitab. Oleh krn itu tidak dihalalkan
menikahi wanita mereka dan
memakan sembelihan mereka.
Mereka juga tidak boleh tinggal
tetap di tengah-tengah kaum
muslimin tidak dipungut jizyah dan
tidak dilindungi. Jika mereka tidak
mau kembali ke jalan yg benar
mereka wajib diperangi
sebagaimana halnya kaum murtad.
Ahlu Sunnah membedakan antara
ahli bid’ah yg aktif menyerukan
bid’ahnya dan yg pasif. Ahli bid’ah
yg menyeru kepada bid’ah dan
menampakkan perbuatannya
kepada khalayak maka ia patut
dihukum dgn hukuman
pengasingan ditolak kesaksiannya
dilarang salat dibelakangnya tidak
boleh mengambil darinya dan tidak
boleh mengawinkan muslimah
dengannya. Ini merupakan
hukuman baginya hingga ia
menghentikan seruannya.
Sedangkan bagi yg
menyembunyikan dan menutupi
bid’ahnya -yang tidak dikafirkan-
maka paling jauh ia ditempatkan
pada kedudukan seperti orang
munafik yg sikap lahiriyahnya
diterima oleh Nabi dan isi hatinya
beliau serahkan kepada Allah. Ia
diingkari secara diam-diam jika
bahayanya tidak menimpa orang
lain dan tidak dikhawatirkan
menyesatkan manusia. Meskipun
begitu keadaan mereka perlu
dijelaskan kepada umat agar hati -
hati dan mewaspadainya. Dalam
menyingkap perihal ahli bid’ah
mengingatkan manusia agar
mewaspadainya termasuk usaha
mengingkari dgn lisan memutuskan
hubungan dgn mereka bahkan dgn
kekerasan Ahlu Sunnah
menggunakan dua pedoman yg
bersifat syar’i
Pertama Landasan mereka adl
keikhlasan kepada Allah Rasul-Nya
dan kaum muslimin demi menaati
Allah mengharap kebaikan menolak
kemudharatan kasih sayang dan
kemashlahatan bersama. Selain itu
tidak bercampur dgn sentimen
pribadi permusuhan duniawi
kebencian kedengkian dan
persaingan jabatan. Karena
adakalanya manusia pada lahirnya
menampakkan kejujuran namun
sebenarnya memendam kebencian
di dalam hatinya. Kemudian ia
merusak kehormatan harta dan
darah orang lain tanpa
mendasarkan tindakannya pada
aturan Allah serta tanpa tujuan yg
benar. Tetapi semata-mata demi
kepentingan pribadinya bukan
demi menegakkan syariat.
Kedua Tindakan pengingkaran dgn
pemutusan hubungan dgn tangan
atau dgn lisan sesuai dgn perintah
syara’ adl utk kemaslahatan dan
menolak mafsadat sesuai dgn
situasi dan kondisi. Jika tidak
demikian maka amalan-amalan
tersebut tidak disyariatkan.
Pemutusan hubungan misalnya jika
tidak menjadikan pelaku bid’ah
jera bahkan semakin bertambah
keadaannya terutama terhadap
orang yg lemah dan kerusakan yg
ditimbulkan lbh besar daripada
kemaslahatan yg diharapkan maka
pemutusan hubungan seperti itu
tidak disyariatkan. Dengan
demikian menyatukan hati sesama
pelaku bid’ah akan menjadi lbh
baik daripada pemutusan
hubungan. Prinsip syara’
sebenarnya bertujuan melindungi
darah harta dan kehormatan orang
muslmin. Maka jika pelaku bid’ah
bercampur dgn yg lainnya
hendaklah diperlakukan sesuai
kenyataan lahiriyah dan dipenuhi
haknya. Tidak boleh membunuh
seseorang krn kesalahan orang lain
dan tidak boleh menolak bid’ah
dgn bid’ah lainnya.
Pada prinsipnya jika seorang
muslim berdiam di suatu tempat yg
menjunjung tinggi syi’ar Sunnah
hendaklah ia melakukan salat
berjama’ah dan salat jum’ah
bersama kaum muslimin lainnya
mendukung mereka dan tidak
memusuhi mereka. Jika melihat
sebagian dari mereka menyimpang
hendaklah menunjukkan dan
meluruskannya jika mampu. Tetapi
jika tidak mampu melaksanakannya
maka Allah tidak membebani
seseorang kecuali sesuai dgn
kemampuannya. Dan tidak boleh
mengafirkan seorang muslim
disebabkan dosa yg diperbuatnya
seperti dalam perkara-perkara yg
diperselisihkan ahli kiblat. Apabila
hwa nfsu (**) telah merajalela dan
orang muslim tidak menyukai salat
di belakang orang yg tidak
dikenalnya maka boleh saja ia
berbuat demikian dgn tidak
mengingkari orang yg berbeda
pendapat dengannya dan tidak
menyia-nyiakan kewajibannya
seperti salat berjama’ah dan salat
jum’at bagi yg berpendapat bahwa
salat jama’ah itu wajib. Sebab salat
di belakang orang yg tidak
diketahui keadaannya
diperbolehkan menurut Ahlu
Sunnah. Dan barangsiapa yg
melarang atau menganggap batal
salat di belakang orang yg tidak
diketahui keadaannya maka ia telah
menyalahi Ahlu Sunnah wal
Jama’ah. Seorang muslim tidak
diperbolehkan menyalatkan dan
mendoakan orang yg jelas-jelas
diketahui kemunafikannya. Maka
bagi tiap orang yg tidak di ketahui
kekufuran dan kemunafikannya
diperbolehkan menyalatkan dan
memohonkan ampunan baginya
sekalipun ia berbuat bid’ah dan
pelanggaran .
Sumber Ahlus Sunnah wal Jama’ah
Ma’alimul Inthilaaqah al-Kubraa
Muhammad Abdul Hadi al-Mishri
Al-Islam - Pusat Informasi dan
Komunikasi Islam Indonesia.
sumber file al_islam.chm
Minggu, 21 Agustus 2016
Firqah-firqah yg menyalahi Ahlu Sunnah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar