Assalamu'alaikum wr.wb Pak Ustadz yang
terhormat. Saya pekerja swasta di Jakarta,
yang tinggal di Depok. Saya hampir setiap
hari pulang sekitar jam 4 sore. Karena macet
saya sering sampai di rumah setelah adzan
isya dan belum shalat maghrib. Saya tidak
bisa menunda pulang setelah maghrib
karena sampainya di rumah akan terlalu
malam. <>
Apakah saya berdosa? Apakah saya bisa
menjama’ shalat padahal jarak Jakarta-
Depok sekitar 30 KM dan belum memenuhi
kriteria jamak-qashar? Atau saya cukup
mengqadha shalat maghrib bersamaan
dengan shalat isya? Mohon jawaban dan
sarannya. Terimakasih
Mahmudin, Depok
Jawaban :
Wa’alaikum Salam wr. wb.
Bapak Mahmudin yang kami hormati, Shalat
Fardlu adalah ibadah yang sangat istimewa.
Shalat Fardlu merupakan ibadah yang
memiliki batas waktu tertentu dalam
pelaksanaannya dan harus ditunaikan sesuai
waktu yang ditentukan dalam keadaan
apapun selama kita masih dalam keadaan
sadar (tidak gila, epilepsi dll.) dan, untuk
wanita, tidak haidh/nifas.
Bapak Mahmudin yang saya hormati,
pertanyaan Anda sudah pernah dibahas
dalam bahtsul masail di PCNU Jakarta
Selatan, tahun 2010 lalu. Bahwa menjamak
shalat karena macet sementara jarak
tempuh hanya 30 Km tidak mencapai
masafatul qashri (jarak yang membolehkan
untuk meng-qashar shalat) diperbolehkan
dalam keadaan tertentu atau dalam kondisi
sangat sulit atau masyaqqah.
Dalam Kitab Bughyatul Mustarsyidin hal. 77
disebutkan :
( ﻓﺎﺋﺪﺓ) ﻟﻨﺎ ﻗﻮﻝ ﺑﺠﻮﺍﺯ ﺍﻟﺠﻤﻊ ﻓﻲ ﺍﻟﺴﻔﺮ ﺍﻟﻘﺼﻴﺮ ﺍﺧﺘﺎﺭﻩ
ﺍﻟﺒﻨﺪﻧﻴﺠﻲ. ﻭﻇﺎﻫﺮ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﺟﻮﺍﺯﻩ ﻓﻲ ﺣﻀﺮ ﻛﻤﺎ ﻓﻲ ﺷﺮﺡ
ﻣﺴﻠﻢ. ﻭﺣﻜﻰ ﺍﻟﺨﻄﺎﺑﻲ ﻋﻦ ﺍﺑﻲ ﺍﺳﺤﺎﻕ ﺟﻮﺍﺯﻩ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﻀﺮ
ﻟﻠﺤﺎﺟﺔ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﺧﻮﻑ ﻭﻻ ﻣﻄﺮ ﻭﻻ ﻣﺮﺽ. ﻭﺑﻪ ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ
ﺍﻟﻤﻨﺬﺭ ﺍ.ﻫـ
Artinya : (Faidah) kami berpendapat boleh
menjamak shalat bagi orang yang
menempuh perjalanan singkat yang telah
dipilih oleh Syekh Albandaniji. Sebuah hadis
dengan jelas memperbolehkan melakukan
shalat jamak bagi orang yang bukan musafir
sebagaimana yang tercantum dalam Syarah
Muslim. Alkhatthabi menceritakan dari Abu
Ishak tentang bolehnya menjamak shalat
dalam perjalanan singkat karena suatu
keperluan/hajat meskipun tidak dalam
kondisi keamanan terancam, hujan lebat,
dan sakit. Ibnul Munzir juga memegang
pendapat ini,”
Bapak Mahmudin yang baik, untuk lebih
hati-hati, ada baiknya Bapak mengatur
waktu agar shalat fardlu terlaksana dengan
sempurna. Jika dalam perjalanan
memungkinkan berhenti sejenak untuk
melaksanakan shalat maka lakukanlah
untuk mendapat kesempurnaan shalat.
Sebenarnya, ketika dalam perjalanan, shalat
bisa dilakukan di dalam kendaraan (mobil
atau angkutan umum) dalam keadaan
duduk, di mana sujud dan ruku’ cukup
dengan menundukkan kepala; posisi sujud
lebih rendah dari pada ruku’. Jika memang
benar-benar tidak memungkinkan maka
silahkan menjamak shalat Maghrib dengan
Isya sesuai ketentuan-ketentuan menjamak
shalat. Semoga shalat dan semua amal pak
Mahmudin dan kita semua diterima oleh
Allah SWT. Aaamiin..
Wallaahu Alamu bishshawab…
Maftuhan
Minggu, 21 Agustus 2016
Bolehkah Jamak Shalat Karena Kena Macet?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar