“Mas, Hati-hati ya, istrinya masih
hamil muda, puasa dulu”
“kalau sedang hamil besar, tidak
boleh nanti sulit melahirkan”
“hati-hati mas, nanti bayinya bisa
terganggu”
Sering timbul pertanyaan atau ada
berbagai pernyataan mengenai hal ini.
Apakah berbahaya? Bagaimana
caranya? Harus hati-hati? Apakah
benar-benar harus bersabar dan
puasa? Bagaimana pandangan Islam
dalam hal ini?
Hukumnya dalam Islam
Hukumnya adalah mubah/
boleh.Karena ini adalah perkara dunia,
maka perkara dunia hukum asalnya
mubah/boleh sampai ada dalil yang
melarang. sebagaimana kaidah fiqh
ﺍﻷﺻﻞ ﻓﻲ ﺍﻷﺷﻴﺎﺀ ﺍﻹﺑﺎﺣﺔ
“hukum asal urusan dunia adalah
mubah/boleh”
Selama tidak menimbulkan bahaya.
Dan juga tidak memberatkan serta
membuat istri merasa tersiksa.
Misalnya ketika trimester pertama
(tiga bulan pertama), biasanya wanita
hamil mengalami mual-muntah
(morning sicknes), maka sebaiknya
suami tidak memaksakan. Ini sebagai
bentuk muamalah dan pergaulan yang
baik dengan istri, sesuai dengan
firman Allah Ta’ala,
ﻭَﻋَﺎﺷِﺮُﻭْﻫُﻦَّ ﺑِﺎﻟﻤَﻌْﺮُﻭْﻑِ
“Pergaulilah istrimu dengan
baik.” (An-Nisa’ : 19)
Dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah
(komite Fatwa di Saudi) dijelaskan,
ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻘﺼﺪ ﻭﻁﺀ ﺍﻟﺰﻭﺝ ﻟﺰﻭﺟﺘﻪ ﺍﻟﺤﺎﻣﻞ
ﻓﻼ ﺑﺄﺱ ﺑﺬﻟﻚ؛ ﻷﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻟﻢ ﻳﺤﺮﻡ ﻭﻁﺀ
ﺍﻟﺰﻭﺟﺔ ﺇﻻ ﻓﻲ ﺣﺎﻟﺔ ﺍﻟﺤﻴﺾ ﺃﻭ ﺍﻟﻨﻔﺎﺱ ﺃﻭ
ﺍﻹﺣﺮﺍﻡ.
“Adapun jika yang dimaksudkan
adalah seorang suami menyetubuhi
istrinya yang hamil, maka tidak
mengapa/boleh. Karena Allah
tidaklah melarang mencampuri istri
kecuali pada masa haidh, nifas dan
ihram.”[1]
Ada hadits larangannya?
Ada hadits yang dzahirnya melarang
menyetubuhi wanita hamil, yaitu:
ﻟَﺎ ﺗﻮﻃﺄ ﺣﺎﻣﻞ ﺣﺘﻰ ﺗﻀﻊ
“Wanita hamil tidak boleh diajak
berhubungan intim sampai dia
melahirkan.”[2]
Akan tetapi maksud dari hadits ini
adalah wanita tawanan perang (yang
akan menjadi budak) yang hamil dari
suami sebelumnya. Maka tidak boleh
menyetubuhi mereka sampai mereka
sampai mereka melahirkan(budak
wanita boleh disetubuhi oleh tuannya).
Ar-Rabi’ bin Habib berkata,
ﻣَﻌْﻨَﻰ ﺍﻟْﺤَﺪِﻳﺚِ ﻓِﻲ ﺍﻹِﻣَﺎﺀِ ، ﺃَﻱْ ﻻ ﻳَﻄَﺆُﻫُﻦَّ
ﺃَﺣَﺪٌ ﻣِﻦْ ﺳَﺎﺩَﺍﺗِﻬِﻦَّ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﺴْﺘَﺒْﺮَﻳْﻦَ ، ﻭَﺃَﻣَّﺎ
ﺍﻟﺰَّﻭْﺝُ ﻓَﺤَﻼﻝٌ ﻟَﻪُ ﺍﻟْﻮَﻁْﺀُ ﻻﻣْﺮَﺃَﺗِﻪِ ﺍﻟْﺤَﺎﻣِﻞِ
“Makna hadis ini berkaitan dengan
budak, yaitu tuan budak tersebut
tidak boleh menyetubuhi budak yang
hamil sampai rahimnya bersih.
Adapun suami, dia dihalalkan untuk
menyetubuhi istrinya yang hamil.”[3]
Aman tidak secara medis?
Jawabannya aman, baik itu pada awal-
awal kehamilan maupun ketika hamil
besar. Asalkan memperhatikan posisi ,
gerakan dan kekuatan yang sesuai
(tidak kasar) serta tidak berlebihan
intensitas dan lamanya dimana istri
sampai merasa kelelahan.
Memang ada beberapa keadaan yang
tidak dianjurkan atau berhati-hati
ketika berhubungan intim, yaitu pada
keadaan abnormal seperti:
– Plasenta previa (plasenta terletak di
dekat atau di atas leher rahim)
– Berisiko keguguran atau ada riwayat
-pecah ketuban
-Pendarahan vagina.
-Sering kram perut
-kelemahan servik/rahim
Berikut posisi-posisi yang aman
khusunya ketika sudah hamil besar,
tetapi kami tidak merincinya karena
artikel ini untuk bacaan umum dan
kami yakin suami-istri sudah
mengetahuinya karena ini adalah
fitrah manusia,
-suami di atas
Bisa meletakkan bantal di belakang
punggung istri sehingga suami tidak
menekan perut.
-istri di atas
-dari belakang
-dari samping sambil berbaring
Adapun ketika berhubungan kemudian
istri mencapai klimaks, kemudian
perut terasa kejang karena kontraksi,
maka tidak masalah. Karena ini
semacam pijatan ringan, tidak
mempengaruhi janin di dalam rahim.
Demikian, semoga bermanfaat
@ Pogung Lor-Jogja, 13 Jumadis Tsani
1434 H
penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
Minggu, 21 Agustus 2016
Berhubungan Intim Ketika Hamil (Syariat Dan Medis)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar