Produk apa yang anda cari?

Minggu, 21 Agustus 2016

Apakah Mempelai Wanita Harus Hadir Saat Akad Nikah?


A. Khoirul, NU Online | Jumat, 20 Februari
2015 05:36
Assalamu'alaikum. Pak Kiai yang saa
hormati. Saya kemarin mengikuti resepsi
pernikahan teman di daerah Jakarta Timur.
Nah waktu itu penghulunya nggak
mau nikahkan kalau mempelai wanitanya
tidak hadir. Akhirnya mempelai wanita pun
dihadirkan.<>
Kata pak penghulu, calon mempelai wanita
adalah bagian dari rukun nikah yang harus
ada di tempat. Yang ingin saya tanyakan,
apakah pada saat akad nikah, mempelai
putri harus hadir? Apakah tidak cukup
dihadiri walinya? Terimakasih
penjelasannya, semoga kiai sekeluarga
sehat-wal afiyat.
Wassalam
Jawaban
Assalamu’alaikum wr. wb
Penanya yang budiman, semoga selalu
dirahmati Allah swt. Prosesi akad nikah
merupakan hal yang selalu dianggap prosesi
yang sakral. Sebab, setelah itu dimulai
babak baru kehidupan rumah tangga dua
orang anak manusia berlainan jenis.
Sebagaimana yang telah kita ketahui
bersama, bahwa rukun nikah ada lima, yaitu
shighat, mempelai wanita, dua orang saksi,
mempelai pria, dan wali. Kelima hal ini mesti
harus ada dalam sebuah pernikahan. Karena
kelima unsur ini merupakan rukun nikah,
maka kelima harus terpenuhi. Jika salah
satu saja tidak terpenuhi, misalnya tidak
ada wali, maka pernikahan tidak dianggap
sah.
Kendati demikinan, namun akad nikah
dikatakan sah apabila dihadiri oleh wali,
mempelai pria, dan dua orang saksi. Dan
diperbolehkan bagi wali atau mempelai pria
untuk mewakilkan kepada orang lain. Hal ini
sebagaimana keterangan yang terdapat
dalam kitab Kifayah al-Akhyar sebagai
berikut;
ﻳُﺸْﺘَﺮَﻁُ ﻓِﻲ ﺻِﺤَّﺔِ ﻋَﻘْﺪِ ﺍﻟﻨِّﻜَﺎﺡِ ﺣُﻀُﻮﺭُ ﺃَﺭْﺑَﻌَﺔٍ ﻭَﻟِﻲٍّ ﻭَﺯُﻭْﺝٍ
ﻭَﺷَﺎﻫِﺪِﻱ ﻋَﺪْﻝٍ ﻭَﻳَﺠُﻮﺯُ ﺃَﻥْ ﻳُﻮَﻛَّﻞَ ﺍﻟْﻮَﻟِﻲُّ ﻭَﺍﻟﺰَّﻭْﺝُ
“Disyaratkan dalam kesahan akad nikah
kehadiran empat pihak, yaitu wali,
mempelai pria, dan dua orang saksi yang
adil. Dan diperbolehkan wali dan mempelai
pria diwakilkan” (Taqiyyuddin al-Husaini al-
Hushni, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-
Ikhtishar, Surabaya-Dar al-‘Ilm, juz, 2, h. 43)
Keterangan dalam kitab Kifayah al-Akhyar
tersebut mengandaikan bahwa
ketidakhadiran mempelai wanita tidaklah
mempengaruhi kesahan akad nikah. Dengan
kata lain, jika dalam akad nikah mempelai
wanita tidak hadir di majelis akad maka
sebenarnya tidak berimplikasi pada
ketidaksahan akad nikah.
Berangkat dari penjelasan ini, maka jawaban
atas pertanyaan adalah bahwa mempelai
wanita tidak diharuskan hadir pada saat
pelaksanaan akad nikah. Artinya, akad
nikahnya tetap sah meski tanpa kehadiran
mempelai wanita. Sebab, kehadiran
mempelai wanita dalam akad nikah
bukanlah merupakan salah satu syarat
sahnya akad nikah.
Demikian jawaban singkat dapat
kemukakan. Semoga apa yang kami
sampaikan bisa bermanfaat. Saran kami,
sebelum melaksanakan akad nikah,
terutama jika wali mewakilkan kepada
orang lain, jika ada hal-hal yang dipandang
berbeda pemahaman, maka sebaiknya
dibicarakan sebelum prosesi akad nikah
dimulai, sehingga prosesi tersebut bisa
berjalan dengan baik dan khidmat. Dan kami
selalu terbuka dengan saran dan kritik dari
para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb
(Mahbub Ma’afi Ramdlan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar