Ilmu waris adalah ilmu yang sangat
sedikit sekali dipelajari untuk saat ini.
Dalam hadits marfu’ disebutkan,
“Wahai Abu Hurairah, pelajarilah ilmu
faroidh (ilmu waris) dan ajarkanlah
karena ilmu tersebut adalah separuh
ilmu dan saat ini telah dilupakan. Ilmu
warislah yang akan terangkat pertama
kali dari umatku .” (HR. Ibnu Majah, Ad
Daruquthni, Al Hakim, Al Baihaqi.
Hadits ini dho’if ). Namun sudah
menunjukkan kemuliaan ilmu waris
karena Allah Ta’ala telah merinci
dalam Al Qur’an mengenai hitungan
warisan. Dan Allah yang memberikan
hukum seadil-adilnya. Beda dengan
anggapan sebagian orang yang
menganggap hukum Allah itu tidak adil
karena suuzhonnya pada Sang Kholiq.
Pada kesempatan kali ini, kami hanya
menghadirkan secara ringkas mengenai
perihal waris. Tidak seperti biasanya
kami berkutat dengan banyak dalil.
Kami buat panduan waris kali ini
dengan begitu sederhana yang banyak
merujuk dari kitab fikih Syafi’i Matan
Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’) .
Dalam tulisan kali ini, kami pun
menyampaikan contoh-contoh
sederhana mengenai masalah waris.
Semoga bermanfaat.
Ahli waris dari laki-laki ada 10:
1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki dan seterusnya ke
bawah
3. Ayah
4. Kakek dan seterusnya ke atas
5. Saudara laki-laki
6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki
(keponakan) walaupun jauh (seperti
anak dari keponakan)
7. Paman
8. Anak laki-laki dari paman (sepupu)
walaupun jauh
9. Suami
10. Bekas budak laki-laki yang
dimerdekakan
Ahlis waris dari perempuan ada 7:
1. Anak perempuan
2. Anak perempuan dari anak laki-laki
(cucu perempuan) dan seterusnya ke
bawah
3. Ibu
4. Nenek dan seterusnya ke atas
5. Saudara perempuan
6. Istri
7. Bekas budak perempuan yang
dimerdekakan
Hak waris yang tidak bisa gugur:
1. Suami dan istri
2. Ayah dan ibu
3. Anak kandung (anak laki-laki atau
perempuan)
Yang tidak mendapatkan waris ada
tujuh:
1. Budak laki-laki maupun perempuan
2. Budak yang merdeka karena kematian
tuannya ( mudabbar)
3. Budak wanita yang disetubuhi tuannya
dan melahirkan anak dari tuannya
(ummul walad )
4. Budak yang merdeka karena berjanji
membayarkan kompensasi tertentu
pada majikannya (mukatab )
5. Pembunuh yang membunuh orang yang
memberi waris
6. Orang yang murtad
7. Berbeda agama
‘Ashobah yaitu orang yang
mendapatkan warisan dari kelebihan
harta setelah diserahkan pada ashabul
furudh.
Urutan ‘ashobah dari yang paling
dekat:
1. Anak laki-laki
2. Anak dari anak laki-laki (cucu)
3. Ayah
4. Kakek
5. Saudara laki-laki seayah dan seibu
6. Saudara laki-laki seayah
7. Anak laki-laki dari saudara laki-laki
seayah dan seibu (keponakan)
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki
seayah (keponakan)
9. Paman
10. Anak paman (sepupu)
11. Jika tidak didapati ‘ashobah , baru
beralih ke bekas budak yang
dimerdekakan
Ashabul furudh yaitu orang yang
mendapatkan warisan berdasarkan
kadar yang telah ditentukan dalam
kitabullah.
Kadar waris untuk ashabul furudh:
1. 1/2
2. 1/4
3. 1/8
4. 2/3
5. 1/3
6. 1/6
Ashabul furudh yang mendapatkan 1/2
ada lima:
1. Anak perempuan
2. Anak perempuan dari anak laki-laki
(cucu perempuan)
3. Saudara perempuan seayah dan seibu
4. Saudara perempuan seayah
5. Suami jika tidak memiliki anak atau
cucu laki-laki
Ashabul furudh yang mendapatkan 1/4
ada dua:
1. Suami jika istri memiliki anak atau
cucu laki-laki
2. Istri jika tidak memiliki anak atau cucu
laki-laki
Ashabul furudh yang mendapatkan
1/8 :
– Istri jika memiliki anak atau
cucu laki-laki
Ashabul furudh yang mendapatkan 2/3
ada empat:
1. Dua anak perempuan atau lebih
2. Dua anak perempuan dari anak laki-
laki (cucu perempuan) atau lebih
3. Dua saudara perempuan seayah dan
seibu atau lebih
4. Dua saudara perempuan seayah atau
lebih
Ashabul furudh yang mendapatkan 1/3
ada dua:
1. Ibu jika si mayit tidak dihajb
2. Dua atau lebih dari saudara laki-laki
atau saudara perempuan yang seibu
Ashabul furudh yang mendapatkan 1/6
ada tujuh:
1. Ibu jika memiliki anak atau cucu, atau
memiliki dua atau lebih dari saudara
laki-laki atau saudara perempuan
2. Nenek ketika tidak ada ibu
3. Anak perempuan dari anak laki-laki
(cucu perempuan) dan masih ada anak
perempuan kandung
4. Saudara perempuan seayah dan masih
ada saudara perempuan seayah dan
seibu
5. Ayah jika ada anak atau cucu
6. Kakek jika tidak ada ayah
7. Saudara laki-laki dan saudara
perempuan seibu
Hajb atau penghalang dalam waris:
1. Nenek terhalang mendapatkan waris
jika masih ada ibu
2. Kakek terhalang mendapatkan waris
jika masih ada ayah
3. Saudara laki-laki seibu tidak
mendapatkan waris jika masih ada
anak (laki-laki atau perempuan), cucu
(laki-laki atau perempuan), ayah dan
kakek ke atas
4. Saudara laki-laki seayah dan seibu
tidak mendapatkan waris jika masih
ada anak laki-laki, cucu laki-laki, dan
ayah
5. Saudara laki-laki seayah tidak
mendapatkan waris jika masih ada
anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah
dan saudara laki-laki seayah dan seibu
Kaedah yang perlu diingat: Siapa
yang tumbuh dari si fulan, selama
si fulan ini ada, maka ia tidak
mendapatkan warisan. Misalnya seorang cucu tidaklah
mendapatkan waris jika masih ada
anak si mayit (ayah dari cucu
tadi).
Yang menyebabkan saudara perempuan
mendapatkan jatah separuh laki-laki karena adanya 4 orang:
1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki
3. Saudara laki-laki seayah dan seibu
4. Saudara laki-laki seayah
Paman laki-laki, anak laki-laki dari
paman (sepupu), anak laki-laki dari
saudara laki-laki (keponakan) dan
tuan yang membebaskan budak
mendapatkan waris tanpa saudara-
saudara perempuan mereka.
Contoh soal 1:
Seorang laki-laki meninggal dunia
dengan meninggalkan 1 orang istri , 1
orang anak laki-laki dan 1 orang anak
perempuan dari anak laki-laki.
Jawab:
Cucu perempuan: hajb (terhalang)
karena adanya anak laki-laki
Istri: 1/8 karena terdapat anak dan
cucu.
Sisa 7/8 untuk anak laki-laki.
Ahli waris Bagian Ashlul
Masalah = 8
Istri 1/8 1
Anak laki-laki sisa 7
Cucu
perempuan
– –
Contoh soal 2:
Seorang laki-laki meninggal dunia dan
meninggalkan 1 anak perempuan dan
seorang ayah.
Jawab:
Ayah: 1/6 + 2/6 ‘ashobah
Anak perempuan: 1/2 karena hanya
satu, tidak ada anak laki-laki
Ahli waris Bagian Ashlul
Masalah = 6
Anak
perempuan
1/2 3
Ayah 1/6 + sisa 3
Contoh soal 3:
Seorang wanita meninggal dunia
dengan meninggalkan seorang suami, 1
anak perempuan, 1 anak perempuan
dari anak laki-laki, 1 anak laki-laki
dari anak laki-laki dari anak laki-laki
(cicit).
Jawab:
Suami: 1/4
Anak perempuan: 1/2
Anak perempuan dari anak laki-laki:
1/6
Cicit: sisanya = 1/12
Ahli waris Bagian Ashlul
Masalah = 12
Suami 1/4 3
Anak
perempuan 1/2 6
Anak
perempuan
dari anak laki-
laki
1/6 2
Cicit sisa 1
Contoh soal 4:
Seorang pria meninggal dunia
meninggalkan seorang ibu, seorang
saudara kandung wanita dan seorang
paman.
Jawab:
Ibu: 1/3
Saudara kandung wanita: 1/2
Paman: sisa = 1/6
Ahli waris Bagian Ashlul Masalah
= 6
Ibu 1/3 2
Saudara
kandung
wanita
1/2 3
Paman sisa 1
Contoh soal 5:
Seorang pria meninggal dunia dengan
meninggalkan seorang ibu, seorang
ayah, anak laki-laki, saudara kandung
laki-laki
Jawab:
Ibu: 1/6
Ayah: 1/6
Saudara kandung laki-laki: hajb
(terhalang oleh anak laki-laki)
Anak laki-laki: sisa
Ahli waris Bagian Ashlul Masalah
= 6
Ibu 1/6 1
Ayah 1/6 1
Anak laki-
laki sisa 4
Saudara
kandung
laki-laki
– –
Contoh soal 6:
Seorang pria meninggal dunia dan
meninggalkan 2 anak laki-laki, 1 anak
laki-laki dari anak laki-laki (cucu),
ayah, kakek dan nenek.
Jawab:
Ayah: 1/6
Dua anak laki-laki: sisa
Cucu: hajb (terhalangi oleh anak laki-
laki)
Kakek: hajb (terhalangi oleh ayah)
Nenek: 1/6
Ahli waris Bagian Ashlul Masalah
= 6
Ayah 1/6 1
Nenek 1/6 1
2 anak laki-
laki
sisa 4
Cucu – –
Kakek – –
Contoh soal 7:
Seorang pria meninggal dunia dan
meninggalkan ayah, 1 anak
perempuan, 1 anak laki-laki, 1 paman,
1 kakek, 1 anak perempuan dari anak
laki-laki.
Jawab:
Ayah: 1/6
Kakek: hajb (terhalangi oleh ayah)
Anak perempuan dari anak laki-laki:
hajb (terhalangi oleh anak laki-laki)
Paman: hajb (terhalang oleh anak laki-
laki dan ayah)
Anak laki-laki dan anak perempuan:
sisa
Anak perempuan: separuh dari laki-
laki
Ahli waris Bagian Ashlul
Masalah = 6
Ayah 1/6 1
Kakek – –
Anak
perempuan
dari anak laki-
laki
– –
Anak laki-laki 2/3 10/3
Anak
perempuan 1/3 5/3
Contoh soal 8:
Seorang pria meninggal dunia dan
meninggalkan 1 anak perempuan, 1
saudara perempuan seayah, 1 anak
laki-laki dari saudara laki-laki seayah,
1 saudara laki-laki seibu.
Jawab:
Anak perempuan: 1/2
Saudara laki-laki seibu: hajb
(terhalangi oleh anak perempuan)
Saudara perempuan seayah: sisa
Anak laki-laki dari saudara laki-laki
seayah: hajb (terhalangi oleh saudara
perempuan seayah)
Ahli waris Bagian Ashlul
Masalah = 2
Anak
perempuan 1/2 1
Saudara laki-
laki seibu
– –
Saudara
perempuan
seayah
sisa 1
Anak laki-laki
dari saudara
laki-laki
seayah
– –
sumber artikel
www.rumaysho.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar