Rasulallah
Mendiamkan Istrinya
Ketika Marah
Asy-
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
hafizhahullah mengatakan, “Apabila
terjadi nusyuz istri berkenaan
dengan hak suaminya dan sang
suami telah menasihatinya namun
tidak juga menarik diri dari
perbuatannya, maka suami punya
hak untuk memboikotnya di tempat
tidur. Maksudnya, suami tetap tidur
bersama istrinya namun tidak
mengajaknya bicara
(mendiamkannya) serta memalingkan
wajahnya dari istrinya sampai si istri
mau bertaubat.
Pada edisi lalu, telah dijelaskan
tahapan awal yang mesti dilakukan
seorang suami ketika dihadapkan
pada ‘kebengkokan’ istrinya.
Selanjutnya kita akan menapaki
tahapan berikutnya.
Cara nasihat sudah ditempuh tapi si
istri belum juga kembali pada
kelurusannya. Maka syariat
mengajarkan agar dijalani tahapan
kedua, hajr, sebagaimana dalam
ayat:
ﻭَﺍﻟﻼَّﺗِﻲ ﺗَﺨَﺎﻓُﻮْﻥَ ﻧُﺸُﻮْﺯَﻫُﻦَّ ﻓَﻌِﻈُﻮْﻫُﻦَّ ﻭَﺍﻫْﺠُﺮُﻭْﻫُﻦَّ
ﻓِﻲ ﺍﻟْﻤَﻀَﺎﺟِﻊِ .
“Dan istri-istri yang kalian
khawatirkan nusyuz mereka maka
berilah mau’izhah kepada mereka,
hajrlah mereka di tempat tidur….
” (An-Nisa`: 34)
Kata hajr mungkin lebih mudahnya
kita artikan memboikot. Sebagian
ulama berkata, “Yang dimaksudkan
dengan hajr di sini adalah hajrul
jima’, maknanya si suami tetap
seranjang dengan istrinya namun ia
tidak menggaulinya bahkan
memunggunginya. ” Yang lainnya
mengatakan bahwa hajr di sini
adalah tidak mengajaknya bicara
dalam artian mendiamkannya.
Adapula yang mengatakan, si suami
meninggalkan tempat tidurnya, tidak
tidur sekamar dengan istrinya yang
berbuat nusyuz tersebut. Adapun
jumhur ulama berpendapat bahwa
yang dimaukan dengan hajr di sini
adalah tidak masuk ke tempat si istri
dan tidak tinggal di sisinya menurut
dzahir ayat. (Fathul Bari, 9/374)
Ada beberapa hadits yang
menyinggung tentang hajr ini,
sebagiannya akan kita sebutkan
dalam pembahasan kali ini.
Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha
mengisahkan:
ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺣَﻠَﻒَ ﻻَ ﻳَﺪْﺧُﻞُ
ﻋَﻠَﻰ ﺑَﻌْﺾِ ﺃَﻫْﻠِﻪِ ﺷَﻬْﺮًﺍ، ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﻣَﻀَﻰ ﺗِﺴْﻌَﺔٌ
ﻭَﻋِﺸْﺮُﻭْﻥَ ﻳَﻮْﻣًﺎ ﻏَﺪَﺍ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢْ – ﺃَﻭْ ﺭَﺍﺡَ – ﻓَﻘِﻴْﻞَ ﻟَﻪُ: ﻳَﺎ
ﻧَﺒِﻲَّ ﺍﻟﻠﻪِ، ﺣَﻠَﻔْﺖَ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺗَﺪْﺧُﻞَ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻦَّ ﺷَﻬْﺮًﺍ. ﻗَﺎﻝَ:
ﺇِﻥَّ ﺍﻟﺸَّﻬْﺮَ ﻳَﻜُﻮْﻥُ ﺗِﺴْﻌَﺔً ﻭَﻋِﺸْﺮِﻳْﻦَ ﻳَﻮْﻣًﺎ
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersumpah tidak akan masuk
menemui sebagian istrinya selama
sebulan. Tatkala berlalu 29 hari,
beliau berpagi hari1 –atau di sore
harinya– menuju ke tempat istri-
istrinya. Maka ada yang berkata
kepada beliau, “Wahai Nabiyullah,
engkau telah bersumpah untuk tidak
masuk menemui mereka selama
sebulan (sementara baru berlalu 29
hari, –pent. ). ” Beliau menjelaskan,
“Bulan saat ini lamanya memang
hanya 29 hari2. ” (HR. Al-Bukhari
no. 5202 dan Muslim no. 2519)
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu
berkata:
ﺁﻟﻰَ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻣِﻦْ ﻧِﺴَﺎﺋِﻪِ
ﺷَﻬْﺮًﺍ، ﻭَﻗَﻌَﺪَ ﻓِﻲ ﻣَﺸْﺮَﺑَﺔٍ ﻟَﻪُ، ﻓَﻨَﺰَﻝَ ﻟِﺘِﺴْﻊٍ
ﻭَﻋِﺸْﺮِﻳْﻦَ، ﻓَﻘِﻴْﻞَ: ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ، ﺇِﻧَّﻚَ ﺁﻟَﻴْﺖَ ﺷَﻬْﺮًﺍ.
ﻗَﺎﻝَ: ﺇِﻥَّ ﺍﻟﺸَّﻬْﺮَ ﺗِﺴْﻊٌ ﻭَﻋِﺸْﺮُﻭْﻥَ
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersumpah tidak akan masuk
menemui istri-istrinya selama satu
bulan, beliau tinggal di masyrabah3
milik beliau. Setelah lewat 29 hari,
beliau turun (menemui istri-istrinya,
-pent. ) Maka ada yang bertanya,
“Wahai Rasulullah, engkau telah
bersumpah tidak akan masuk
menemui istri-istrimu selama sebulan
(sementara sekarang baru berjalan
29 hari, –pent. ). Beliau menjawab,
“Sesungguhnya bulan sekarang
memang lamanya hanya 29 hari.
” (HR. Al-Bukhari no. 5201)
Adapula berita dari Mu’awiyah bin
Haidah radhiyallahu ‘anhu, suatu
ketika ia pernah bertanya kepada
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam:
ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ، ﻣَﺎ ﺣَﻖُّ ﺯَﻭْﺟَﺔِ ﺃَﺣَﺪِﻧَﺎ ﻋَﻠَﻴْﻪِ؟ ﻗَﺎﻝَ: ﺃَﻥْ
ﺗُﻄْﻌِﻤَﻬَﺎ ﺇِﺫَﺍ ﻃَﻌِﻤْﺖَ، ﻭَﺗَﻜْﺴُﻮَﻫَﺎ ﺇِﺫَﺍ ﺍﻛْﺘَﺴَﻴْﺖَ ﻭَﻻَ
ﺗَﻀْﺮِﺏِ ﺍﻟْﻮَﺟْﻪَ ﻭَﻻَ ﺗُﻘَﺒِّﺢْ ﻭَﻻَ ﺗَﻬْﺠُﺮْ ﺇِﻻَّ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺒَﻴْﺖِ
“Wahai Rasulullah, apa hak istri kami
atas kami?” Beliau menjawab:
“Engkau beri makan istrimu apabila
engkau makan dan engkau beri
pakaian bila engkau berpakaian.
Janganlah engkau memukul
wajahnya, jangan menjelekkannya4,
dan jangan memboikotnya
(mendiamkannya) kecuali di dalam
rumah. ” (HR. Abu Dawud no. 2142
dan selainnya, dishahihkan Asy-
Syaikh Muqbil rahimahullahu dalam
Al-Jami’ush Shahih, 3/86)
Dalam hadits Anas radhiyallahu
‘anhu di atas disebutkan, Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam
menghajr istri-istrinya di luar rumah
tapi dalam hadits Mu’awiyah bin
Haidah radhiyallahu ‘anhu
disebutkan larangan menghajr istri
di luar rumah. Lalu bagaimana
mendudukkan kedua hadits yang
seakan bertentangan ini? Al-Hafizh
Ibnu Hajar Al-Asqalani
rahimahullahu menerangkan bahwa
hadits Anas lebih shahih sanadnya
daripada hadits Mu’awiyah bin
Haidah, namun kedua hadits ini bisa
dijama’ (dikumpulkan) dan diamalkan
kedua-duanya. Hajr dapat dilakukan
di dalam atau di luar rumah dengan
melihat keadaan. Bila memang
dibutuhkan hajr di luar rumah maka
dilaksanakan, tapi bila tidak perlu
maka cukup di dalam rumah. Bisa
jadi hajr di dalam rumah lebih
mengena dan lebih menyiksa
perasaan si istri daripada hajr di
luar rumah. Namun bisa jadi pula
sebaliknya. Akan tetapi yang
dominan hajr di luar rumah lebih
menyiksa jiwa, khususnya bila yang
menghadapinya kaum wanita karena
lemahnya jiwa mereka. ” (Fathul
Bari, 9/374)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu
berkata berkenaan dengan kisah
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam menghajr istri-istrinya,
“Suami berhak menghajr istrinya
dan memisahkan dirinya dari si istri
ke rumah lain apabila ada sebab
yang bersumber dari sang istri.
” (Al-Minhaj, 10/334)
Mungkin tersisa pertanyaan di benak
anda, apa yang menjadi penyebab
sumpahnya Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam untuk tidak
mendatangi istri-istrinya?
Jawabannya terdapat dalam hadits
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma
yang panjang dari kisahnya Umar
ibnul Khaththab radhiyallahu ‘anhu.
Di antaranya Umar berkata:
ﻓَﺎﻋْﺘَﺰَﻝَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻧِﺴَﺎﺀَﻩُ ﻣِﻦْ
ﺃَﺟْﻞِ ﺫَﻟِﻚَ ﺍﻟْﺤَﺪِﻳْﺚِ ﺣِﻴْﻦَ ﺃَﻓْﺸَﺘْﻪُ ﺣَﻔْﺼَﺔُ ﺇِﻟَﻰ ﻋَﺎﺋِﺸَﺔَ
ﺗِﺴْﻌًﺎ ﻭَﻋِﺸْﺮِﻳْﻦَ ﻟَﻴْﻠَﺔً، ﻭَﻛَﺎﻥَ ﻗَﺎﻝَ: ﻣَﺎ ﺃَﻧَﺎ ﺑِﺪَﺍﺧِﻞٍ
ﻋَﻠَﻴْﻬِﻦَّ ﺷَﻬْﺮًﺍ. ﻣِﻦْ ﺷِﺪَّﺓِ ﻣَﻮْﺟِﺪَﺗِﻪِ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻦَّ ﺣِﻴْﻦَ ﻋَﺎﺗَﺒَﻪُ
ﺍﻟﻠﻪُ
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
memisahkan diri dari istri-istrinya
selama 29 malam disebabkan
pembicaraan (rahasia) yang
disebarkan oleh Hafshah kepada
‘Aisyah. Beliau mengatakan, “Aku
tidak akan masuk menemui mereka
selama sebulan. ” Hal ini beliau
lakukan karena kemarahan beliau
yang sangat kepada mereka di mana
Allah Subhanahu wa Ta'ala sampai
menegur beliau dikarenakan perkara
dengan mereka…. ” (HR. Al-Bukhari
no. 5191 dan Muslim no. 3679)
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu
dalam penjelasannya terhadap hadits
di atas menyatakan bahwa dalam
jalan hadits ini tidak diterangkan
pembicaraan apa yang disebarkan
oleh Hafshah. Adapun teguran yang
dimaksudkan adalah firman Allah
Subhanahu wa Ta'ala kepada beliau
Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﻟِﻢَ ﺗُﺤَﺮِّﻡُ ﻣَﺎ ﺃَﺣَﻞَّ ﺍﻟﻠﻪُ ﻟَﻚَ ﺗَﺒْﺘَﻐِﻲ
ﻣَﺮْﺿَﺎﺓَ ﺃَﺯْﻭَﺍﺟِﻚَ ﻭَﺍﻟﻠﻪُ ﻏَﻔُﻮْﺭٌ ﺭَﺣِﻴْﻢٌ
“Wahai Nabi, mengapa engkau
mengharamkan apa yang Allah
menghalalkannya bagimu,
dikarenakan engkau mencari
keridhaan (kesenangan hati) istri-
istrimu? Dan Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang. ” (At-Tahrim:
1)
Ada perbedaan pendapat di
kalangan ahlul ilmi tentang apa
gerangan yang diharamkan
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bagi diri beliau hingga Allah
Subhanahu wa Ta’ala menegurnya,
sebagaimana diperselisihkan kenapa
beliau sampai bersumpah tidak akan
masuk menemui istri-istrinya. Ada
yang mengatakan beliau
mengharamkan madu untuk dirinya
dan pendapat lain mengatakan
beliau mengharamkan Mariyah,
budak perempuannya. Dalam riwayat
Yazid bin Ruman dari ‘Aisyah
radhiyallahu ‘anha yang dibawakan
Ibnu Mardawaih disebutkan kedua-
duanya, yakni beliau mengharamkan
madu dan juga Mariyah, budak
beliau.
Istri beliau Hafshah radhiyallahu
‘anha yang mendapat hadiah madu,
biasa menahan Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam di rumahnya agar
beliau minum madu tersebut.
Mengetahui hal itu, ‘Aisyah
radhiyallahu ‘anha mengajak istri-
istri Rasul yang lain agar sepakat
bila beliau masuk menemui mereka,
semuanya mengatakan mulut beliau
berbau maghafir, sementara beliau
tidak suka baunya. Ketika
disampaikan hal tersebut kepada
beliau, berkatalah beliau:
ﻫُﻮَ ﻋَﺴَﻼً، ﻭَﺍﻟﻠﻪِ ﻻَ ﺃَﻃْﻌﻤُﻪُ ﺃَﺑَﺪًﺍ
“Yang tadi aku minum adalah madu.
Kalau begitu demi Allah, aku tidak
akan minum madu lagi selama-
lamanya. ”
Saat giliran Hafshah, ia minta idzin
kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam untuk pergi menemui
ayahnya. Rasulullah pun
mengidzinkannya. Sepulangnya dari
tempat sang ayah, Hafshah
mendapati pintu rumahnya tertutup
dan ternyata Rasulullah sedang
bersama Mariyah, budaknya. Hafshah
pun menangis, maka Rasulullah
berkata menghiburnya, “Aku
persaksikan di hadapanmu, Mariyah
haram bagiku. Jangan engkau
beritahu kepada siapapun tentang
hal ini, ini amanah bagimu. ” Namun
tenyata Hafshah menyampaikan
rahasia tersebut kepada ‘Aisyah,
hingga turunlah ayat dalam surat
At-Tahrim. (Fathul Bari, 9/359-360)
Dalam hadits yang dikeluarkan Al-
Imam Muslim rahimahullahu dari
Jabir bin Abdillah radhiyallahu
‘anhuma disebutkan sebab lain
kenapa beliau memisahkan diri dari
istri-istrinya. Jabir mengisahkan:
ﺩَﺧَﻞَ ﺃَﺑُﻮْ ﺑَﻜْﺮٍ ﻳَﺴْﺘَﺄْﺫِﻥُ ﻋَﻠَﻰ ﺭَﺳُﻮْﻝِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ
ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻓَﻮَﺟَﺪَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ ﺟُﻠُﻮْﺳًﺎ ﺑِﺒَﺎﺑِﻪِ، ﻟَﻢْ ﻳُﺆْﺫَﻥْ
ﻟِﺄَﺣَﺪٍ ﻣِﻨْﻬُﻢْ . ﻗَﺎﻝَ : ﻓَﺄُﺫِﻥَ ﻟِﺄَﺑِﻲ ﺑَﻜْﺮٍ، ﻓَﺪَﺧَﻞَ. ﺛُﻢَّ ﺃَﻗْﺒَﻞَ
ﻋُﻤَﺮُ ﻓَﺎﺳْﺘَﺄْﺫَﻥَ، ﻓَﺄُﺫِﻥَ ﻟَﻪُ، ﻓَﻮَﺟَﺪَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ
ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺟَﺎﻟِﺴًﺎ، ﺣَﻮْﻟَﻪُ ﻧِﺴَﺎﺅُﻩُ، ﻭَﺍﺟِﻤًﺎ ﺳَﺎﻛِﺘًﺎ
Abu Bakr masuk minta idzin untuk
menemui Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam, ia dapatkan
orang-orang sedang duduk di depan
pintu rumah beliau, tidak ada
seorang pun dari mereka yang
diidzinkan masuk. Jabir berkata,
“Abu Bakr diidzinkan maka ia pun
masuk. Kemudian datang Umar
meminta idzin, ia pun diidzinkan
masuk. Umar mendapati Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang
duduk dalam keadaan sedih terdiam,
di sekitar beliau ada istri-istrinya. ”
Lalu Jabir melanjutkan haditsnya, di
antaranya disebutkan ucapan
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam:
ﻫُﻦَّ ﺣَﻮْﻟِﻲ ﻛَﻤَﺎ ﺗَﺮَﻯ، ﻳَﺴْﺄَﻟْﻨَﻨِﻲ ﺍﻟﻨَّﻔَﻘَﺔَ . ﻓَﻘَﺎﻡَ ﺃَﺑُﻮْ
ﺑَﻜْﺮٍ ﺇِﻟَﻰ ﻋَﺎﺋِﺸَﺔَ ﻳَﺠَﺄُ ﻋُﻨُﻘَﻬَﺎ، ﻓَﻘَﺎﻡَ ﻋُﻤَﺮُ ﺇِﻟَﻰ ﺣَﻔْﺼَﺔَ
ﻳَﺠَﺄُ ﻋُﻨُﻘَﻬَﺎ، ﻛِﻼَﻫُﻤَﺎ ﻳَﻘُﻮْﻝُ : ﺗَﺴْﺄَﻟْﻦَ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ
ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻣَﺎ ﻟَﻴْﺲَ ﻋِﻨْﺪَﻩُ؟ ﻓَﻘُﻠْﻦَ: ﻭَﺍﻟﻠﻪِ، ﻻَ
ﻧَﺴْﺄَﻝُ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺷَﻴْﺌًﺎ ﺃَﺑَﺪًﺍ
ﻟَﻴْﺲَ ﻋِﻨْﺪَﻩُ . ﺛُﻢَّ ﺍﻋْﺘَﺰَﻟَﻬُﻦَّ ﺷَﻬْﺮًﺍ ﺃَﻭْ ﺗِﺴْﻌًﺎ ﻭَﻋِﺸْﺮِﻳْﻦَ
ﻳَﻮْﻣًﺎ
“Mereka (istri-istri beliau) ada di
sekelilingku sebagaimana yang
engkau lihat, mereka meminta
nafkah kepadaku. ” Mendengar hal
itu bangkitlah Abu Bakr menuju
putrinya ‘Aisyah lalu memukul
lehernya. Bangkit pula Umar ke arah
putrinya Hafshah lalu memukul
lehernya. Abu Bakr dan Umar
berkata, “Apakah kalian meminta
kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam sesuatu yang tidak ada
pada beliau?” Para istri Rasulullah
menjawab, “Demi Allah, kami selama-
lamanya tidak akan lagi meminta
sesuatu yang tidak ada pada
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam. ” Kemudian beliau
memisahkan diri dari mereka selama
sebulan atau selama 29 hari. ” (HR.
Muslim no. 3674)
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu
menyatakan bahwa bisa saja semua
perkara yang telah disebutkan di
atas menjadi sebab beliau Shallallahu
‘alaihi wa sallam i’tizal (memisahkan
diri) dari istri-istrinya. Hal ini
bersesuaian sekali dengan kemuliaan
akhlak beliau, lapangnya dada beliau
dan banyaknya beliau memberikan
pemaafan, di mana beliau tidak
melakukan i’tizal tersebut sampai
terjadi berulang-ulang permasalahan
yang mengharuskan para istri beliau
mendapatkan hukuman demikian.
Pada akhirnya Al-Hafizh
menyebutkan hikmah Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam
menetapkan waktu sebulan untuk
i’tizal dari istri-istrinya, yaitu hajr
yang disyariatkan lamanya tiga
hari5, sementara jumlah istri-istri
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam ketika itu ada sembilan orang,
bila masing-masingnya dihajr selama
tiga hari pada hari gilirannya
berarti seluruhnya ada 27 hari,
tersisa dua hari untuk Mariyah
karena statusnya sebagai budak
maka ia mendapat hitungan yang
kurang bila dibandingkan dengan
orang merdeka. (Fathul Bari, 9/360)
Lantas bolehkah menghajr istri lebih
dari tiga hari karena adanya hadits
dalam Shahihain dari Anas bin Malik
radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
ﻭَﻻَ ﻳَﺤِﻞُّ ﻟِﻤُﺴْﻠِﻢٍ ﺃَﻥْ ﻳَﻬْﺠُﺮَ ﺃَﺧَﺎﻩُ ﻓَﻮْﻕَ ﺛَﻼَﺛﺔِ ﺃَﻳَّﺎﻡٍ
“Tidak halal bagi seorang muslim
menghajr saudaranya lebih dari tiga
hari. ”
Al-Khaththabi rahimahullahu
menyebutkan bahwa hajrnya ayah
terhadap anaknya, suami terhadap
istrinya dan semisalnya tidaklah
dibatasi waktu tiga hari, berdalil
dengan hajr yang dilakukan Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam
terhadap istri-istri beliau selama
sebulan. (Fathul Bari, 10/610)
Mendiamkan seseorang karena
permasalahan agama juga dibolehkan
lebih dari tiga hari. Misalnya ada
seorang ahlul bid’ah yang sudah
diperingatkan tentang kebid’ahan
namun tetap melakukannya, maka
boleh mendiamkannya, tidak
mengajaknya bicara walaupun lebih
dari tiga hari. Dalam hal ini kita
berdalil dengan hadits Ka’b bin
Malik radhiyallahu ‘anhu yang
panjang, dikeluarkan oleh Al-Bukhari
dan Muslim dalam Shahih keduanya,
tentang kisah tidak ikut sertanya
Ka’b bersama dua temannya dalam
perang Tabuk tanpa ada udzur.
Sebagai hukuman untuk ketiganya,
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam beserta kaum muslimin
mendiamkan mereka selama 50
malam. Sampai akhirnya Allah
Subhanahu wa Ta'ala menurunkan
wahyu-Nya dari atas langit memberi
taubat kepada ketiganya6,
radhiyallahu 'anhum. Tidaklah
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam melakukan hal tersebut
kepada ketiga shahabatnya ini
melainkan karena khawatir mereka
terkena penyakit nifak. (Bahjatun
Nazhirin, 1/75)
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-
Fauzan hafizhahullah mengatakan,
“Apabila terjadi nusyuz istri
berkenaan dengan hak suaminya
dan sang suami telah menasihatinya
namun tidak juga menarik diri dari
perbuatannya, maka suami punya
hak untuk memboikotnya di tempat
tidur. Maksudnya, suami tetap tidur
bersama istrinya namun tidak
mengajaknya bicara
(mendiamkannya) serta memalingkan
wajahnya dari istrinya sampai si istri
mau bertaubat. Dan ini tidaklah
bertentangan dengan keharaman
memboikot saudara lebih dari tiga
hari, karena hajr yang dilakukan
seorang suami dibatasi dengan
pemboikotan di tempat tidur, adapun
yang terlarang adalah hajr secara
mutlak. Atau dikatakan, yang
terlarang adalah hajr tanpa adanya
sebab maksiat, sementara nusyuz
istri teranggap maksiat sehingga
boleh menghajrnya. ” (Fatawa Al-
Mar`ah Al-Muslimah, 2/679)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
1 Pagi hari dari hari yang ke-30.
2 Di antara bulan hijriyah ada yang
lamanya 29 hari dan ada yang 30
hari.
3 Kamar yang tinggi, untuk naik ke
atasnya harus memakai tangga,
sebagaimana disebutkan dalam
hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu
‘anhuma dari cerita Umar ibnul
Khaththab radhiyallahu ‘anhu
kepadanya:
ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻓِﻲْ
ﻣَﺸْﺮَﺑَﺔٍ ﻟَﻪُ ﻳَﺮْﻗَﻰ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ ﺑِﻌَﺠَﻠَﺔٍ .
“Ternyata Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam berada di
masyrabahnya, beliau naik ke
atasnya dengan menggunakan
tangga dari pelepah kurma. ” (HR.
Al-Bukhari no. 4913 dan Muslim no.
3676)
4 Maksudnya: mengucapkan pada
istri ucapan yang buruk, mencaci-
makinya atau mengatakan padanya,
“Semoga Allah menjelekkanmu”, atau
yang semisalnya. (‘Aunul Ma’bud,
kitab An-Nikah, bab Fi Haqqil
Mar`ah ‘ala Zaujiha)
5 Sebagaimana hadits dalam
Shahihain dari Anas bin Malik
radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
ﻭَﻻَ ﻳَﺤِﻞُّ ﻟِﻤُﺴْﻠِﻢٍ ﺃَﻥْ ﻳَﻬْﺠُﺮَ ﺃَﺧَﺎﻩُ ﻓَﻮْﻕَ ﺛَﻼَﺛﺔِ ﺃَﻳَّﺎﻡٍ
“Tidak halal bagi seorang musim
menghajr saudaranya lebih dari tiga
hari. ”
6 Lihat surah At-Taubah: 117-119
Memboikot Istri Asy-Syaikh Shalih
bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah
pernah ditanya tentang seorang
suami yang memboikot istrinya
selama dua tahun, tidak diceraikan
serta tidak dipertemukan dengan
anak-anaknya. Si suami tidak pula
menunaikan kewajiban memberi
belanja kepada istrinya tersebut,
sementara si istri tidak memiliki
kerabat dan tidak ada orang yang
memberi infak/belanja kepadanya,
hingga keadaannya demikian sulit
dan sangat diliputi kesusahan. Ia
terputus dari setiap orang kecuali
dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Lalu
apa hukum syar’i yang berkenaan
dengan suami semacam itu, yang
meninggalkan istrinya dan ibu dari
anak-anaknya sehingga berada
pada keadaan yang menyedihkan?
Asy-Syaikh hafizhahullah menjawab,
“Tidaklah diragukan bahwa seorang
istri memiliki hak-hak terhadap
suaminya yang wajib ditunaikan oleh
sang suami. Allah Subhanahu wa
Ta'ala berfirman:
ﻭَﻟَﻬُﻦَّ ﻣِﺜْﻞُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻦَّ ﺑِﺎﻟْﻤَﻌْﺮُﻭْﻑِ
“Dan para istri mempunyai hak yang
seimbang dengan kewajiban mereka
menurut cara yang maruf. ” (Al-
Baqarah: 228)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
ﻭَﻟِﻨِﺴَﺎﺋِﻜُﻢْ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺣَﻘًّﺎ
“Dan istri-istri kalian memiliki hak
terhadap kalian. ”1
Allah Subhanahu wa Ta'ala
berfirman:
ﻭَﻋَﺎﺷِﺮُﻭْﻫُﻦَّ ﺑِﺎﻟْﻤَﻌْﺮُﻭْﻑِ
“Dan bergaullah kalian dengan para
istri menurut yang ma’ruf. ” (An-
Nisa`: 19)
ﻓَﺈِﻣْﺴَﺎﻙٌ ﺑِﻤَﻌْﺮُﻭْﻑٍ ﺃَﻭْ ﺗَﺴْﺮِﻳْﺢٌ ﺑِﺈِﺣْﺴَﺎﻥٍ
“Menahan (si istri untuk tetap dalam
pernikahan) menurut yang ma’ruf
atau menceraikannya dengan cara
yang baik. ” (Al-Baqarah: 229)
Dan selainnya dari dalil-dalil yang
mengharuskan suami untuk bertakwa
kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala
dalam perkara istrinya, agar ia
menunaikan hak-haknya dan tidak
boleh baginya mengurangi haknya
sedikitpun kecuali yang dibenarkan
secara syar’i. Adapun bila istrinya
berbuat nusyuz, maka apa yang
anda sebutkan berupa hajr yang
dilakukan sang suami terhadap
istrinya dengan masa yang terlalu
panjang serta menghalanginya dari
memperoleh hak-haknya, itu adalah
kezhaliman. Tidak boleh ia lakukan
jika memang benar apa yang anda
sebutkan. Apa yang dilakukannya
tidaklah bisa dibenarkan dalam
syariat. Karena itu, seharusnya si
suami bertaubat kepada Allah
Subhanahu wa Ta’ala dan
menunaikan hak-hak istrinya serta
meminta pemaafannya atas
kezhaliman yang telah dilakukannya.
Demikian pula anak-anaknya punya
hak terhadap ayahnya. Tidak boleh
si ayah menyia-nyiakan mereka dan
bermudah-mudah dalam mentarbiyah
mereka serta menunaikan hal-hal
yang memberi kemaslahatan kepada
mereka.
Tanggung jawab terhadap anak
merupakan tanggung jawab yang
besar. Walaupun antara si ayah dan
ibu mereka ada perselisihan, tidak
terjadi saling memahami di antara
keduanya, namun hal itu tidaklah
menggugurkan hak anak-anak
terhadap ayahnya. ” (Majmu’
Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih
bin Fauzan Al-Fauzan, 2/551-552)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
1 HR. At-Tirmidzi no. 1163 dan Ibnu
Majah no. 1851, dihasankan Asy-
Syaikh Al-Albani rahimahullahu
dalam Shahih At-Tirmidzi dan
Shahih Ibni Majah.
asysyariah. com/print. php?
idonline=583 sumber: www.
darussalaf. or. id, penulis: Al-
Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah
Sabtu, 13 Agustus 2016
Rasulallah Mendiamkan Istrinya Ketika Marah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar