Produk apa yang anda cari?

Sabtu, 13 Agustus 2016

hukum org murtad dalam islam

Hukum Orang Yang Murtad
Dalam Islam
A. Pengertian.
Hukum orang yang murtad dalam
Islam:
Murtad (Riddah), menurut Lughat
(Bahasa) adalah: Kembali dari
sesuatu kepada sesuatu yang lain.
Murtad adalah sejelek-jeleknya
kufr dan melebur amal ketika
bersambung dengan mati.
Sedangkan murtad menurut Syara’
adalah: Memutus Islam dengan niat
atau ucapan atau dengan sebuah
perbuatan, entah itu (memutusnya)
dengan meremehkan atau benci
atau meyakini. Apabila ada orang
yang tidak sengaja mengucapkan
kalimat kufur atau dipaksa untuk
kufur, maka ia tidak dihukumi
murtad. Begitu juga kalimat yang
keluar dari para Auliya’ (kekasih
Allah) dalam keadaan tidak sadar
(bersikap aneh). Di dalam kitab
Amaaliy Asy-Syekh ‘Izzu Ad-Diin
bin Abdi As-Salaam ada perkataan
seperti berikut ini: Sesungguhnya
wali, ketika berkata aku Allah, maka
wali tersebut di ta’zir dengan ta’zir
yang secara Syar’i. Namun, Hal itu
tidak mempengaruhi kewalian para
wali (masih bisa dianggap wali),
karena wali tidak ma’shum (tidak
dijaga dari melakukan maksiat).
Dalam artian wali juga bisa
melakukan dosa. Namun, perkataan
Imam Al-Qusyairiy
mengkesampingkan kewalian wali
(tidak mengaggap wali) yang
mengatakan aku Allah. Beliau (Al-
Qusyairiy) berkata: Salah satu
syarat dari wali adalah mereka
Mahfuudzan, separti salah satu
syarat dari Nabi adalah ma’shuum.
B. Yang menyebabkan Murtad.
Barang siapa tidak mengakui Maha
pencipta atau para Rasul atau
menghalalkan perkara yang
diharamkan dengan
Ijma’ (kesepakatan Ulama), seperti
zina, atau sebaliknya
(mengharamkan perkara yang
dihalalkan), atau tidak mengakui
wajibnya perkara yang telah
disepakati oleh para Ulama, seperti
wajibnya rakaat dalam shalat lima
waktu, atau sebaliknya (meyakini
wajibnya suatu perkara yang mana
perkara itu tidak diwajibkan
menurut kesepakatan para Ulama,
seperti menambahi rakaat dalam
shalat fardhu), atau ada niat kufur
pada hari besok, atau ia ragu
apakah kufur atau tidak, maka ia
dihukumi kafir.
Perbuatan yang dapat menjadikan
kafir adalah: Suatu perbuatan yang
disengaja, yang mana orang yang
melakukan perbuatan tersebut
tujuannya menghina agama dengan
jelas atau ia benci dengan Islam,
seperti menjatuhkan mushhaf (nama
untuk sesuatu yang yang
bertuliskan Kalamullah diantara dua
halaman, seperti kitab Al-qur’an).
C. Hukum orang yang murtad
dalam Islam:
Kita pasti sudah tahu kalau murtad
adalah dosa yang paling besar.
Rasulullah bersabda: “Barang siapa
mengganti agamanya (murtad),
maka, kalian bunuhlah mereka.”
HR. Al-Bukhari.
Dari Hadits di atas ,itu berarti
darahnya halal untuk dialirkan
(dibunuh). Namun, kita jangan salah
paham dan jangan main hakim
sendiri. Yang boleh membunuh
orang yang murtad ialah seorang
Imam (kepala negara) atau
penggantinya (utusan), seperti
hukum rajam dalam zina, dengan
catatan orang murtad tersebut
tidak memerangi umat Islam.
Apabila ia memerangi umat Islam,
maka boleh membunuhnya bagi
setiap orang yang bisa
melakukannya (membunuhnya).
Referensi: (Mughni Al-Muhtaaj,
cetakan Daarulkutub, Baerut,
Lebanon, Juz 4, halaman 153-157)
D. Penutup.
Demikianlah sekilas tentang
permasalahan hukum orang yang
murtad dalam Islam, semoga
bermanfaat. Bantu share dengan
memberikan Like, Tweet atau
komentar anda di bawah ini, agar
menjadi referensi bagi teman
jejaring sosial anda. Terima kasih.
hukum murtad
murtad
riddah auliyah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar