Oleh: Fathi Syamsuddin Ramadhan
Para ulama berbeda pendapat dalam
menetapkan status hukum rokok. Di dalam
Kitab Radd al-Muhtaar, Imam Ibnu ’Abidin
rahimahullah menyatakan, ”Pendapat para
ulama mengenai masalah ini (rokok)
tidaklah seragam. Sebagian ulama
berpendapat bahwa rokok hukumnya
makruh; sebagian yang lain
mengharamkannya, dan sebagian yang lain
memubahkannya. Masing-masing
menyatakan pendiriannya dalam karya-
karya mereka.” [Ibnu ’Abidin, Radd al-
Muhtaar, juz 27, hal. 266]
Masih menurut beliau, ”Di dalam Kitab
Syarah al-Wahbaaniyyah karya Imam al-
Surunbulaliy , beliau menyatakan, ”Dilarang
jual beli rokok dan meminumnya
(menghisapnya). Orang yang menghisap
rokok di saat puasa tidak diragukan lagi ia
telah berbuka. Di dalam Syarah al-Allamah
Syaikh Isma’il al-Nablusiy, orang tua dari
guru kami, ’Abd al-Ghaniy, terhadap kitab
Syarah al-Durari, disebutkan bahwa seorang
suami punya hak melarang isterinya
memakan bawang putih, bawang merah, dan
semua makanan yang menyebabkan mulut
berbau…Gurunya guru kami, al-Musayyaraiy
dan yang lainnya, memberikan fatwa
larangan menghisap tembakau.” [Ibnu
’Abidin, Radd al-Muhtaar, juz 27, hal. 266]
’Allamah Syaikh ’Ali al-Ajhuriy memiliki
sebuah risalah (tulisan) yang membolehkan
menghisap tembakau. Di dalam tulisan itu
disebutkan bahwasanya orang yang
memberi fatwa bolehnya menghisap
tembakau bersandar kepada Imam empat
madzhab. [Ibnu ’Abidin, Radd al-Muhtaar, juz
27, hal. 266]
Ibnu ’Abidin menyatakan, ”Saya katakan,
”Ulama yang juga mengarang tulisan yang
membolehkan menghisap tembakau adalah
guru kami yang arif, ’Abdul Ghaniy al-
Nablusiy. Tulisan itu berjudul al-Shulhu bain
al-Ikhwaan fi Ibaahat Syurb al-Dukhaan.
Beliau telah menjelaskan dengan sangat
baik masalah ini dalam karya-karyanya.
Beliau mengkritik dengan sangat keras
orang-orang yang mengharamkan atau
memakruhkan tembakau. Sebab, keduanya
(haram dan makruh) adalah hukum syariat
yang harus disandarkan pada dalil. Padahal
tidak ada satupun dalil yang menunjukkan
hukum itu. Pasalnya, tidak terbukti bahwa
tembakau itu memabukkan, melemahkan,
atau membahayakan (dlarar). Tetapi justru
terbukti bahwa ia memiliki beberapa
manfaat. Hukum tembakau (rokok) masuk
dalam kaedah ”al-ashl fi al-asyyaa’
ibaahah” (hukum asal dari benda adalah
mubah). Sesungguhnya beberapa dlarar
yang terkandung di dalamnya tidak
menjadikan keseluruhannya haram. Madu
bisa membahayakan orang yang terkena
penyakit kuning akut. Seandainya Allah swt
menetapkan keharaman atau kemakruhan
tembakau, maka pastilah ada dalil yang
menunjukkannya. Akan tetapi, jika tidak
ada, maka harus dinyatakan bahwa mubah
adalah hukum asalnya. Nabi Saw tawaqquf
(menahan diri) dalam masalah pengharaman
khamer sebagai umm al-khabaaits (induk
segala barang yang menjijikkan); padahal
beliau adalah musyarri’, hingga turun nash
qath’iy pada dirinya….” [Ibnu ’Abidin, Radd
al-Muhtaar, juz 27, hal. 266]
Di dalam Haasyiyyah al-Bajiiramiy
disebutkan, ”Jika penguasa memerintahkan
perkara-perkara mubah yang di dalamnya
terdapat kemashlahatan bagi orang banyak,
semacam menghisap rokok, maka, rakyat
wajib mentaatinya.” [Haasyiyyah al-
Bajiiramiy ’Ala al-Khaathib, juz 5, hal. 475]
Di dalam Fatawa al-Azhar, ’Abdurrahman
Qaraa’ah menyatakan, ”Menghisap rokok
tidak pernah terjadi di masa Nabi saw,
Khulafaaur Rasyidin, shahabat, maupun
tabi’in. Menghisap rokok terjadi pada masa-
masa belakangan. Para ulama berpendapaty
pendapat dalam masalah ini. Sebagian
mereka mengharamkannya, dan sebagian
lagi memakruhkan. Sebagian lagi
memubahkannya. Saya (’Abdurrahman
Qara’ah) menguatkan pendapat yang
memakruhkannya…” [Fatawa al-Azhar, juz 5,
hal. 499]
Adapun Hasanain Mohammad Makhluf
menguatkan pendapat yang
memubahkannya. Di dalam Fatawa al-Azhar,
beliau menyatakan, ”Kami menyatakan;
ketahuilah, sesungguhnya hukum menghisap
rokok adalah hukum ijtihaadiy. Pendapat
para fukaha dalam masalah ini tidaklah
seragam. Yang benar menurut kami adalah
sebagaimana yang disebutkan di dalam
Kitab Radd al-Muhtaar; bahwa hukum
menghisap rokok adalah mubah. Orang-
orang yang bersandar kepada imam empat
madzhab telah memfatwakan kebolehannya;
seperti penuturan dari al-’Allamah al-
Ajhuuriy al-Maalikiy di dalam
tulisannya.” [Fatawa al-Azhar, juz 7, hal.
247]
Menurut Lajnah al-Daaimah li al-Buhuuts wa
al-’Ilmiyyah wa al-Iftaa’, menghisap rokok
hukumnya adalah haram. Di dalam Kitab
Fatawa Lajnah al-Daaimah li al-Buhuuts wa
al-’Ilmiyyah wa al-Iftaa’ disebutkan,
”Menghisab rokok hukumnya haram. Orang
yang terlanjur menghisap rokok, ketika
hendak masuk ke dalam masjid wajib
membersihkan mulutnya untuk
menghilangkan bau busuk mulutnya, dan
untuk mencegah dlarar dan gangguan bau
rokok bagi orang-orang yang sholat. Akan
tetapi, menghisap rokok tidaklah
membatalkan wudluk.” [Fatawa Lajnah al-
Daaimah li al-Buhuuts wa al-’Ilmiyyah wa al-
Iftaa’, juz 7, hal. 282]
Demikianlah, para fukaha kontemporer
berselisih pendapat mengenai status hukum
rokok. Ada tiga pendapat masyhur dalam
masalah ini; haram, makruh, dan mubah.
Lantas, mana pendapat rajih yang wajib kita
ikuti? Untuk menjawab pertanyaan ini harus
diketahui terlebih dahulu pandangan syariat
Islam terhadap hukum asal benda, baru
setelah itu hukum-hukum derivatifnya.
Hukum Asal Benda
Pada dasarnya, para ulama sepakat bahwa
benda hanya memiliki dua status hukum
saja, yakni yakni halal dan haram.
Sedangkan hukum atas perbuatan manusia
ada lima, yakni wajib, sunnah, mubah,
makruh, dan haram.
Para ulama juga sepakat bahwa hukum asal
benda adalah mubah, selama tidak ada dalil
yang melarangnya. Ketentuan ini didasarkan
pada firman Allah SWT:
ﻗُﻞْ ﻟَﺎ ﺃَﺟِﺪُ ﻓِﻲ ﻣَﺎ ﺃُﻭﺣِﻲَ ﺇِﻟَﻲَّ ﻣُﺤَﺮَّﻣًﺎ ﻋَﻠَﻰ ﻃَﺎﻋِﻢٍ ﻳَﻄْﻌَﻤُﻪُ ﺇِﻟَّﺎ ﺃَﻥْ
ﻳَﻜُﻮﻥَ ﻣَﻴْﺘَﺔً ﺃَﻭْ ﺩَﻣًﺎ ﻣَﺴْﻔُﻮﺣًﺎ ﺃَﻭْ ﻟَﺤْﻢَ ﺧِﻨْﺰِﻳﺮٍ ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﺭِﺟْﺲٌ ﺃَﻭْ ﻓِﺴْﻘًﺎ ﺃُﻫِﻞَّ
ﻟِﻐَﻴْﺮِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺑِﻪِ ﻓَﻤَﻦِ ﺍﺿْﻄُﺮَّ ﻏَﻴْﺮَ ﺑَﺎﻍٍ ﻭَﻟَﺎ ﻋَﺎﺩٍ ﻓَﺈِﻥَّ ﺭَﺑَّﻚَ ﻏَﻔُﻮﺭٌ ﺭَﺣِﻴﻢٌ
”Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam
wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu
yang diharamkan bagi orang yang hendak
memakannya, kecuali kalau makanan itu
bangkai, atau darah yang mengalir atau
daging babi –karena sesungguhnya semua
itu kotor– atau binatang yang disembelih
atas nama selain Allah. Barangsiapa yang
dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, maka sesungguhnya
Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.” (Qs. Al-An’aam (6): 145)
Ayat ini dengan sharih menyatakan bahwa
tidak ada benda yang diharamkan oleh Allah
swt, kecuali benda-benda yang disebut di
dalam ayat ini. Hanya saja, karena ayat ini
Makiyyah, maka benda-benda yang
diharamkan hanya sebatas pada bangkai,
darah yang mengalir, babi, dan binatang
yang disembelih atas nama selain Allah.
Setelah itu, Syaari’ menambah jenis-jenis
benda yang diharamkan, baik yang
disebutkan di dalam al-Quran maupun
hadits-hadits shahih; semacam binatang
bertaring dan berkuku tajam, binatang
jalalah, dan lain sebagainya.
Dengan demikian, ayat ini dengan sharih
menyatakan bahwa hukum asal dari benda
adalah mubah, selama tidak ada dalil yang
mengharamkannya.
Di ayat lain, Allah SWT berfirman:
ﻫُﻮَ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺧَﻠَﻖَ ﻟَﻜُﻢْ ﻣَﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺄَﺭْﺽِ ﺟَﻤِﻴﻌًﺎ
”Dialah Allah yang menjadikan segala yang
ada di bumi untuk kamu…” (Qs. al-Baqarah
(2): 29 )
Imam Syaukaniy di dalam Kitab Fath al-
Qadiir menyatakan, ”Ayat ini merupakan
dalil yang menunjukkan bahwa hukum asal
dari benda yang diciptakan adalah mubah,
hingga ada dalil yang memalingkan hukum
asalnya (mubah)…” [Imam Syaukaniy, Fath
al-Qadiir, juz 1, hal. 64]
ﻗُﻞْ ﻣَﻦْ ﺣَﺮَّﻡَ ﺯِﻳﻨَﺔَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺍﻟَّﺘِﻲ ﺃَﺧْﺮَﺝَ ﻟِﻌِﺒَﺎﺩِﻩِ ﻭَﺍﻟﻄَّﻴِّﺒَﺎﺕِ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺮِّﺯْﻕِ
”Katakanlah: “Siapakah yang
mengharamkan perhiasan dari Allah yang
telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-
Nya dan (siapa pulakah yang
mengharamkan) rezki yang baik?” (Qs. al-
A’raaf (7): 32); dan masih banyak ayat lain
yang memiliki pengertian senada.
Berdasarkan ayat-ayat di atas dapat
dipahami dua hal penting. <b.Pertama,
sesungguhnya urusan menghalalkan dan
mengharamkan sesuatu hanyalah hak
prerogatif dari Allah SWT. Manusia tidak
boleh menyematkan predikat halal dan
haram atas suatu benda, tanpa keterangan
dari Allah swt dan RasulNya. Manusia
dilarang mengharamkan apa yang telah
dihalalkan Allah, atau menghalalkan apa
yang diharamkan Allah SWT. Imam
Baidlawiy dalam Tafsir al-Baidlawiy¸ketika
menafsirkan surat Al-An’aam:145, beliau
menyatakan, ”Di dalam ayat ini ada
peringatan (tanbih) bahwa pengharaman
sesuatu hanya diketahui dengan wahyu,
bukan dengan hawa nafsu”. [Imam
Baidlawiy, Tafsir al-Baidlawiy (Anwaar al-
Tanziil wa Asraar al-Ta`wiil), juz 2, hal. 213].
Kedua, hukum asal benda adalah mubah
selama tidak ada dalil yang
mengharamkannya.
ﺍﻷ ﺻﻞ ﻓﻰ ﺍﻷﺷﻴﺎﺀ ﺍﺑﺎﺣﺔ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﺮﺩ ﺩﻟﻴﻞ ﺍﻟﺘﺤﺮﻳﻢ
“Hukum asal dari benda adalah mubah
selama tidak dalil yang mengharamkan”
Walhasil, semua benda yang ada di alam ini
telah ditetapkan kemubahannya oleh Allah
SWT, kecuali benda-benda tertentu yang
diharamkanNya.
Status Hukum Rokok
Hukum Asal Rokok
Tembakau dan cengkeh yang menjadi bahan
utama pembuatan rokok adalah benda-
benda yang berhukum mubah. Sebab, tidak
ada satupun nash sharih yang
mengharamkan keduanya, baik dalam al-
Quran maupun sunnah. Dalam keadaan
seperti ini; status hukum tembakau dan
cengkeh harus dikembalikan kepada
konteks hukum asalnya, yakni mubah.
Jika benda-benda tersebut (tembakau dan
cengkeh) digunakan secara bersama-sama
atau terpisah, maka penggunaannya
diperbolehkan. Dengan demikian, produk
yang menggunakan bahan baku tembakau,
cengkeh, atau benda-benda mubah lainnya,
mengikuti hukum bahan bakunya. Jika
bahan bakunya berhukum mubah, maka
produk olahannya juga berhukum mubah.
Oleh karena itu, selama rokok dibuat dari
bahan-bahan mubah, maka status hukum
rokok juga mubah, bukan haram atau
makruh.
’Allamah ’Abd al-Ghaniy An Nablusiy, di
dalam tulisannya menyatakan bahwa tidak
ada satu pun dalil syariat yang
mengharamkan ataupun memakruhkan
rokok; juga tidak terbukti bahwa rokok itu
memabukkan, melemahkan, atau
menimbulkan bahaya secara umum pada
orang yang menghisapnya, hingga ia
menjadi haram atau makruh. Oleh karena
itu, rokok termasuk dalam kaedah ”al-Ashl fi
al-Asyyaa’ Ibaahah”. [Ibnu ’Abidin, Radd al-
Muhtaar, juz 27, hal. 266]
Di dalam Kitab Fatawa al-Azhar, ”…Pendapat
yang terpilih adalah yang pertama (hukum
asal dari sesuatu adalah mubah). Pasalnya,
seperti yang dituturkan dalam Kitab al-
Tahrir, menurut jumhur Hanafiyyah dan
Syafiyyah, pendapat yang kuat adalah
hukum asal dari benda adalah
mubah…” [Fatawa al-Azhar, juz 7, hal. 247]
Ini dari sisi status hukum bendanya. Adapun
dari sisi hukum perbuatannya, yakni
merokok; harus ada perincian lebih
mendalam.
Pertama , jika seseorang merokok, dan
menyebabkan bahaya secara pasti pada
dirinya (muhaqqah), maka orang tersebut
dilarang merokok, dikarenakan telah
tampak bahaya yang nyata bagi dirinya.
Sebab, jika benda mubah mengandung atau
menimbulkan dlarar (bahaya) bagi individu
tertentu; dan dlararnya bersifat muhaqqah
(terbukti) bagi individu tersebut, maka
benda itu haram dikonsumsi oleh individu
itu; sedangkan hukum asal benda tersebut
tetaplah mubah, bukan haram. Udang
misalnya, hukum asalnya adalah mubah.
Akan tetapi, bagi orang-orang tertentu,
udang bisa mendatangkan bahaya (dlarar)
yang bersifat muhaqqah. Dalam kondisi
semacam ini; orang tersebut dilarang
(haram) mengkonsumsi udang, dikarenakan
telah terbukti bahaya udang bagi dirinya.
Hanya saja, hukum asal udang tetaplah
mubah, bukan haram. Sebab, adanya dlarar
(bahaya) pada benda-benda mubah, tidaklah
mengubah status kemubahan dari benda
tersebut. [Syaikh Taqiyyuddin An Nabhani,
al-Syakhshiyyah al-Islaamiyyah, juz 3, hal.
459] Oleh karena itu, individu-individu lain
tetap diperbolehkan mengkonsumsi udang
semampang tidak menyebabkan dlarar yang
bersifat muhaqqah bagi dirinya.
Ketentuan di atas didasarkan pada riwayat
yang dituturkan oleh Ibnu Hisyam di dalam
Kitab Siirahnya, ”Ketika Rasulullah saw
melintas di Hijr, beliau berhenti di sana.
Pada saat itu, orang-orang meminum air dari
sumur Hijr. Ketika, para shahabat sedang
istirahat, beliau saw bersabda, ”Janganlah
kalian minum dari air sumur Hijr, janganlah
kalian berwudluk dengan airnya untuk
sholat. Adonan roti apapun yang kalian buat
dengan menggunakan airnya, berikanlah
kepada onta, dan janganlah kalian
memakannya sedikitpun. Dan janganlah
seorang diantara kalian keluar malam
sendirian, kecuali ditemani oleh temannya.
Para shahabat melaksanakan apa yang
diperintahkan oleh Nabi Saw, kecuali dua
orang laki-laki dari Bani Sa’idah. Salah satu
dari orang itu keluar untuk memenuhi
urusannya, sedangkan yang lain keluar
untuk mencari onta miliknya. Adapun orang
yang pergi untuk memenuhi urusannya, ia
jatuh sakit. Sedangkan orang yang pergi
untuk mencari ontanya, ia diterbangkan
angin hingga terlembar di Jabalaiy Thaiyyi’.
Kejadian ini disampaikan kepada Rasulullah
Saw. Beliau bersabda, ”Bukankah aku telah
melarang kalian agar tak seorangpun
diantara kalian pergi sendirian, kecuali
disertai teman? Lalu, beliau Saw mendoakan
orang yang jatuh sakit ketika hendak
bepergian, dan sembuhlah ia dari sakitnya.
Sedangkan laki-laki lain yang jatuh di
Jabalaiy Thaiyyi`, sesungguhnya kabilah
Thai` menunjukkan kepada Rasulullah Saw
ketika beliau Saw tiba di Madinah”.[HR. Ibnu
Hisyam dan Sirah Ibnu Hisyam]
Berdasarkan riwayat ini dapat disimpulkan;
perkara-perkara yang hukum asalnya
mubah, jika di dalamnya mengandung
bahaya yang pasti (muhaqqah), maka
perkara itu berhukum haram, sedangkan
hukum asalnya tetaplah mubah. Sebab,
minum air dari sumur manapun, hukum
asalnya adalah mubah, termasuk air sumur
Hijr. Larangan nabi saw agar para shahabat
tidak meminum airnya, tidak
menggunakannya untuk berwudluk, dan
untuk membuat adonan roti, dikarenakan air
tersebut mengandung bahaya. Keluarnya
seorang laki-laki di waktu malam sendirian,
juga termasuk perkara mubah. Adanya
larangan dari Nabi saw agar para shahabat
tidak keluar pada waktu malam di tempat
itu seorang diri disebabkan karena bahaya
(dlarar). Dengan demikian, perkara mubah
(baik benda maupun perbuatan), jika
perkara tersebut mengandung bahaya, maka
hukumnya menjadi haram (karena bahaya
yang dikandungnya), sedangkan hukum
asalnya tetaplah mubah.
Kedua , Bila dilakukan di dalam masjid,
hukumnya adalah makruh. Pasalnya ada
larangan dari Nabi Mohammad saw bagi
orang yang memakan bawang putih atau
bawang merah masuk ke dalam masjid,
dikarenakan bau menyengat yang dihasilkan
dari keduanya. Imam Bukhari menuturkan
sebuah hadits dari Jabir bin ’Abdullah ra
bahwasanya Rasulullah saw bersabda;
ﻣَﻦْ ﺃَﻛَﻞَ ﺛُﻮﻣًﺎ ﺃَﻭْ ﺑَﺼَﻠًﺎ ﻓَﻠْﻴَﻌْﺘَﺰِﻟْﻨَﺎ ﺃَﻭْ ﻟِﻴَﻌْﺘَﺰِﻝْ ﻣَﺴْﺠِﺪَﻧَﺎ
”Barangsiapa memakan bawang putih atau
bawang merah, hendaknya ia memisahkan
diri dari kami, atau memisahkan diri dari
masjid kami.” [HR. Imam Bukhari]
Imam Bukhari juga mengetengahkan sebuah
hadits bahwasanya Rasulullah Saw
bersabda:
ﻣَﻦْ ﺃَﻛَﻞَ ﺛُﻮﻣًﺎ ﺃَﻭْ ﺑَﺼَﻠًﺎ ﻓَﻠْﻴَﻌْﺘَﺰِﻟْﻨَﺎ ﺃَﻭْ ﻗَﺎﻝَ ﻓَﻠْﻴَﻌْﺘَﺰِﻝْ ﻣَﺴْﺠِﺪَﻧَﺎ ﻭَﻟْﻴَﻘْﻌُﺪْ
ﻓِﻲ ﺑَﻴْﺘِﻪِ ﻭَﺃَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺃُﺗِﻲَ ﺑِﻘِﺪْﺭٍ ﻓِﻴﻪِ ﺧَﻀِﺮَﺍﺕٌ
ﻣِﻦْ ﺑُﻘُﻮﻝٍ ﻓَﻮَﺟَﺪَ ﻟَﻬَﺎ ﺭِﻳﺤًﺎ ﻓَﺴَﺄَﻝَ ﻓَﺄُﺧْﺒِﺮَ ﺑِﻤَﺎ ﻓِﻴﻬَﺎ ﻣِﻦْ ﺍﻟْﺒُﻘُﻮﻝِ ﻓَﻘَﺎﻝَ
ﻗَﺮِّﺑُﻮﻫَﺎ ﺇِﻟَﻰ ﺑَﻌْﺾِ ﺃَﺻْﺤَﺎﺑِﻪِ ﻛَﺎﻥَ ﻣَﻌَﻪُ ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﺭَﺁﻩُ ﻛَﺮِﻩَ ﺃَﻛْﻠَﻬَﺎ ﻗَﺎﻝَ ﻛُﻞْ
ﻓَﺈِﻧِّﻲ ﺃُﻧَﺎﺟِﻲ ﻣَﻦْ ﻟَﺎ ﺗُﻨَﺎﺟِﻲ
”Barangsiapa memakan bawang putih atau
bawang merah, hendaklah ia memisahkan
diri dari kami, atau beliau bersabda,
”Hendaknya ia memisahkan diri dari masjid
kami dan hendaknya ia duduk di rumahnya”.
Sesungguhnya, Nabi saw diberi sebuah
periuk yang di dalamnya terdapat sayur-
sayuran. Beliau mendapati bau dari sayuran
itu. Lalu, beliau bertanya, dan beliau
diberitahu apa yang ada di sayuran itu. Lalu
ia (perawiy) berkata, “Para shahabat
mendekatkan periuk itu ke beberapa
shahabat yang bersama Nabi. Ketika beliau
melihatnya, maka beliau tidak suka
memakannya. Beliau saw bersabda,
“Makanlah. Sesungguhnya aku berbisikan
dengan malaikat”. [HR. Imam Bukhari]
Imam Muslim meriwayatkan hadits dari Jabir
bin ’Abdullah ra, bahwasanya Rasulullah Saw
bersabda:
ﻣَﻦْ ﺃَﻛَﻞَ ﺛُﻮﻣًﺎ ﺃَﻭْ ﺑَﺼَﻠًﺎ ﻓَﻠْﻴَﻌْﺘَﺰِﻟْﻨَﺎ ﺃَﻭْ ﻟِﻴَﻌْﺘَﺰِﻝْ ﻣَﺴْﺠِﺪَﻧَﺎ ﻭَﻟْﻴَﻘْﻌُﺪْ ﻓِﻲ
ﺑَﻴْﺘِﻪِ ﻭَﺇِﻧَّﻪُ ﺃُﺗِﻲَ ﺑِﻘِﺪْﺭٍ ﻓِﻴﻪِ ﺧَﻀِﺮَﺍﺕٌ ﻣِﻦْ ﺑُﻘُﻮﻝٍ ﻓَﻮَﺟَﺪَ ﻟَﻬَﺎ ﺭِﻳﺤًﺎ ﻓَﺴَﺄَﻝَ
ﻓَﺄُﺧْﺒِﺮَ ﺑِﻤَﺎ ﻓِﻴﻬَﺎ ﻣِﻦْ ﺍﻟْﺒُﻘُﻮﻝِ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻗَﺮِّﺑُﻮﻫَﺎ ﺇِﻟَﻰ ﺑَﻌْﺾِ ﺃَﺻْﺤَﺎﺑِﻪِ ﻓَﻠَﻤَّﺎ
ﺭَﺁﻩُ ﻛَﺮِﻩَ ﺃَﻛْﻠَﻬَﺎ ﻗَﺎﻝَ ﻛُﻞْ ﻓَﺈِﻧِّﻲ ﺃُﻧَﺎﺟِﻲ ﻣَﻦْ ﻟَﺎ ﺗُﻨَﺎﺟِﻲ
”Barangsiapa memakan bawang putih atau
bawang merah, hendaknya ia memisahkan
diri dari kami, atau memisahkan diri dari
masjid kami, dan hendaknya ia duduk di
rumahnya”. Nabi Saw diberi sebuah periuk
yang di dalamnya ada sayuran-sayuran,
kemudian beliau saw mendapati bau. Lantas,
beliau bertanya, dan beliau diberitahu apa
yang ada di dalam sayuran itu. Kemudian
perawi berkata, ”Para mendekatkannya
kepada sebagian shahabatnya. Tatkala
beliau mengetahuinya, beliau tidak suka
memakannya, seraya berkata, ”Makanlah.
Sesungguhnya aku berbisikan dengan
malaikat”. [HR. Imam Muslim]
Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa Nabi
saw melarang orang yang memakan bawang
putih atau bawang merah mendekati masjid
disebabkan karena baunya yang
mengganggu orang lain. Dengan demikian,
larangan Nabi saw disebabkan karena aroma
atau bau menyengatnya; yang ini hal ini
tentunya menganggu orang lain yang
hendak beribadah kepada Allah SWT. Alasan
ini diperkuat oleh hadits-hadits berikut ini.
Dalam hadits yang dituturkan oleh Imam
Muslim dari Jabir ra , bahwasanya ia
berkata:
ﻧَﻬَﻰ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻋَﻦْ ﺃَﻛْﻞِ ﺍﻟْﺒَﺼَﻞِ ﻭَﺍﻟْﻜُﺮَّﺍﺙِ
ﻓَﻐَﻠَﺒَﺘْﻨَﺎ ﺍﻟْﺤَﺎﺟَﺔُ ﻓَﺄَﻛَﻠْﻨَﺎ ﻣِﻨْﻬَﺎ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻣَﻦْ ﺃَﻛَﻞَ ﻣِﻦْ ﻫَﺬِﻩِ ﺍﻟﺸَّﺠَﺮَﺓِ
ﺍﻟْﻤُﻨْﺘِﻨَﺔِ ﻓَﻠَﺎ ﻳَﻘْﺮَﺑَﻦَّ ﻣَﺴْﺠِﺪَﻧَﺎ ﻓَﺈِﻥَّ ﺍﻟْﻤَﻠَﺎﺋِﻜَﺔَ ﺗَﺄَﺫَّﻯ ﻣِﻤَّﺎ ﻳَﺘَﺄَﺫَّﻯ ﻣِﻨْﻪُ
ﺍﻟْﺈِﻧْﺲُ
”Rasulullah saw melarang makan bawang
mereka dan bawang bakung. Lalu,
kebutuhan begitu mendesak kami, hingga
akhirnya kami memakannya. Nabi saw
bersabda, ”Barangsiapa memakan tumbuhan
ini, janganlah mendekati masjid kami.
Sesungguhnya malaikat terganggu
karenanya, begitu pula manusia.” [HR. Imam
Muslim]
Imam Muslim juga meriwayatkan sebuah
hadits dari Jabir ra, bahwasanya Rasulullah
saw bersabda:
ﻣَﻦْ ﺃَﻛَﻞَ ﺍﻟْﺒَﺼَﻞَ ﻭَﺍﻟﺜُّﻮﻡَ ﻭَﺍﻟْﻜُﺮَّﺍﺙَ ﻓَﻠَﺎ ﻳَﻘْﺮَﺑَﻦَّ ﻣَﺴْﺠِﺪَﻧَﺎ ﻓَﺈِﻥَّ ﺍﻟْﻤَﻠَﺎﺋِﻜَﺔَ
ﺗَﺘَﺄَﺫَّﻯ ﻣِﻤَّﺎ ﻳَﺘَﺄَﺫَّﻯ ﻣِﻨْﻪُ ﺑَﻨُﻮ ﺁﺩَﻡَ
”Barangsiapa memakan bawang merah,
bawang putih, dan bawang bakung,
janganlah mendekati masjid kami.
Sesungguhnya malaikat merasa terganggu,
sebagaimana anak Adam merasa terganggu
darinya.” [HR. Imam Muslim]
Imam Muslim juga menuturkan sebuah
hadits dari Umar ra bahwasanya ia sedang
berkhuthbah;
ﺇِﻧَّﻜُﻢْ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﺗَﺄْﻛُﻠُﻮﻥَ ﺷَﺠَﺮَﺗَﻴْﻦِ ﻟَﺎ ﺃَﺭَﺍﻫُﻤَﺎ ﺇِﻟَّﺎ ﺧَﺒِﻴﺜَﺘَﻴْﻦِ ﻫَﺬَﺍ
ﺍﻟْﺒَﺼَﻞَ ﻭَﺍﻟﺜُّﻮﻡَ ﻟَﻘَﺪْ ﺭَﺃَﻳْﺖُ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺇِﺫَﺍ
ﻭَﺟَﺪَ ﺭِﻳﺤَﻬُﻤَﺎ ﻣِﻦْ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻤَﺴْﺠِﺪِ ﺃَﻣَﺮَ ﺑِﻪِ ﻓَﺄُﺧْﺮِﺝَ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﺒَﻘِﻴﻊِ
ﻓَﻤَﻦْ ﺃَﻛَﻠَﻬُﻤَﺎ ﻓَﻠْﻴُﻤِﺘْﻬُﻤَﺎ ﻃَﺒْﺨًﺎ ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﺃَﺑُﻮ ﺑَﻜْﺮِ ﺑْﻦُ ﺃَﺑِﻲ ﺷَﻴْﺒَﺔَ ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ
ﺇِﺳْﻤَﻌِﻴﻞُ ﺍﺑْﻦُ ﻋُﻠَﻴَّﺔَ ﻋَﻦْ ﺳَﻌِﻴﺪِ ﺑْﻦِ ﺃَﺑِﻲ ﻋَﺮُﻭﺑَﺔَ ﻗَﺎﻝَ ﺡ ﻭ ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﺯُﻫَﻴْﺮُ
ﺑْﻦُ ﺣَﺮْﺏٍ ﻭَﺇِﺳْﺤَﻖُ ﺑْﻦُ ﺇِﺑْﺮَﺍﻫِﻴﻢَ ﻛِﻠَﺎﻫُﻤَﺎ ﻋَﻦْ ﺷَﺒَﺎﺑَﺔَ ﺑْﻦِ ﺳَﻮَّﺍﺭٍ ﻗَﺎﻝَ
ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﺷُﻌْﺒَﺔُ ﺟَﻤِﻴﻌًﺎ ﻋَﻦْ ﻗَﺘَﺎﺩَﺓَ ﻓِﻲ ﻫَﺬَﺍ ﺍﻟْﺈِﺳْﻨَﺎﺩِ ﻣِﺜْﻠَﻪُ
”Wahai manusia, sesungguhnya kalian
memakan dua tanaman yang menurutku
tidak baik, yakni bawang merah dan bawang
puti. Sungguh, dahulu aku melihat Rasulullah
saw jika mendapati bau keduanya dari
seseorang, beliau menyuruh orang itu keluar
dari masjid. Karenanya, jika kalian ingin
memakannya, hendaklah kalian
memasaknya terlebih dahulu.” [HR. Imam
Muslim]
Berdasarkan hadits-hadits ini dapatlah
ditarik kesimpulan, bahwa orang yang
mengkonsumsi sesuatu yang menimbulkan
bau tidak sedap, dan berpotensi menganggu
orang lain, semacam rokok dimakruhkan
masuk ke dalam masjid. Pasalnya, asap
rokok jelas-jelas menyebarkan aroma atau
bau menyengat yang sangat mengganggu
orang lain. Atas dasar itu, seseorang makruh
merokok di dalam masjid dikarenakan bisa
mengganggu orang lain.
Begitu pula jika seseorang merokok di
tempat umum yang berpotensi mengganggu
orang lain, maka hukumnya makruh,
berdasarkan riwayat-riwayat di atas.
Ketiga, jika seseorang merokok, dan tidak
menimbulkan dlarar yang bersifat muhaqqah
pada dirinya, serta dilakukan di tempat atau
komunitas yang tidak menganggu orang
lain, maka status hukumnya adalah boleh.
Dalilnya adalah kebolehan memanfaatkan
benda-benda mubah. Selain itu, ’illat yang
menyebabkan pengharaman rokok, yakni
bahaya yang bersifat muhaqqah tidak
terwujud pada orang tersebut; dan ia
melakukan aktivitas di suatu tempat dan
komunitas yang tidak terganggu oleh asap
rokok.
Wallahu A’lam bish Shawab.
Catatan Kaki
[1] Al-Amidiy, al-Ihkaam fi Ushuul al-
Ahkaam, juz II, hal. 309; Imam Syaukaniy,
Irsyaad al-Fuhuul, hal.250
[2] Imam Syaukaniy, Irsyaad al-Fuhuul,
hal.250
[3] ibid, hal. 309. Lihat juga, Qadliy al-
Nabhani, al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, juz
I, hal.197
[4] Al-Amidiy, al-Ihkaam fi Ushuul al-
Ahkaam, juz II, hal.309
[5]Imam al-Amidiy, menyatakan, "Syarat-
syarat seorang Mujtahid dalam berijtihad
ada dua; (1) ia harus mengetahui Wujud
Allah SWT, Shifat-shifat WajibNya, serta
KesempurnaanNya; dan ia juga mengetahui
bahwa Allah swt adalah Wajib al-Wujud
(Wajib Ada) karena DzatNya, Hidup,
Mengetahui, Memiliki Kemampuan,
Berkehendak, Berkata-kata, hingga
tergambar dariNya masalah taklif. Ia harus
menyakini Rasulullah, dan semua syariat
manqul yang diturunkan kepadanya,
mukjizat yang dimilikinya, tanda-tanda
kenabian yang menakjubkan, agar semua
pendapat dan hukum yang disandarkan
kepada beliau saw benar-benar haq. Namun
demikian, seorang mujtahid tidak
disyaratkan menguasai ilmu kalam secara
rinci dan mendalam, seperti halnya ulama-
ulama ahli kalam yang masyhur. Akan
tetapi, ia cukup mengetahui perkara-perkara
yang berhubungan dengan masalah
keimanan seperti yang telah kami
sampaikan di atas. Seorang mujtahid juga
tidak disyaratkan mengetahui dalil-dalil
syariat secara terperinci hingga taraf bisa
menetapkan dan memilah-milahkan dalil,
dan melenyapkan kesamaran dari dalil-dalil
tersebut, sebagaimana ahli Ushul. Namun, ia
hanya cukup mengetahui dalil-dalil yang
berhubungan perkara-perkara tersebut
secara global, dan tidak harus rinci. (2)
Seorang Mujtahid harus mengetahui dan
memahami sumber-sumber hukum syariat
beserta bagian-bagiannya; metodologi
penetapannya, arah dilalah atas madlul-
madlulnya, perbedaan martabatnya, syarat-
syaratnya. Ia juga harus mengetahui arah
tarjihnya jika terjadi pertentangan diantara
dalil-dalil tersebut, dan bagaimana cara
menggali hukum dari dalil tersebut. Ia juga
mampu melakukan tarjih dan penetapan
dalil; serta mampu menguraikan
(memisahkan) pertentangannya. Hal ini
akan tercapai jika ia mengetahui dan
memahami perawi-perawi hadits, serta cara
melakukan jarh wa ta'diil, mana yang shahih
dan mana yang tidak; seperti Imam Ahmad
bin Hanbal dan Yahya bin Mu'in. Ia juga
harus memahami asbab nuzul (latar
belakang turunnya ayat), nasikh dan
mansukh yang terdapat di dalam nash-nash
syariat. Ia juga harus mengetahui bahasa
Arab dan ilmu nahwu. Hanya saja, tidak
disyaratkan ia harus memiliki kemampuan
dalam hal bahasa seperti halnya al-Asmu'iy,
atau mahir dalam masalah nahwu, seperti
Imam Sibawaih dan Khalil. Akan tetapi, ia
cukup memahami konteks-konteks bahasa
Arab, serta percakapan-percakapan yang
biasa terjadi diantara mereka hingga taraf
bisa membedakan dalalah al-lafadz yang
terdiri dari dalalah al-muthabiqah, al-
tadlmiin, dan iltizam. Ia juga harus
mengetahui mufrad dan murkab, makna
kulliy dan juz'iy , haqiqah dan majaz, makna
tunggal (al-tawathiy) dan makna pecah (al-
muystarak), taraduf dan tabaayun, nash dan
dzahir, umum dan khusus, muthlaq dan
muqayyad, manthuq dan mafhum, dalalah
iqtidla' dan isyarah, tanbih wa al-ima', dan
lain-lain.
[6] Qadliy al-Nabhani, Al-Syakhshiyyah al-
Islamiyyah, juz I, hal.213-216. Bandingkan
juga dengan Imam al-Amidiy, al-Ihkaam fi
Ushuul al-Ahkam, juz II, hal. 309-311
Minggu, 21 Agustus 2016
hukum merokok 2
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar