Hukum Memakai Gigi Palsu
Dalam Islam
A. Pendahuluan.
Agar terlihat tampak menarik,
banyak orang-orang yang merawat
tubuh mereka dengan mendatangi
salon-salon kecantikan dan
semisalnya. Apalagi kalau bagian
wajah, semaksimal mungkin harus
perfect, terutama Bagi yang
giginya rontok atau tanggal.
Kebanyakan dari mereka memasang
gigi palsu yang sewarna dengan
gigi aslinya, agar tidak tampak gigi
palsunya.
B. Permasalahan.
Bagaimana hukum memakai
gigi palsu dalam Islam?
C. Keterangan-keterangan.
Hukum memakai gigi palsu dalam
Islam.
Syekh Shaleh Munajid Berkata:
“Memasang gigi buatan ditempat
gigi yang dicabut karena sakit atau
rusak itu adalah perkara yang
mubah (diperbolehkan). Tidak ada
dosa di dalam melakukannya. Kami
tidak mengetahui satupun dari ahli
ilmu (Ulama) yang mencegahnya
(memasang gigi palsu). Tidak ada
perbedaan (hukum) antara dipasang
secara permanen ataupun tidak.”
Dari keterangan di atas, dapat kita
tarik kesimpulan bahwa hukum
memakai gigi palsu dalam Islam
adalah mubah (diperbolehkan). Hal
ini tidaklah diharamkan. Yang
diharamkan adalah jika tujuannya
untuk mempercantik atau
memperindah. Al-Lajnah Ad-
Daimah berfatwa: “Tidaklah
mengapa mengobati gigi yang copot
atau rusak dengan sesuatu yang
dapat menghilangkan bahayanya
atau dengan mencabutnya dan
menggantinya dengan gigi buatan
(palsu) ketika hal itu memang
diperlukan.
Sahabat Ibnu Mas’ud Radhiya
Allahu ‘Anhu berkata: “Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam
melarang dari mengikir gigi,
menyambung rambut dan mentato,
kecuali dikarenakan penyakit.” {HR.
Ahmad: 3945}
Asy-Syaukani menerangkan:
“Perkataan Ibnu Mas’ud “kecuali
dikarenakan penyakit”, dzahirnya
adalah: Sesungguhnya keharaman
yang telah disebutkan (dalam
hadits) tidak lain di dalam masalah
ketika tujuannya untuk
memperindah, bukan dikarenakan
untuk menghilangkan penyakit atau
cacat. Maka, sesungguhnya itu
(dengan tujuan pengobatan)
tidaklah diharamkan.
Bagi orang yang giginya ompong,
hal itu tentu sangat mengganggu
saat makan, sehingga tidak
mengherankan jika pemasangan
gigi palsu tidaklah diharamkan,
karena otomatis saat mengunyah
makanan sedikit banyak akan
mengalami kesulitan.
D. Kesimpulan.
Hukum memakai gigi palsu dalam
Islam adalah mubah, dengan tujuan
pengobatan ataupun menghilangkan
bahaya dari copotnya gigi yang
asli. bahkan tidak satupun Ulama
yang melarang memasang gigi
palsu.
E. Penutup.
Demikianlah sedikit sekali ulasan
tentang permasalahan hukum
memakai gigi palsu dalam Islam,
semoga bermanfaat. Bantu Share
dengan memberikan Like, Tweet
atau komentar anda di bawah ini,
agar menjadi referensi bagi teman
jejaring sosial anda. Terima kasih.
pasang gigi palsu menurut
islam
gigi palsu menurut islam
hukum memakai gigi palsu
Sabtu, 13 Agustus 2016
hukum memakai gigi palsu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar