Produk apa yang anda cari?

Sabtu, 13 Agustus 2016

hukum berjilbab syariat atau adat

Jilbab, Syariat atau Adat?
A. Pendahuluan.
Jilbab atau sebagian orang
menyebutnya dengan kerudung
atau purdah sudah ada sejak
sebelum Islam datang. Sehingga
ada kelompok yang berpendapat
bahwa Jilbab itu hanyalah produk
budaya Arab dan tidak bisa
dikatakan sebagai perintah Agama
untuk memakainya. Lalu bagaimana
dengan perintah menutup uarat?
B. Pokok Masalah.
Benarkah Islam mengajarkan bagi
para muslimah untuk menggunakan
jilbab? bagaimana hukumnya?
C. Dalil.
“Katakanlah kepada wanita yang
beriman: “Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan
kemaluannya, dan janganlah
mereka Menampakkan perhiasannya,
kecuali yang (biasa) nampak
daripadanya. dan hendaklah
mereka menutupkan kain kudung
kedadanya, dan janganlah
Menampakkan perhiasannya kecuali
kepada suami mereka, atau ayah
mereka, atauayah suami mereka,
atau putera-putera mereka, atau
putera-putera suami mereka,atau
saudara-saudara laki-laki mereka,
atau putera-putera saudara
lelakimereka, atau putera-putera
saudara perempuan mereka, atau
wanita-wanita Islam,atau budak-
budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang
tidakmempunyai keinginan
(terhadap wanita) atau anak-anak
yang belum mengerti tentang aurat
wanita. dan janganlah mereka
memukulkan kakinyua agar
diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan. dan bertaubatlah
kamu sekalian kepada Allah, Hai
orang-orang yang beriman supaya
kamu beruntung.”
D. Pendapat Ulama.
Prof. Dr. Yusuf Qardhawi
dalam bukunya Fatawa
Muashirah menyatakan
pendapatnya mengenai
perihal berhijab ini, di mana
wajah serta telapak tangan
wanita tidaklah menjadi
aurat yang harus ditutup
didepan laki-laki lain yang
bukan mahram.
Dalam buku Wawasan Al-
Quran, Quraish Shihab
mengungkapkan, bahwa para
ulama besar, seperti Said
bin Jubair, Atha, dan al-
Auza’iy berpendapat bahwa
yang boleh dilihat hanya
wajah wanita, kedua telapak
tangan, dan busana yang
dipakainya. (hal. 175-176).
Prof. Musdah Mulia, guru
besar Universitas Islam
Negeri (UIN) Syarif
Hidayatullah, realitas
sosiologis di masyarakat,
jilbab tidak menyimbolkan
apa-apa, tidak menjadi
lambang kesalehan dan
ketakwaan. Tidak ada
jaminan bahwa pemakai
jilbab adalah perempuan
shalehah, atau sebaliknya
perempuan yang tidak
memakai jilbab bukan
perempuan shalehah. Jilbab
tidak identik dengan
kesalehan dan ketakwaan
seseorang.
E. Analisa.
Dalam Lisanul ‘Arob, jilbab adalah
pakaian yang lebar yang lebih luas
dari khimar (kerudung) berbeda
dengan selendang (rida’) dipakai
perempuan untuk menutupi kepala
dan dadanya. Dari pengertiannya,
Jilbab ditujukan untuk menutupi
kepala dan dada sekaligus.
Pada ayat di atas Allah
memerintahkan kepada wanita yang
beriman, agar menutupi
perhiasaannya, dan menggunakan
kain kudung ke dadanya. Intinya
adalah bahwa wanita yang beriman
wajib menutupi auratnya. Mayoritas
ulama berpendapat bahwa wanita
wajib menutupi auratnya, dan
mayoritas tersebut juga
berpendapat bahwa aurat wanita
itu kecuali wajah dan telapak
tangan.
Lalu apakah benar bahwa jilbab itu
adalah produk budaya? benar,
bahwa jilbab itu sudah ada dan
dipakai oleh wanita Arab sebelum
Islam datang. Namun kemudian
Allah memerintahkan agar wanita
yang beriman tetap menggunakan
jilbab yang dapat menutupi
auratnya. Maqasyid syariahnya
atau tujuan disyariatkannya
menutup aurat adalah agar
menjaga kehormatan wanita, wanita
yang tidak menutupi auratnya
sama saja tidak menjaga
kehormatan mereka sendiri dan
juga agar menghindarkan dari
perbuatan yang tidak diinginkan.
Melihat fenomena di masyarakat,
benar apa yang dikatakan oleh
Prof. Musda Mulia, bahwa jilbab
tidak dapat dijadikan ukuran
keshalihan seorang wanita. Namun
tentu akan lebih baik jika ia
memiliki karakter/kepribadian yang
sholehah dan penampilan yang
sholehah juga.
Disamping itu, mengapa Allah swt
memerintahkan wanita untuk
menutupi perhiasannnya/auratnya
agar dapat menjaga pandangan
mesum dari kaum laki-laki. Dalam
sebuah buku psikologi laki-laki
mempunyai keinginan sex yang
jauh lebih tinggi dari perempuan.
Jika diibaratkan, ketika laki-laki
berbicara dengan wanita maka
yang ada dalam benaknya adalah
sex. Tentu wanita yang mengumbar
auratnya akan berdampak tidak
baik bagi laki-laki dan bisa
menjadi penyebab laki-laki berbuat
maksiat. Jadi bukan salah laki-laki
mengapa berfikir jorok, tetapi
karena itu semua sudah anugerah,
bawaan dari Allah swt.
F. Kesimpulan.
Menutup aurat hukumnya
adalah wajib bagi wanita
yang beriman.
Jilbab adalah produk
budaya/adat wanita Arab
yang dapat menutupi aurat
wanita.
Wanita yang baik adalah
yang sholehah secara
kepribadian dan
penampilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar