Para pembaca yang semoga dirahmati oleh
Allah Ta’ala. Belakangan ini di antara kita
pernah mendengar mengenai fatwa haramnya
Facebook, sebuah layanan pertemanan di
dunia maya yang hampir serupa dengan
Friendster dan layanan pertemanan lainnya.
Banyak yang bingung dalam menyikapi fatwa
semacam ini. Namun, bagi orang yang diberi
anugerah ilmu oleh Allah tentu tidak akan
bingung dalam menyikapi fatwa tersebut.
Dalam tulisan yang singkat ini, dengan izin
dan pertolongan Allah kami akan membahas
tema yang cukup menarik ini, yang sempat
membuat sebagian orang kaget. Tetapi
sebelumnya, ada beberapa preface yang akan
kami kemukakan.Semoga Allah
memudahkannya.
Dua Kaedah yang Mesti Diperhatikan
Saudaraku, yang semoga selalu mendapatkan
taufik dan hidayah Allah Ta’ala. Dari hasil
penelitian dari Al Qur’an dan As Sunnah, para
ulama membuat dua kaedah ushul fiqih
berikut ini:
Hukum asal untuk perkara ibadah adalah
terlarang dan tidaklah disyari’atkan sampai
Allah dan Rasul-Nya mensyari’atkan.
Sebaliknya, hukum asal untuk perkara ‘aadat
(non ibadah) adalah dibolehkan dan tidak
diharamkan sampai Allah dan Rasul-Nya
melarangnya.
Apa yang dimaksud dua kaedah di atas?
Untuk kaedah pertama yaitu hukum asal
setiap perkara ibadah adalah terlarang
sampai ada dalil yang mensyariatkannya.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa ibadah
adalah sesuatu yang diperintahkan atau
dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Barangsiapa yang memerintahkan atau
menganjurkan suatu amalan yang tidak
ditunjukkan oleh Al Qur’an dan hadits, maka
orang seperti ini berarti telah mengada-ada
dalam beragama (baca: berbuat bid’ah).
Amalan yang dilakukan oleh orang semacam
ini pun tertolak karena Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam telah bersabda,
ﻣَﻦْ ﻋَﻤِﻞَ ﻋَﻤَﻼً ﻟَﻴْﺲَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺃَﻣْﺮُﻧَﺎ ﻓَﻬُﻮَ ﺭَﺩٌّ
“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang
bukan ajaran kami, maka amalan tersebut
tertolak. ” (HR. Muslim no. 1718)
Namun, untuk perkara ‘aadat (non ibadah)
seperti makanan, minuman, pakaian,
pekerjaan, dan mu’amalat, hukum asalnya
adalah diperbolehkan kecuali jika ada dalil
yang mengharamkannya. Dalil untuk kaedah
kedua ini adalah firman Allah Ta’ala,
ﻫُﻮَ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺧَﻠَﻖَ ﻟَﻜُﻢ ﻣَّﺎ ﻓِﻲ ﺍﻷَﺭْﺽِ ﺟَﻤِﻴﻌﺎً
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang
ada di bumi untuk kamu”. (QS. Al Baqarah:
29). Maksudnya, adalah Allah menciptakan
segala yang ada di muka bumi ini untuk
dimanfaatkan. Itu berarti diperbolehkan
selama tidak dilarangkan oleh syari’at dan
tidak mendatangkan bahaya.
Allah Ta’ala juga berfirman,
ﻗُﻞْ ﻣَﻦْ ﺣَﺮَّﻡَ ﺯِﻳﻨَﺔَ ﺍﻟﻠّﻪِ ﺍﻟَّﺘِﻲَ ﺃَﺧْﺮَﺝَ ﻟِﻌِﺒَﺎﺩِﻩِ ﻭَﺍﻟْﻄَّﻴِّﺒَﺎﺕِ ﻣِﻦَ
ﺍﻟﺮِّﺯْﻕِ ﻗُﻞْ ﻫِﻲ ﻟِﻠَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍْ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺤَﻴَﺎﺓِ ﺍﻟﺪُّﻧْﻴَﺎ ﺧَﺎﻟِﺼَﺔً
ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ ﻛَﺬَﻟِﻚَ ﻧُﻔَﺼِّﻞُ ﺍﻵﻳَﺎﺕِ ﻟِﻘَﻮْﻡٍ ﻳَﻌْﻠَﻤُﻮﻥَ
“Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan
perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-
Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa
pulakah yang mengharamkan) rezki yang
baik?” Katakanlah: “Semuanya itu
(disediakan) bagi orang-orang yang beriman
dalam kehidupan dunia, khusus (untuk
mereka saja) di hari kiamat .” Demikianlah
Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-
orang yang mengetahui.” (QS. Al A’raaf: 32).
Dalam ayat ini, Allah Ta’ala mengingkari siapa
saja yang mengharamkan makanan, minuman,
pakaian, dan semacamnya.
Jadi, jika ada yang menanyakan mengenai
hukum makanan “tahu”? Apa hukumnya?
Maka jawabannya adalah “tahu” itu halal dan
diperbolehkan.
Jika ada yang menanyakan lagi mengenai
hukum minuman “Coca-cola”? Apa hukumnya?
Maka jawabannya juga sama yaitu halal dan
diperbolehkan.
Begitu pula jika ada yang menanyakan
mengenai jual beli laptop? Apa hukumnya?
Jawabannya adalah halal dan diperbolehkan.
Jadi, untuk perkara non ibadah seperti tadi,
hukum asalnya adalah halal dan
diperbolehkan kecuali ada dalil yang
mengharamkannya. Makan bangkai menjadi
haram, karena dilarang oleh Allah dan Rasul-
Nya. Begitu pula pakaian sutra bagi laki-laki
diharamkan karena ada dalil yang
menunjukkan demikian. Namun asalnya untuk
perkara non ibadah adalah halal dan
diperbolehkan.
Oleh karena itu, jika ada yang menanyakan
pada kami bagaimana hukum Facebook?
Maka kami jawab bahwa hukum asal
Facebook adalah sebagaimana handphone,
email, website, blog, radio dan alat-alat
teknologi lainnya yaitu sama-sama mubah
dan diperbolehkan.
Hukum Sarana sama dengan Hukum
Tujuan
Perkara mubah (yang dibolehkan) itu ada dua
macam. Ada perkara mubah yang dibolehkan
dilihat dari dzatnya dan ada pula perkara
mubah yang menjadi wasilah (perantara)
kepada sesuatu yang diperintahkan atau
sesuatu yang dilarang.
Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di –
rahimahullah- mengatakan,
“Perkara mubah dibolehkan dan diizinkan oleh
syari’at untuk dilakukan. Namun, perkara
mubah itu dapat pula mengantarkan kepada
hal-hal yang baik maka dia dikelompokkan
dalam hal-hal yang diperintahkan. Perkara
mubah terkadang pula mengantarkan pada
hal yang jelek, maka dia dikelompokkan
dalam hal-hal yang dilarang.
Inilah landasan yang harus diketahui setiap
muslim bahwa hukum sarana sama dengan
hukum tujuan (al wasa-il laha hukmul
maqhosid).”
Maksud perkataan beliau di atas:
Apabila perkara mubah tersebut
mengantarkan pada kebaikan, maka perkara
mubah tersebut diperintahkan, baik dengan
perintah yang wajib atau pun yang sunnah.
Orang yang melakukan mubah seperti ini
akan diberi ganjaran sesuai dengan niatnya.
Misalnya : Tidur adalah suatu hal yang mubah.
Namun, jika tidur itu bisa membantu dalam
melakukan ketaatan pada Allah atau bisa
membantu dalam mencari rizki, maka tidur
tersebut menjadi mustahab (dianjurkan/
disunnahkan) dan akan diberi ganjaran jika
diniatkan untuk mendapatkan ganjaran di sisi
Allah.
Begitu pula jika perkara mubah dapat
mengantarkan pada sesuatu yang dilarang,
maka hukumnya pun menjadi terlarang, baik
dengan larangan haram maupun makruh.
Misalnya : Terlarang menjual barang yang
sebenarnya mubah namun nantinya akan
digunakan untuk maksiat. Seperti menjual
anggur untuk dijadikan khomr.
Contoh lainnya adalah makan dan minum dari
yang thoyib dan mubah, namun secara
berlebihan sampai merusak sistem
pencernaan, maka ini sebaiknya ditinggalkan
(makruh).
Bersenda gurau atau guyon juga asalnya
adalah mubah. Sebagian ulama mengatakan,
“ Canda itu bagaikan garam untuk makanan.
Jika terlalu banyak tidak enak, terlalu sedikit
juga tidak enak .” Jadi, jika guyon tersebut
sampai melalaikan dari perkara yang wajib
seperti shalat atau mengganggu orang lain,
maka guyon seperti ini menjadi terlarang.
Oleh karena itu, jika sudah ditetapkan hukum
pada tujuan, maka sarana (perantara) menuju
tujuan tadi akan memiliki hukum yang sama.
Perantara pada sesuatu yang diperintahkan,
maka perantara tersebut diperintahkan.
Begitu pula perantara pada sesuatu yang
dilarang, maka perantara tersebut dilarang
pula. Misalnya tujuan tersebut wajib, maka
sarana yang mengantarkan kepada yang
wajib ini ikut menjadi wajib.
Contohnya : Menunaikan shalat lima waktu
adalah sebagai tujuan. Dan berjalan ke
tempat shalat (masjid) adalah wasilah
(perantara). Maka karena tujuan tadi wajib,
maka wasilah di sini juga ikut menjadi wajib.
Ini berlaku untuk perkara sunnah dan
seterusnya.
Intinya, Hukum Facebook adalah
Tergantung Pemanfaatannya
Jadi intinya, hukum facebook adalah
tergantung pemanfaatannya. Kalau
pemanfaatannya adalah untuk perkara yang
sia-sia dan tidak bermanfaat, maka facebook
pun bernilai sia-sia dan hanya membuang-
buang waktu. Begitu pula jika facebook
digunakan untuk perkara yang haram, maka
hukumnya pun menjadi haram. Hal ini semua
termasuk dalam kaedah “ al wasa-il laha
hukmul maqhosid (hukum sarana sama
dengan hukum tujuan).” Di bawah kaedah ini
terdapat kaedah derivat atau turunan lainnya
yaitu:
1. Maa laa yatimmul wajibu illah bihi fa huwa
wajib (Suatu yang wajib yang tidak sempurna
kecuali dengan sarana ini, maka sarana ini
menjadi wajib)
2. Maa laa yatimmul masnun illah bihi fa huwa
masnun (Suatu yang sunnah yang tidak
sempurna kecuali dengan sarana ini, maka
sarana ini menjadi sunnah)
3. Maa yatawaqqoful haromu ‘alaihi fa huwa
haromun (Suatu yang bisa menyebabkan
terjerumus pada yang haram, maka sarana
menuju yang haram tersebut menjadi haram)
4. Wasail makruh makruhatun (Perantara
kepada perkara yang makruh juga dinilah
makruh)
Maka lihatlah kaedah derivat yang ketiga di
atas. Intinya, jika facebook digunakan untuk
yang haram dan sia-sia, maka facebook
menjadi haram dan terlarang.
Kita dapat melihat bahwa tidak sedikit di
antara pengguna facebook yang melakukan
hubungan gelap di luar nikah di dunia maya.
Padahal lawan jenis yang diajak berhubungan
bukanlah mahram dan bukan istri. Sungguh,
banyak terjadi perselingkuhan karena kasus
semacam ini. Jika memang facebook banyak
digunakan untuk tujuan-tujuan semacam ini,
maka sungguh kami katakan, “ Hukum
facebook sebagaimana hukum
pemanfaatannya. Kalau dimanfaatkan untuk
yang haram, maka facebook pun menjadi
haram .”
Waktu yang Sia-sia Di Depan
Facebook
Saudaraku, inilah yang kami ingatkan untuk
para pengguna facebook. Ingatlah waktumu!
Kebanyakan orang betah berjam-jam di depan
facebook, bisa sampai 5 jam bahkan seharian,
namun mereka begitu tidak betah di depan Al
Qur’an dan majelis ilmu. Sungguh, ini yang
kami sayangkan bagi saudara-saudaraku yang
begitu gandrung dengan facebook. Oleh
karena itu, sadarlah!!
Semoga beberapa nasehat ulama kembali
menyadarkanmu tentang waktu dan hidupmu.
Imam Asy Syafi’i rahimahullah pernah
mengatakan, “Aku pernah bersama dengan
seorang sufi. Aku tidaklah mendapatkan
pelajaran darinya selain dua hal. Pertama, dia
mengatakan bahwa waktu bagaikan pedang.
Jika kamu tidak memotongnya
(memanfaatkannya), maka dia akan
memotongmu.”
Lanjutan dari perkataan Imam Asy Syafi’i di
atas, “Kemudian orang sufi tersebut
menyebutkan perkataan lain: Jika dirimu tidak
tersibukkan dengan hal-hal yang baik (haq),
pasti akan tersibukkan dengan hal-hal yang
sia-sia (batil) .” (Al Jawabul Kafi, 109, Darul
Kutub Al ‘Ilmiyah)
Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,
“Waktu manusia adalah umurnya yang
sebenarnya. Waktu tersebut adalah waktu
yang dimanfaatkan untuk mendapatkan
kehidupan yang abadi dan penuh kenikmatan
dan terbebas dari kesempitan dan adzab yang
pedih. Ketahuilah bahwa berlalunya waktu
lebih cepat dari berjalannya awan (mendung).
Barangsiapa yang waktunya hanya untuk
ketaatan dan beribadah pada Allah, maka
itulah waktu dan umurnya yang sebenarnya.
Selain itu tidak dinilai sebagai kehidupannya,
namun hanya teranggap seperti kehidupan
binatang ternak.”
Ingatlah … kematian lebih layak bagi orang
yang menyia-nyiakan waktu.
Ibnul Qayyim mengatakan, “Jika waktu hanya
dihabiskan untuk hal-hal yang membuat lalai,
untuk sekedar menghamburkan syahwat
(hawa nafsu), berangan-angan yang batil,
hanya dihabiskan dengan banyak tidur dan
digunakan dalam kebatilan, maka sungguh
kematian lebih layak bagi dirinya.” (Al
Jawabul Kafi, 109)
Marilah Memanfaatkan Facebook
untuk Dakwah
Inilah pemanfaatan yang paling baik yaitu
facebook dimanfaatkan untuk dakwah. Betapa
banyak orang yang senang dikirimi nasehat
agama yang dibaca di inbox, note atau
melalui link mereka. Banyak yang sadar dan
kembali kepada jalan kebenaran karena
membaca nasehat-nasehat tersebut.
Oleh karena itu, jadilah orang yang
bermanfaat bagi orang lain apalagi dalam
masalah agama, yang tentu saja dengan bekal
ini akan mendatangkan kebahagiaan di dunia
dan akhirat.
Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
ﺧﻴْﺮُ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﺃَﻧْﻔَﻌُﻬُﻢْ ﻟِﻠﻨَّﺎﺱِ
“Sebaik-baik manusia adalah yang paling
memberikan manfaat bagi orang lain.” (Al
Jaami’ Ash Shogir, no. 11608)
Dari Abu Mas’ud Al Anshori, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
ﻣَﻦْ ﺩَﻝَّ ﻋَﻠَﻰ ﺧَﻴْﺮٍ ﻓَﻠَﻪُ ﻣِﺜْﻞُ ﺃَﺟْﺮِ ﻓَﺎﻋِﻠِﻪِ
“Barangsiapa memberi petunjuk pada orang
lain, maka dia mendapat ganjaran
sebagaimana ganjaran orang yang
melakukannya. ” (HR. Muslim)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga
bersabda,
ﻷَﻥْ ﻳَﻬْﺪِﻯَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺑِﻚَ ﺭَﺟُﻼً ﻭَﺍﺣِﺪًﺍ ﺧَﻴْﺮٌ ﻟَﻚَ ﻣِﻦْ ﺃَﻥْ ﻳَﻜُﻮﻥَ ﻟَﻚَ
ﺣُﻤْﺮُ ﺍﻟﻨَّﻌَﻢِ
“Jika Allah memberikan hidayah kepada
seseorang melalui perantaraanmu maka itu
lebih baik bagimu daripada mendapatkan unta
merah (harta yang paling berharga orang Arab
saat itu).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Lihatlah saudaraku, bagaimana jika tulisan
kita dalam note, status, atau link di facebook
dibaca oleh 5, 1o bahkan ratusan orang, lalu
mereka amalkan, betapa banyak pahala yang
kita peroleh. Jadi, facebook jika dimanfaatkan
untuk dakwah semacam ini, sungguh sangat
bermanfaat.
Penutup: Nasehat bagi Para Pengguna
Facebook
Imam Asy Syafi’I mengatakan, “Jika dirimu
tidak tersibukkan dengan hal-hal yang baik,
pasti akan tersibukkan dengan hal-hal yang
sia-sia (batil)”. ( Al Jawabul Kafi, 109)
Semoga kita selalu disibukkan dengan hal
yang dapat memberikan manfaat pada orang
lain. Alangkah bagusnya jika status, note dan
link yang kita berikan pada saudara-saudara
kita berisi siraman-siraman rohani. Itu lebih
baik dan lebih bermanfaat dibandinga dengan
mengisi status di FB dengan hal-hal yang sia-
sia atau bahkan dosa.
Kami hanya bisa berdoa kepada Allah, semoga
Allah memberikan taufik dan hidayah bagi
orang yang membaca tulisan ini. Semoga kita
dimudahkan oleh Allah untuk memanfaatkan
waktu dengan baik, dalam hal-hal yang
bermanfaat.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush
sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina
Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa
sallam.
Rujukan:
Al Jawabul Kafi, Ibnu Qayyim Al Jauziyah,
Darul Kutub Al ‘Ilmiyah
Al Qowa’id wal Ushul Al Jaami’ah,
Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Darul
Wathon Lin Nasyr
Jam’ul Mahshul fi Syarhi Risalah Ibni Sya’di fil
Ushul , Abdullah bin Sholeh Al Fauzan, Dar Al
Muslim
Risalah Lathifah, Abdurrahman bin Nashir As
Sa’di
***
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel https://rumaysho.com
Disusun di Mediu Learning Center, Rabu, 10
Jumadits Tsani 1430 H
Muhammad Abduh
Tuasikal, MSc
Lulusan S-1 Teknik
Kimia Universitas
Gadjah Mada
Yogyakarta dan S-2
Polymer Engineering
(Chemical Engineering)
King Saud University,
Riyadh, Saudi Arabia.
Pernah menimba ilmu
agama dari ulama besar
seperti Syaikh Shalih Al-
Fauzan, Syaikh Sa'ad
Asy-Syatsri dan Syaikh
Shalih Al-'Ushaimi.
Aktivitas: Pimpinan
Pesantren Darush
Sholihin Gunungkidul
dan Pengasuh
Rumaysho.Com dan
Penasihat Muslim.Or.Id.
Artikel Terkait
Tampilkan komentar lainnya
Kiat Manajemen Waktu (2)
2 komentar • 6 bulan yang lalu•
Muhammad Abduh Tuasikal —
Waalaikumussalam. Nantikan saja yah.
Mau Tahu Rezeki yang Paling Besar?
2 komentar • 4 bulan yang lalu•
Muhammad Abduh Tuasikal —
Waalaikumussalam. Barakallahu fiikum.
Sent from my Samsung Galaxy smartphone.
-------- Original message …
5 Hal Tentang Qadha Puasa
2 komentar • sebulan yang lalu•
Muhammad Abduh Tuasikal —
Wa'alaikumussalam. Tidak boleh, silakan
baca di sini: https://rumaysho.com/531-
hukum...
Belum Membayar Zakat Beberapa
Tahun
2 komentar • 2 bulan yang lalu•
Muhammad Abduh Tuasikal — Iya haul itu
dg tahun hijriyah. Sent from my iPad Air
JUGA DI MENGENAL AJARAN ISLAM
LEBIH DEKAT
Komentar Komunitas Masuk 1
Urut dari yang Terbaru
⚑ − Putriku Talita Hasna
3 tahun yang lalu
Trimakasih byk ustadz....
Balas ▽
⚑ − Muhammad Abduh T...
3 tahun yang lalu
Barakallahu fiikum.
Balas ▽
⚑ − Putriku Talita Hasna
3 tahun yang lalu
ijin share ustadz......
Balas ▽
⚑ − Muhammad Abduh T...
3 tahun yang lalu
Silakan, Barakallahu fiikum.
Balas ▽
⚑ − putri
3 tahun yang lalu
jazakallahu khairan atas thausiyahnya ustadz
Balas ▽
⚑ − mary
3 tahun yang lalu
jazakallah khoiro ijin share ustasd......
,
Balas ▽
⚑ − Maria Tanda Tanya
4 tahun yang lalu
Shahihh... (y)
Balas ▽
⚑ − Muhammad Zulfikar Has...
4 tahun yang lalu
Terima kasih...
akhirnya saya mengetahuinya.....
syukron
Balas ▽
⚑ − Muhammad Abduh T...
4 tahun yang lalu
Barakallahu fiikum.
Balas ▽
⚑ − Ekaharsini
5 tahun yang lalu
AlhamDuliLLAH trimakasih atas Info dari
saudara.........yang awalnya saya Bimbang
insya ALLAH sekarang Tidak lagi.......karena
Dalil yang Ada juga kuat........tinggal sayanya
saja yang harus lebih hati-hati.....dalam
menggunakan Facebook.......
Balas ▽
⚑ − Agus Ardianto
6 tahun yang lalu
assalamu'alaikum wr.wb.
izin copas & share.. terima kasih...
Balas ▽
⚑ − Bambangedy Edybamba...
6 tahun yang lalu
saya sangat senang bila ada sesuatu yg baru
dan kita tdk mengetahui hukum2nya dan para
ulama menjadi penengahnya
Balas 3 △ ▽
⚑ − Ardina Ummu Nashirul
6 tahun yang lalu
alhamdulillah, masukan dan peringatan yang
sarat ilmu. memberi peringatan bagi yang
lalai
Balas 1 △ ▽
⚑ − nurazizahbasyirah
7 tahun yang lalu
Assalamualaikum Wr. Wb.
saya ingin sekali menggunakan facebook
untuk berdakwah. Namun saya belum
mengetahui banyak tentang islam karena
saya jg bru belajar. Maka dari itu, bolehkah
saya mengcopy paste sebagian atau mungkin
sebagian besar artikel2 yang ada dalam web
ini? terima kasih banyak sebelumnya.
Balas 2 △ ▽
⚑ − Muhammad Abduh T...
7 tahun yang lalu
Wa'alaikumus salam wa rahmatullah wa
barakatuh.
Silakan, semoga bermanfaat bg yg lain.
Semua artikel di sini silakan dicopy dgn tetap
menjaga amanat ilmiah.
Barakallahu fiikum.
Balas 2 △ ▽
⚑ − Vika
7 tahun yang lalu
Assalamualaikum.w.w
Alhamdulillah ini bermanfaat sekali .... ijin
copy ya ustad.. jazakallah
Balas ▽
⚑ − Muhammad Abduh T...
7 tahun yang lalu
Wa'alaikumus salam. Silakan.
Balas ▽
⚑ − abupasha
7 tahun yang lalu
Assalamualaikum,
Alhamdulillah setelah baca artikel ini saya
jadi tahu bagaimana memanfaatkan account
facebook saya untuk hal yang baik dan benar.
Balas ▽
⚑ − Muhammad Abduh T...
7 tahun yang lalu
Wa'alaikumus salam. Alhamdulillah.
Balas 1 △ ▽
⚑ − fifisidoarjo
7 tahun yang lalu
semoga ini menjadi pelajaran yg bermanfat
bagi kita semua
Balas 3 △ ▽
Langganan ✉
Tambahkan d
Privasi
Rekomendasikan 23
Copyright 2014 Rumaysho.com / All rights
reserved
About Me
Home Jalan Kebenaran
Bincang-Bincang Tentang Hukum Facebook
Hukum Cukur Rambut Jam 12 Siang,
Membaca Yasin Di Mlm Pertama Untuk Orang
Meninggal, Keutamaan Rawatib Dhuhur, Jenis
Puasa Yg Ada Dlm Islam, Ketika Kita Puasa
Lalu Meninggalkan Shalat Apakah Puasa Nya
Sah, Puasa Senin Kamis Bersikat Gigi, Hadits
Kejar Dunia Lupa Akhirat, Apakah Pakaian
Ihrom Tdk Boleh Dicuci Pakai Sabun, Bulan Yg
Tidk Dianjurkan Unk Puasa Senin Kamis,
Contoh Berlomba Lomba Mencari Kebaikan Di
Jalan Allah, Nabi Isa Tirun Ke Bumi Berapa
Lama, Hukum Yg Dihapus Di Kitab Taurat Oleh
Injil, Hukum Aqikah Menggunakan Daging Sapi
Seharga Kambing, Ayat Roqib Atid, Imam Yang
Hafala Hilang Karena Tak Sengaja Melihat
Betis Wanita, Adab Belajar Ilmu Menurut Ibn
Arabi, Apa Itu Wahabi Salafi, Topi Yg Dilarang
Oleh Agama Islam, Ustadz2 Sunah, Patung
Dan Lukisan
teknologi
Sabtu, 20 Agustus 2016
Hukum Facbook
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar