Produk apa yang anda cari?

Sabtu, 13 Agustus 2016

hukum adzan dan iqomah

Hukum Adzan Dan Iqomah
Dalam Islam
A. Pengertian.
Adzan dan Iqomah:
Adzan menurut Lughat (bahasa)
adalah: Memberi tahu. Adapun
menurut Syara’ adalah: Sebuah
ucapan yang dikhususkan yang
mana dengan ucapan tersebut,
dapat diketahui waktu shalat yang
di fardhukan.
Adapun dasarnya melakukan Adzan
sebelum Shalat adalah hadits yang
berbunyi: “Ketika telah datang
Shalat, maka hendaklah Adzan
untuk kalian, salah satu dari kalian,
lalu jadi imamlah orang yang paling
tua di antara kalian.
Sejarah Adzan dan Iqomah
Di dalam Sunan Abi Daawud dengan
isnad yang Shahih, dari Abdillah
bin Zaid bin Abdi Rabbihi Al-
Anshaari, sesungguhnya ia
(Abdillah) berkata: Pada masa
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa
Sallam memerintahkan  dengan
kentongan, supaya orang memukul
dengan kentongan tersebut untuk
berkumpul melakukan shalat,
berputar-putar seorang laki-laki
yang membawa kentongan
ditangannya, sedangkan aku
(Abdillah) dalam keadaan tidur
(Abdillah bermimpi). Lalu aku
berkata: Wahai Abdallah (Hamba
Allah), apakah kau menjual
kentongan? Lalu laki-laki tersebut
berkata: Apa yang akan kamu
lakukan dengan kentongan ini? Lalu
aku berkata: Aku mengundang
(mengajak) kepada shalat dengan
kentongan ini. Lalu laki-laki
tersebut berkata: Maukah kamu aku
tunjukkan sesuatu yang lebih baik
dari ini (mengajak Shalat dengan
cara memukul kentongan)? Lalu aku
berkata: Iya. Lalu laki-laki
tersebut berkata: kamu ucapkan
Allahu Akbar Allahu Akbar….
(Sampai akhir Adzan). Lalu, laki-
laki trsebut membelakangiku tidak
jauh dariku. Kemudian, laki-laki
tersebut berkata: Dan ketika kamu
hendak berdiri untuk shalat, kamu
ucapkan Allahu Akbar Allahu
Akbar…… (Sampai akhir Iqamah).
Maka, pada saat waktu shubuh, aku
mendatangi Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi Wa Sallam. Lalu aku
mengabarkan kepada beliau dengan
apa yang aku lihat (dalam mimpi).
Lalu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
Wa Sallam berkata: Sesungguhnya
itu adalah mimpi yang haq (benar)
InsyaAllah Ta’Aalaa. Berdirilah
kepada Bilal, lalu ajarkanlah
kepadanya apa yang telah engkau
lihat (dalam mimpi), Lalu hendaklah
Bilal Adzan dengan apa yang telah
engkau lihat (dalam mimpi). Maka,
sesungguhnya suara Bilal lebih
bagus daripada kamu. Lalu aku
(Abdillah) berdiri beserta Bilal,
kemudian aku ajarkan apa yang
aku lihat (dalam mimpi) kepadanya,
kemudian ia Adzan dengan apa
yang telah aku ajarkan. Lalu Umar
bin Al-Khatthaab RA mendengar
Adzan Bilal, sedangkan beliau
berada dalam rumahnya. Lalu
beliau keluar dalam keadaan ia
menyeret selendangnya. Beliau
(Umar) berkata: Demi Dzat yang
telah mengutus engkau dengan haq
wahai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
Wa Sallam, Sungguh aku melihat
seperti apa yang Abdillah lihat
(dalam mimpi). Kemudian Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam
berkata: Maka segala puji bagi Allah
SWT.
Adapun manusia yang pertama kali
Adzan di dalam masa Islam menurut
sebagian pendapat adalah Abdullah
bin Zaid. Ada juga pendapat yang
mengatakan bahwa orang yang
pertama kali di dalam Islam
melakukan Adzan adalah Bilal.
B. Hukum Adzan dan Iqomah
dalam Islam.
Hukum Adzan dan Iqomah adalah
sunnah muakkad, dan hanya
terkhusus untuk shalat maktubah.
namun sunnah tersebut
diperuntukkan hanya bagi
jamaahnya saja. karena tujuan
keduanya untuk memberi tahu
waktu shalat, oleh karena itu tidak
diwajibkan melakukan Adzan dan
Iqamah, melainkan hanya sebatas
sunnah. Namun, ada pendapat yang
mengatakan Adzan dan Iqamah
juga disunnahkan untuk shalat yang
mana shalat tersebut disunnahkan
untuk berjama’ah, separti shalat
I’d dan tarawih.
Ada pendapat yang mengatakan
bahwa hukum Adzan dan Iqomah
adalah Fardhu kifayah, karena
keduanya adalah Syiar Islam dan
meninggalkannya adalah
menggampangkan (meremehkan).
Jadi, apabila dalam satu balad
(kota) tidak ada satu pun penduduk
yang melaksanakan Adzan dan
Iqamah, maka semua penduduknya
menanggung dosa meninggalkan
Adzan dan Iqamah.
Ada juga pendapat yang
mengatakan bahwa Adzan dan
Iqamah hukumnya fardhu (wajib)
kifayah hanya dalam shalat Jum’at
saja, dengan alasan Adzan dan
Iqamah adalah ajakan untuk
melakukan jama’ah, sedangkan
jama’ah dalam shalat jum’at adalah
wajib dan selain shalat jum,at
adalah sunnah. Oleh sebab jama’ah
adalah wajib dalam shalat jum’at,
maka mengajak melakukan jama’ah
(dengan Adzan dan Iqomah) pun
begitu (wajib).
Adapun bagi munfarid (Shalat
sendiri), menurut qoul jadid
disunnahkan baginya untuk
melakukan Adzan dan iqamah dan
mengeraskan suaranya kecuali
ketika berada di dalam masjid dan
tempat-tempat yang ada
jama’ahnya.
Adapun bagi jamaah yang
beranggotakan wanita hanya
disunnahkan Iqomah saja.
Wallahu A’lam
Referensi: (Mughni Al-Muhtaaj,
cetakan Daarulkutub, Baerut,
Lebanon, Juz 1, halaman 197- 200)
Lafadz atau teks (bacaan) Adzan
dan Iqomah
Lafal Adzan adalah:
Allahu Akbar (empat kali)
Asyhadu An Laa Ilaaha Illaa
Allah (dua kali)
Asyhadu Anna Muhammadan
Rasulullah (dua kali)
Hayya Alaa Ash-Shalaah
(dua kali)
Hayya Alaa Al-Falaah (dua
kali)
Allahu Akbar Allahu Akbar
Laa Ilaaha Illaa Allah
Lafal Iqomah
Allahu Akbar Allahu Akbar
Asyhadu An Laa Ilaaha Illa
Allah
Asyhadu Anna Muhammadan
Rasulullah
Hayya Alaa Ash-Shalaah
Hayya Alaa Al-Falaah
Qhad Qhaamat Ash-Shalaah
(dua kali)
Allahu Akbar Allahu Akbar
Laa Ilaaha Illa Allah
C. Penutup.
Demikianlah sedikit ulasan tentang
hukum Adzan dan Iqomah dalam
Islam, semoga bermanfaat. Bila
anda suka, mohon share dengan
memberikan Like, Tweet atau
komentar anda di bawah ini, agar
menjadi referensi bagi teman
jejaring sosial anda. Terima kasih.
hukum iqomah dan bilal pd
sholat tarowih
hukum iqamah dalam shalat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar