Produk apa yang anda cari?

Minggu, 21 Agustus 2016

cara menghitung waris

PEMBAGIAN HARTA
WARIS

Oleh: Ustadz Aunur Rofiq bin
Ghufron
Problema keluarga sehubungan
dengan pembagian harta waris
atau pusaka, akan bertambah
rumit manakala diantara para
ahli waris ingin menguasai harta
peninggalan, sehingga berdampak
merugikan orang lain.
Tak ayal, permusuhan antara satu
dengan lainnya sulit dipadamkan.
Akhirnya solusi yang ditawarkan
dalam pembagian waris tersebut
ialah dengan dibagi sama rata.
Atau ada juga yang
menyelesaikannya di meja
pengadilan dan upaya lainnya.
Sebagai kaum Muslimin,
sesungguhnya untuk
menyelesaikan permasalahan
waris ini, sehingga persaudaraan
di dalam keluarga tetap terjaga
dengan baik, maka tidak ada
jalan lain kecuali kembali kepada
Sunnah Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam. Dari sinilah
penulis ingin menyampaikan
perkara ini. Meski singkat, kami
berharap semoga bermanfaat.
SIAPAKAH YANG BERWENANG
MEMBAGI HARTA WARIS?
Adapun yang berwenang
membagi harta waris atau yang
menentukan bagiannya yang
berhak mendapatkan dan yang
tidak, bukanlah orang tua anak,
keluarga atau orang lain, tetapi
Allah Subhanahu wa Ta’ala,
karena Dia-lah yang
menciptakan manusia, dan yang
berhak mengatur kebaikan
hambaNya.
ﻳُﻮﺻِﻴﻜُﻢُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻓِﻲ ﺃَﻭْﻟَﺎﺩِﻛُﻢْ ﻟِﻠﺬَّﻛَﺮِ ﻣِﺜْﻞُ ﺣَﻆِّ
ﺍﻟْﺄُﻧْﺜَﻴَﻴْﻦِ
“Allah mensyariatkan bagimu
tentang (pembagian pusaka
untuk) anak-anakmu. Yaitu,
bahagian seorang anak lelaki
sama dengan bahagian dua
orang anak perempuan…”[An-
Nisa : 11]
ﻳَﺴْﺘَﻔْﺘُﻮﻧَﻚَ ﻗُﻞِ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻳُﻔْﺘِﻴﻜُﻢْ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻜَﻠَﺎﻟَﺔِ ﺇِﻥِ
ﺍﻣْﺮُﺅٌ ﻫَﻠَﻚَ ﻟَﻴْﺲَ ﻟَﻪُ ﻭَﻟَﺪٌ ﻭَﻟَﻪُ ﺃُﺧْﺖٌ
“Mereka meminta fatwa
kepadamu (tentang kalalah).
Katakanlah : “Allah memberi
fatwa kepadamu tentang kalalah,
(yaitu) jika seorang meninggal
dunia, dan ia tidak mempunyai
anak dan mempunyai saudara
perempuan…” [An-Nisa : 176]
Sebab turun ayat ini,
sebagaimana diceritakan oleh
sahabat Jabir bin Abdullah
Radhiyallahu ‘anhu bahwa dia
bertanya kepada Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Wahai Rasulullah, apa yang
harus aku lakukan dengan harta
yang kutinggalkan ini”? Lalu
turunlah ayat An-Nisa ayat 11.
Lihat Fathul Baari 8/91, Shahih
Muslim 3/1235, An-Nasa’i Fil
Kubra 6/320
Jabir bin Abdullah Radhiyallahu
‘anhu berkata, datang isteri
Sa’ad bin Ar-Rabi’ kepada
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam dengan membawa dua
putri Sa’ad. Dia (isteri Sa’ad)
bertanya :”Wahai Rasulullah, ini
dua putri Sa’ad bin Ar-Rabi.
Ayahnya telah meninggal dunia
ikut perang bersamamu pada
waktu perang Uhud, sedangkan
pamannya mengambil semua
hartanya, dan tidak sedikit pun
menyisakan untuk dua putrinya.
Keduanya belum menikah….”.
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Allahlah yang
akan memutuskan perkara ini”.
Lalu turunlah ayat waris.
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa
sallam memanggil paman anak ini,
sambil bersabda : “Bagikan
kepada dua putri Sa’ad dua
pertiga bagian, dan ibunya
seperdelapan Sedangkan sisanya
untuk engkau”[Hadits Riwayat
Ahmad, 3/352, Abu Dawud 3/314,
Tuhwatul Ahwadzi 6/267, dan
Ibnu Majah 2/908,Al-Hakim
4/333,Al-Baihaqi 6/229.
Dihasankan oleh Al-Albani. Lihat
Irwa 6/122]
Berdasarkan keterangan di atas,
jelaslah, bahwa yang berwenang
dan berhak membagi waris, tidak
lain hanyalah Allah Subhanahu
wa Ta’ala. Bahkan Allah
mempertegas dengan firmanNya
ﻓَﺮِﻳﻀَﺔً ﻣِﻦَ ﺍﻟﻠَّﻪِ (ini adalah ketetapan
dari Allah), dan firmanNya ﺗِﻠْﻚَ
ﺣُﺪُﻭﺩُ ﺍﻟﻠَّﻪِ (itu adalah ketentuan
Allah). Lihat surat An Nisa` ayat
11,13 dan 176.
Ketentuan Allah Subhanahu wa
Ta’ala adalah sangat tepat dan
satu-satunya cara untuk
menanggulangi problema keluarga
pada waktu keluarga meninggal
dunia, khususnya dalam bidang
pembagian harta waris, karena
pembagian dari Allah Jalla
Jalaluhu pasti adil. Dan
pembagiannya sudah jelas yang
berhak menerimanya..Oleh sebab
itu, mempelajari ilmu fara’idh
atau pembagian harta pusaka
merupakan hal yang sangat
penting untuk menyelesaikan
perselisihan dan permusuhan di
antara keluarga, sehingga
selamat dari memakan harta
yang haram.
Berikutnya, Allah Jalla Jalaluhu
menentukan pembagian harta
waris ini untuk kaum laki-laki
dan perempuan. Allah berfirman.
ﻟِﻠﺮِّﺟَﺎﻝِ ﻧَﺼِﻴﺐٌ ﻣِﻤَّﺎ ﺗَﺮَﻙَ ﺍﻟْﻮَﺍﻟِﺪَﺍﻥِ ﻭَﺍﻟْﺄَﻗْﺮَﺑُﻮﻥَ
ﻭَﻟِﻠﻨِّﺴَﺎﺀِ ﻧَﺼِﻴﺐٌ ﻣِﻤَّﺎ ﺗَﺮَﻙَ ﺍﻟْﻮَﺍﻟِﺪَﺍﻥِ ﻭَﺍﻟْﺄَﻗْﺮَﺑُﻮﻥَ
ﻣِﻤَّﺎ ﻗَﻞَّ ﻣِﻨْﻪُ ﺃَﻭْ ﻛَﺜُﺮَ ﻧَﺼِﻴﺒًﺎ ﻣَﻔْﺮُﻭﺿًﺎ
“Bagi laki-laki ada hak bagian
dari harta peninggalan ibu-
bapak dan kerabatnya, dan bagi
wanita ada hak bagian (pula)
dari harta peninggalan ibu-
bapak dan kerabatnya, baik
sedikit atau banyak menurut
bahagian yang telah
ditetapkan” [An-Nisa : 7]
Dalil pembagian harta waris
secara terperinci dapat dibaca
dalam surat An-Nisa ayat 11-13
dan 176.

BARANG YANG DIANGGAP SEBAGAI
PENINGGALAN HARTA WARIS
Dalam ilmu fara’idh, terdapat
istilah At-Tarikah. Menurut
bahasa, artinya barang
peninggalan mayit. Adapun
menurut istilah, ulama berbeda
pendapat. Sedangkan menurut
jumhur ulama ialah, semua harta
atau hak secara umum yang
menjadi milik si mayit. Lihat
Fiqhul Islam Wa Adillatih 8/270.
Muhammad bin Abdullah At-
Takruni berkata : “At-Tarikah
ialah, segala sesuatu yang
ditinggalkan oleh mayit, berupa
harta yang ia peroleh selama
hidupnya di dunia, atau hak dia
yang ada pada orang lain,
seperti barang yang dihutang,
atau gajinya, atau yang akan
diwasiatkan, atau amanatnya,
atau barang yang digadaikan,
atau barang baru yang diperoleh
sebab terbunuhnya dia, atau
kecelakaan berupa santunan
ganti rugi. Lihat kitab Al-Mualim
Fil Fara’idh hal.119
Adapun barang tidak berhak
diwaris, diantaranya:
1. Peralatan tidur untuk isteri
dan peralatan yang khusus bagi
dirinya, atau pemberian suami
kepada isterinya semasa
hidupnya. Lihat Fatawa Lajnah
Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal
Ifta 16/429
2. Harta yang telah diwakafkan
oleh mayit, seperti kitab dan
lainnya. Lihat Fatawa Lajnah
Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal
Ifta 16/466
3. Barang yang diperoleh dengan
cara haram, seperti barang
curian, hendaknya dikembalikan
kepada pemiliknya, atau
diserahkan kepada yang
berwajib. Lihat keterangannya di
dalam kitab Al-Muntaqa Min
Fatawa, Dr Shalih Fauzan 5/238
Semua barang peninggalan mayit
bukan berarti mutlak menjadi
milik ahli waris, karena ada hak
lainnya yang harus diselesaikan
sebelum harta peninggalan
tersebut dibagi. Hak-hak yang
harus diselesaikan sebelum harta
waris tersebut dibagi ialah
sebagai berikut.
1. Mu’nat Tajhiz Atau Perawatan
Jenazah
Kebutuhan perawatan jenazah
hingga penguburannya. Misalnya
meliputi pembelian kain kafan,
upah penggalian tanah, upah
memandikan, bahkan perawatan
selama dia sakit. Semua biaya ini
diambilkan dari harta si mayit
sebelum dilakukan hal lainnya.
Berdasarkan perkataan Ibnu
Abbas Radhiyallahu ‘anhu,
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda : ﻭَﻛَﻔِّﻨُﻮﻩُ ﻓِﻲ ﺛَﻮْﺑَﻴْﻪِ
(Dan kafanillah dia dengan dua
pakaianya). [Hadits Riwayat
Bukhari 2/656, Muslim 2/866]
Maksudnya, peralatan dan
perawatan jenazah diambilkan
dari harta si mayit.
2. Al-Huquq Al-Muta’aliqah Bi
Ainit Tarikah Atau Hak-Hak Yang
Berhubungan Dengan Harta
Waris.
Misalnya barang yang digadaikan
oleh mayit, hendaknya
diselesaikan dengan
menggunakan harta si mayit,
sebelum hartanya di waris.
Bahkan menurut Imam Syafi’i,
Hanafi dan Malik. Didahulukan
hak ini sebelum kebutuhan
perawatan jenazah, karena
berhubungan dengan harta si
mayit. Lihat Fiqhul Islami wa
Adillatihi 8/274. Tas-hil
Fara’idh, 9. Dalilnya ialah,
karena perkara ini termasuk
hutang yang harus diselesaikan
oleh si mayit sebagaimana
disebutkan di dalam surat An-
Nisa ayat 12, yaitu : “Sesudah
dibayar hutangnya”.
3. Ad-Duyun Ghairu Al-
Muta’aliqah Bit Tarikah Atau
Hutang Si Mayit
Apabila si mayit mempunyai
hutang, baik yang behubungan
dengan berhutang kepada Allah
Subhanahu wa Ta’ala, seperti
membayar zakat dan kafarah,
atau yang berhubungan dengan
anak Adam, seperti berhutang
kepada orang lain, pembayaran
gaji pegawainya, barang yang
dibeli belum dibayar, melunasi
pembayaran, maka sebelum
diwaris, harta si mayit diambil
untuk melunasinya. Dalilnya
ialah.
ﻣِﻦْ ﺑَﻌْﺪِ ﻭَﺻِﻴَّﺔٍ ﻳُﻮﺻِﻴﻦَ ﺑِﻬَﺎ ﺃَﻭْ ﺩَﻳْﻦٍ
“Sesudah dipenuhi wasiat yang
mereka buat atau (dan) sesudah
dibayar hutangnya dengan tidak
memberi madharat (kepada ahli
waris)”. [An-Nisa : 12]
4. Tanfidzul Wasiyyah Atau
Menunaikan Wasiat
Sebelum harta diwaris,
hendaknya diambil untuk
menunaikan wasiat si mayit, bila
wasiat itu bukan untuk ahli waris,
karena ada larangan hal ini, dan
bukan wasiat yang mengandung
unsur maksiat, karena ada
larangan mentaati perintah
maksiat. Wasiat ini tidak boleh
melebihi sepertiga, karena
merupakan larangan. Dalilnya,
lihat surat An-Nisa ayat 12 yaitu
: “Sesudah dipenuhi wasiat yang
mereka buat”.
Jika empat perkara di ats telah
ditunaikan, dan ternyata masih
ada sisa hak milik si mayit, maka
itu dinamakan Tarikah atau
bagian bagi ahli waris yang
masih hidup. Dan saat pembagian
harta waris, jika ada anggota
keluarga lainnya yang tidak
mendapatkan harta waris ikut
hadir, sebaiknya diberi
sekedarnya, agar dia ikut merasa
senang, sebagaimana firman Allah
dalam surat An-Nisa ayat 8.
BAGAIMANA MENENTUKAN YANG
BERHAK MENERIMA HARTA WARIS?
Sebelum harta peninggalan si
mayit diwaris, hendaknya
diperhatikan perkara-perkara
dibawah ini.
1. Al-Muwarrits (orang yang akan
mewariskan hartanya) dinyatakan
telah mati, bukan pergi yang
mungkin kembali, atau hilang
yang mungkin dicari.
2. Al-Waritsun wal Waritsat (ahli
waris), masih hidup pada saat
kematiannya Al-Muwarrits
3. At-Tarikah (barang
pusakanya) ada, dan sudah
disisakan untuk kepentingan si
mayit.
4. Hendaknya mengerti Ta’silul
Mas’alah, yaitu angka yang
paling kecil sebagai dasar untuk
pembagian suku-suku bagian
setiap ahli waris dengan hasil
angka bulat. Adapun caranya.
a. Jika ahli waris memiliki bagian
ashabah, tidak ada yang lain,
maka ta’silul mas’alahnya
menurut jumlah yang ada ; yaitu
laki-laki mendapat dua bagian
dari bagian wanita.
Misalnya : Mayit meninggalkan 1
anak laki-laki dan 1 anak
perempuan. Maka angka ta’silul
mas’alahnya 3, anak laki-laki = 2
dan anak perempuan =1.
Misal lain : Mayit meninggalkan 5
anak laki-laki, maka angka aslul
mas’alahnya 5, maka setiap anak
laki-laki = 1
b. Jika ahli waris ashabul furudh
hanya seorang, yang lain
ashabah, maka ta’silul
mas’alahnya angka yang ada.
Misalnya : Mayit meninggalkan
isteri dan anak laki-laki. Maka
angka ta’silul mas’alahnya 8,
karena isteri mendapatkan 1/8,
yang lebihnya untuk anak laki-
laki; isteri = 1 dan anak laki-laki
= 7
c. Jika ahli waris yang
mendapatkan ashabul furudh
lebih dari satu, atau ditambah
ashabah, maka dilihat angka
pecahan setiap ahli waris, yaitu :
½, ¼, 1/6, 1/8, 1/3. 2/3.
c.1. Jika sama angka pecahannya
(ﺍﻟﻤﻤﺎﺛﻠﺔ ), seperti 1/3, 1/3, maka
ta’silul masalahnya diambil salah
satu, yaitu angka 3
c.2. Jika pecahan satu sama lain
saling memasuki ( ﺍﻟﻤﺪﺍﺧﻠﺔ ), , maka
ta’silul masalahnya angka yang
besar, seperti ½, 1/6, ta’silul
masalahnya 6, 1/6 dari 6 = 1,
sedangkan ½ dari 6 = 3
c.3. Jika pecahan satu sama lain
bersepakat (ﺍﻟـﻤﺘﻮﺍﻓﻘﺔ ) maka
ta’silul masalahnya salah satu
angkanya dikalikan dengan angka
yang paling kecil yang bisa
dibagi dengan yang lain.
Misalnya ; 1/6, 1/8, maka ta’silul
masalahnya 24
c.4. Jika pecahan satu sama lain
kontradiksi (ﺍﻟﻤﺒﺎﻳﻨﺔ ), maka ta’silul
masalahnya sebagian angkanya
dikalikan dengan angka lainnya,
sekiranya bisa dibagi dengan
angka yang lain. Misalnya :
angak 2/3, ¼, maka ta’silul
mas’alahnya 4 x 3 = 12
d. Bila sulit memahami bagian
[c1-c4], maka bisa memilih salah
satu dari angka 2, 3, 4, 6, 8, 12,
24 untuk dijadikan angka
pedoman yang bisa dibagi
dengan pecahan suku-suku
bagian ahli waris dengan hasil
yang bulat.
Misalnya : si A mendapatkan 2/3,
si B mendapatkan ¼, maka angka
pokok yang bisa dibagi keduanya
bukan 8, tetapi 12 dan
setersunya.
Dalam membagi harta waris
setelah diketahui ta’silul masalah
dan bagian setiap ahli warisnya,
ada tiga cara yang bisa
ditempuh.
1. Dengan cara menyebutkan
pembagian masing-masing ahli
waris sesuai dengan ta’silul
masalahnya, lalu diberikan
bagiannya.
Misalnya si mati meninggalkan
harta Rp. 120.000 dan
meninggalkan ahli waris : isteri,
ibu dan paman. Maka ta’silul
masalahnya 12, karena isteri
mendapatkan 1/4, dan ibu
mendapatkan 1/3.
– Isteri mendapatkan /4 dari 12
= 3, sehingga ¼ dari 120.000 =
30.000
– Ibu 1/3 dari 12 = 4, maka 1/3
dari 120.000 = 40.000
– Paman ashabah mendapatkan
sisa yaitu 5, maka 120.000 –
30.000 – 40.000 = 50.000
2. Atau dengan mengalikan
bagian setiap ahli waris dengan
jumlah harta waris, kemudian
dibagi hasilnya dengan ta’silul
mas’alah, maka akan keluar
bagiannya. Contoh seperti di
atas, prakterknya.
– Isteri bagiannya 3 x 120.000 =
360.000 : 12 = 30.000
– Ibu bagiannya 4 x 120.000=
480.000 : 12 = 40.000
– Paman bagiannya 5 x 120.000
= 600.000 : 12 = 50.000
3. Atau membagi jumlah harta
waris dengan ta’silul mas’alah,
lalu hasilnya dikalikan dengan
bagian ahli waris, maka akan
keluar hasilnya.
Contoh seperti di atas,
prkateknya.
-Isteri bagiannya 120.000 : 12 =
10.000 x 3 (1/4 dari 12) =
30.000
-Ibu bagiannya 120.000 : 12 =
10.000 x 4 (1/3 dari 12) =
40.000
-Paman bagiannya 120.000 : 12
= 10.000 x 5 (sisa) = 50.000
CARA MENYELESAIKAN PERBEDAAN
ANTARA SUKU BAGIAN DENGAN
TA’SILUL MAS’ALAH
1. Jika bagian tertentu telah
dibagikan kepada yang berhak
dan tidak ada ashabah, ternyata
harta waris masih tersisa, maka
sisa tersebut dikembalikan kepda
ahli waris selain suami dan isteri.
Misalnya : Si mati meninggalkan
suami dan seorang anak
perempuan, maka aslul masalah 4,
yaitu suami mendapat ¼ = 1,
dan anak perempuan
mendapatkan ½ = 2. Adapun
yang tersisa 1 diberikan kepada
anak perempuan
2. Jika suku bagian ahli waris
(siham) melebihi ta’silul mas’alah,
hendaknya ditambah (aul).
Misalnya : Si mati meninggalkan
suami dan 2 saudari selain ibu.
Suami mendapatkan ½ dan
saduari 2/3, ta’silul mas’alahnya
6, yang sudah tentu kurang,
karena suami mendapatkan 3,
dan saudari mendapatkan 4,
maka ta’silul mas’alah ditambah
1, sehingga menjadi 7.
3. Jika suku bagian ahli waris
(siham) kurang daripada ta’silul
mas’alahnya, maka dikembalikan
kepada ahli warisnya selain
suami dan isteri, namanya :
Radd.
Misalnya : Si mati meninggalkan
isteri dan seorang anak
perempuan. Isteri mendapatkan
1/8, 1 anak perempuan
mendapatkan ½, ta’silul
mas’alahnya 8, yaitu isteri =1,
satu anak perempuan = 4 + sisa
3 = 7
4. Jika suku bagian ahli waris
(siham) sama pembagiannya
dengan ta’silul mas’alahnya
dinamakkan (al-adalah).
Misalnya si mati meninggalkan
suami dan satu saudara
perempuan. Suami mendapatkan
½, dan seorang saudari
mendapatkan ½, ta’silul
mas’alahnya 2, yaitu suami = 1,
dan seorang saudarinya = 1
Jika pada waktu pembagian ada
anggota keluarga lainnya yang
bukan ahli waris ikut hadir,
seperti bibi atau anak yatim,
faqir miskin, maka hendaknya
diberi hadiah walaupun sedikit.
ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺣَﻀَﺮَ ﺍﻟْﻘِﺴْﻤَﺔَ ﺃُﻭﻟُﻮ ﺍﻟْﻘُﺮْﺑَﻰ ﻭَﺍﻟْﻴَﺘَﺎﻣَﻰ
ﻭَﺍﻟْﻤَﺴَﺎﻛِﻴﻦُ ﻓَﺎﺭْﺯُﻗُﻮﻫُﻢْ ﻣِﻨْﻪُ ﻭَﻗُﻮﻟُﻮﺍ ﻟَﻬُﻢْ ﻗَﻮْﻟًﺎ
ﻣَﻌْﺮُﻭﻓًﺎ
“Dan apabila sewaktu pembagian
itu hadir kerabat, anak yatim
dan orang miskin, maka berilah
mereka dari harta itu
(sekedarnya)dan ucapkanlah
kepada mereka perkataan yang
baik”. [An-Nisa : 8]
Demikian sebagian pembahasan
yang bisa disajikan kepada
pembaca. Untuk telaah lebih luas,
dapat dibaca kitab rujukan di
atas dan kitab fara’idh lainnya.
[Disalin dari majalah As-Sunnah
Edisi khusus (7-8)/Tahun
IX/1426/2005M. Penerbit
Yayasan Lajnah Istiqomah
Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi
Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo
57183 Telp. 0271-858197 Fax
0271-858196]
Aplikasi
Penghitung
Waris At-Tashil
Online
At-Tas-hil, sebuah aplikasi
penghitung waris berdasarkan
syariat Islam. Aplikasi ini dibuat
untuk membantu umat Islam
dalam menghitung bagian waris
berdasarkan Al-Quran dan As-
Sunnah. Software yang
dikembangkan
oleh KaisanSOFT dengan bahasa
Python ini dibuat untuk
mempermudah umat Islam untuk
menerapkan salah satu hukum
Islam, yaitu pembagian harta
waris sesuai syariat yang sudah
banyak ditinggalkan di masa ini.
Setelah mengembangkan software
penghitung waris at tashil untuk
desktop, kini KaisanSoft
mengembangkan software
tersebut agar bisa diakses via
web. Sehingga penghitungan
waris dengan At Tashil kini dapat
dilakukan dimana saja secara
online.
Cara penggunaannya pun mudah,
langkah pertama, masukkan
rincian jumlah ahli waris pada
kotak-kotak yang tersedia.
Attashil-Online-1
Lalu pada tabel rincian saham
akan muncul detail saham untuk
masing-masing ahli waris
Attashil-Online-2
Jumlah waris = total harta
waris x jumlah saham /
total saham
Misalnya pada contoh diatas
dengan asumsi total harta waris
adalah Rp 100.000.000,- maka
bagian untuk satu orang anak
lelaki adalah:
Jumlah waris =
100.000.000 x 28 / 40 =
70.000.000
karena anak lelaki ada 2
orang maka satu orang
anak lelaki
mendapatkan 70.000.000 /
2 = Rp 35.000.000,-
Silakan coba aplikasi ini di
alamat http://muslim.or.id/apps/
waris/
Semoga bermanfaat. Silahkan
kirimkan komentar dan masukan
anda ke kaisansoft[at]gmail.com.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar