Produk apa yang anda cari?

Minggu, 21 Agustus 2016

Amalan Setelah Shalat Jum’at


ﺍﻟﺴَّﻼَﻡُ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻭَﺭَﺣْﻤَﺔُ ﺍﻟﻠﻪِ ﻭَﺑَﺮَﻛَﺎﺗُﻪُ
Ada yang ingin saya tanyakan:
a. Bagaimana dasar hukumnya membaca
QS.Al-Fatihah 7x, QS.Al-Ikhlas 7x, QS.Al-
Falaq 7x, dan QS.An-Nas 7x setelah shalat
Jum'at dan dilanjutkan dengan Syair Abu
Nawas? Apa dasar hukumnya dan diambil
dari kitab apa?<>
b. Saya juga pernah mendengar kadang
imam melafalkan surat-surat diatas 7x, ada
jg yang hanya dengan 5x atau 3x. Yang
mana yang benar?
c. Saya juga pernah mendengar dari
seseorang, ketika setelah tahiyat akhir biar
mendapat kesunahannya jangan berganti
posisi tahiyat akhir itu? Apakah benar?
Mohon penjelasannya.., Jazakumullah
khairon Katsiron.

ﻭﺍﻟﺴَّﻼَﻡُ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻭَﺭَﺣْﻤَﺔُ ﺍﻟﻠﻪِ ﻭَﺑَﺮَﻛَﺎﺗُﻪُ
Muhammad Fajrul Falah, Kaliwungu-Kendal,
Jawab:
ﻭﻋﻠﻴﻜﻢ ﺍﻟﺴﻼﻡ ﻭﺭﺣﻤﺔ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺑﺮﻛﺎﺗﻪ
Saudara Fajrul Falah yang terhormat.
Dzikir merupakan anjuran dari Allah Swt
yang dapat dilaksanakan kapan dan
dimanapun (tidak mngenal situasi dan
kondisi), hal ini sesuai dengan salah satu
firman-Nya yang artinya kurang lebih wahai
orang-orang yang beriman, berdzikirlah
(ingatlah) kalian kepada Allah sebanyak-
banyaknya (surat Al-Ahzab).
Tidak terhitung jumlah karya ulama yang
menjelaskan tentang masalah dzikir dan
keutamaannya. Diantara karya tersebut
adalah Al-Adzkar yang disusun oleh Yahya
bin Syaraf an-Nawawi. Kitab ini  banyak
dikaji di berbagai pesantren NU. Dalam
karya ini pula terdapat referensi sebagai
jawaban atas pertanyaan yang anda
sampaikan.
ﻋﻦ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ ، ﻗﺎﻟﺖ : ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ
ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ " : ﻣﻦ ﻗﺮﺃ ﺑﻌﺪ ﺻﻼﺓ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ : ﻗﻞ
ﻫﻮ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﺣﺪ ، ﻭﻗﻞ ﺃﻋﻮﺫ ﺑﺮﺏ ﺍﻟﻔﻠﻖ ،ﻭﻗﻞ ﺃﻋﻮﺫ ﺑﺮﺏ
ﺍﻟﻨﺎﺱ ، ﺳﺒﻊ ﻣﺮﺍﺕ ، ﺃﻋﺎﺫﻩ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ ﺑﻬﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﺴﻮﺀ
ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ﺍﻷﺧﺮﻯ
Artinya:  Dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anha
berkata, Rasulullah bersabda: “Barang siapa
yang membaca (setelah shalat Jum’at) surat
Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-Nas sebanyak
tujuh kali, Allah akan mengindarkannya dari
keburukan (kejahatan) sampai Jum’at
berikutnya. Referensi ini sekaligus
menjawab pertanyaan kedua dari saudara.
Sementara mengenai syair Abu Nawas,
rujukannya adalah dari kitab Bughyah al-
Mustarsyidin.
Adapun mengenai jawaban yang ketiga,
kami menjumpai dalam kitab al-Adzkar pula
bahwa tidak merubah posisi tempat duduk
itu berlaku setelah shalat Subuh. Mungkin,
dari sinilah ulama memberlakukan pula hal
tersebut dalam shalat-shalat fardlu yang
lain.
Mudah-mudahan dengan rujukan yang telah
kami paparkan, akan menambah keyakinan
saudara fajrul falah dalam melaksanakan
amal ibadahnya, dan menjadikan kita
termasuk orang yang selalu ingat kepada
Allah. Amin.
Maftuhan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar