Produk apa yang anda cari?

Rabu, 14 September 2016

Wali Nikah Anak Zina


Assalamu’alaikum wr. wb. Redaksi NU Online
yang saya hormati, saya mau bertanya
tentang wali nikah dari anak zina atau anak
luar nikah. Apakah jika yang menikahi
ibunya bukan bapak biologisnya bisa
menjadi wali nikahnya? Mohon dengan
sangat penjelasannya. Syukran katsir,
wassalamu’alaikum wr. wb. (Marwan/
Bulukamba-Brebes) <>
Jawaban
Assalamu’alaikum wr. wb
Penanya yang budiman, semoga selalu
dirahmati Allah swt. Sebagaimana yang
kami ketahui bahwa menurut madzhab
syafi’i rukun nikah itu adalah lima, yaitu
shighat, mempelai perempuan, dua orang
saksi, mempelai laki-laki, dan wali.
ﻓَﺼْﻞٌ ﻓِﻲ ﺃَﺭْﻛَﺎﻥِ ﺍﻟﻨِّﻜَﺎﺡِ ﻭَﻏَﻴْﺮِﻫَﺎ ﻭَﺃَﺭْﻛَﺎﻧُﻪُ ﺧَﻤْﺴَﺔٌ ﺻِﻴﻐَﺔٌ
ﻭَﺯَﻭْﺟَﺔٌ ﻭَﺷَﺎﻫِﺪَﺍﻥِ ﻭَﺯَﻭْﺝٌ ﻭَﻭَﻟِﻲٌّ
“Fasal tentang rukun nikah dan selainnya.
Rukun nikah itu ada lima yaitu, shigat,
mempelai perempuan, dua orang saksi,
mempelai laki-laki, dan wali” (Muhammad
al-Khathib asy-Syarbini, Mughni al-Muhtaj
ila Ma’rifati Alfazh al-Minhaj, Bairut-Dar al-
Fikr, tt, juz, 3, h. 139)
Jadi wali merupakan salah satu rukun nikah,
maka konsekwensinya adalah pernikahan
tidak dianggap sah kecuali adanya wali.
ﺍَﻟْﻮَﻟِﻲُّ ﺃَﺣَﺪُ ﺃَﺭْﻛَﺎﻥِ ﺍﻟﻨِّﻜَﺎﺡِ ﻓَﻠَﺎ ﻳَﺼِﺢُّ ﺇِﻟَّﺎ ﺑِﻮَﻟِﻲٍّ
“Wali adalah salah satu rukun nikah, maka
nikah tidak sah tanpa wali” (Taqiyyuddin al-
Husaini al-Hushni, Kifayah al-Akhyar fi Halli
Ghayah al-Ikhtishar, Surabaya-Dar al-‘Ilm,
juz, 2, h. 40)
Lantas siapakah wali bagi anak zina? Untuk
menjawab soal ini maka terlebih dahulu
kami akan mengetengahkan pandangan
para ulama mengenai nasab anak zina.
Mayoritas ulama sepakat tidak menasabkan
anak zina kepada ayah biologisnya, kecuali
anak-anak yang lahir pada masa jahiliyah
yang dinasabkan kepada siapa yang
mengakuinya, setelah masuk Islam,
sebagaimana yang dilakukan oleh sayyidina
Umar bin al-Khaththab ra.
ﻭَﺍﺗَّﻔَﻖَ ﺍﻟْﺠُﻤْﻬُﻮﺭُ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﻥَّ ﺃَﻭْﻟَﺎﺩَ ﺍﻟﺰِّﻧَﺎ ﻟَﺎ ﻳُﻠْﺤَﻘُﻮﻥَ ﺑِﺂﺑَﺎﺋِﻬِﻢْ
ﺇِﻟَّﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺠَﺎﻫِﻠِﻴَّﺔِ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﺎ ﺭُﻭِﻱَ ﻋَﻦْ ﻋُﻤَﺮَ ﺑْﻦِ ﺍﻟْﺨَﻄَّﺎﺏِ
ﻋَﻠَﻰ ﺍﺧْﺘِﻠَﺎﻑٍ ﻓِﻲ ﺫَﻟِﻚَ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﺼَّﺤَﺎﺑَﺔِ
“Mayoritas ulama sepakat bahwa anak zina
tidak di-ilhaq-kan (dinasabkan) kepada
bapak mereka  kecuali anak-anak yang lahir
pada masa jahiliyah sebagaimana yang
diriwayatkan dari sayyidina Umar bin al-
Khaththab ra, dan dalam hal ini terjadi
perbedaan di antara shahabat” (Ibnu Rusyd,
Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-
Muqtashid, Mesir-Mushthafa al-Babi al-
Halabi, cet ke-4, 1395 H/1975 M, juz, 2, h.
358)
Jika anak zina tidak dinasabkan kepada
bapak bilogisnya, lantas kepada siapa ia
dinasabkan? Mayoritas ulama berpendapat
bahwa anak zina dinasabkan kepada ibunya.
Konsekwensi dari penasaban anak zina ke
ibunya mengakibatkan si anak tidak memilik
wali. Sedangkan orang yang tidak memilik
wali, maka walinya adalah penguasa/
sulthan. Atau dengan kata lain, walinya
adalah wali hakim. Pandangan ini
didasarkan kepada sabda Rasulullah saw
berikut ini;
ﺍَﻟﺴُّﻠْﻄَﺎﻥُ ﻭَﻟِﻲُّ ﻣَﻦْ ﻟَﺎ ﻭَﻟِﻲَّ ﻟَﻪُ
“Sulthan (penguasa) adalah wali bagi orang
yang tidak memiliki wali”. (H.R. Ahmad)
Jika penjelasan ini ditarik dalam konteks
pertanyaan di atas, maka laki-laki yang
menikahi ibunya tidak bisa menjadi wali
nikah bagi si anak perempuan tersebut,
tetapi yang menjadi wali nikahnya adalah
wali hakim, yaitu pejabat pemerintah dalam
hal ini Kementerian Agama atau yang
mewakilinya sampai tingkat daerah yakni
pejabat Kantor Urusan Agam (KUA).
Demikian jawaban yang dapat kami
kemukakan. Semoga bisa bermanfaat. Saran
kami, jangan memberikan perlakukan yang
diskriminatif kepada anak zina. Sebab, anak
yang dilahirkan tidak mewarisi dosa turunan
orang tuanya. Adapun ketentuan seperti
disebutkan di atas menjadi semacam
peringantan agar jangan sampai terjadi
perbuatan zina.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb
Mahbub Ma’afi Ramdlan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar