Produk apa yang anda cari?

Selasa, 16 Agustus 2016

Wisata Spiritual Ke Kuburan Wali


Sudah begitu ma’ruf wisata spiritual ke kubur
wali digalakkan di negeri kita. Bahkan ingin
lebih dilestarikan demi meningkatkan devisa
daerah. Memang ziarah kubur adalah suatu
hal yang disyari’atkan. Namun ada suatu
masalah di balik itu. Terjadinya pengkultusan
terhadap kubur wali. Seperti yang pernah kita
dengar pada kuburan seorang “ Gus …” yang
tanah kuburnya sampai jadi rebutan para
peziarah, ditambah lagi dengan ritual tanpa
dasar yang dilakukan. Dan satu hal yang akan
disinggung di sini mengenai safar ke suatu
tempat dalam rangka ibadah.
Ziarah Kubur yang Syar’i
Ziarah kubur yang dituntunkan adalah yang
mengingatkan kepada kematian.
Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam,
ﺯُﻭﺭُﻭﺍ ﺍﻟْﻘُﺒُﻮﺭَ ﻓَﺈِﻧَّﻬَﺎ ﺗُﺬَﻛِّﺮُﻛُﻢُ ﺍﻵﺧِﺮَﺓَ
“Lakukanlah ziarah kubur karena hal itu lebih
mengingatkan kalian pada akhirat
(kematian) .” (HR. Muslim no. 976)
Kemudian dituntunkan lagi ketika ziarah
kubur untuk mendoakan penghuni kubur
dengan memperhatikan adab berdo’a yaitu
menghadap kiblat dan bukan menghadap ke
kuburan. Do’a ketika ziarah kubur sesuai
ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam,
ﺍﻟﺴَّﻼَﻡُ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺃَﻫْﻞَ ﺍﻟﺪِّﻳَﺎﺭِ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴْﻦَ ﻭَﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴْﻦَ
‏(ﻭَﻳَﺮْﺣَﻢُ ﺍﻟﻠﻪُ ﺍﻟْﻤُﺴْﺘَﻘْﺪِﻣِﻴْﻦَ ﻣِﻨَّﺎ ﻭَﺍﻟْﻤُﺴْﺘَﺄْﺧِﺮِﻳْﻦَ‏) ﻭَﺇِﻧَّﺎ ﺇِﻥْ
ﺷَﺎﺀَ ﺍﻟﻠﻪُ ﺑِﻜُﻢْ ﻻَﺣِﻘُﻮْﻥَ، ﺃَﺳْﺄَﻝُ ﺍﻟﻠﻪَ ﻟَﻨَﺎ ﻭَﻟَﻜُﻢُ ﺍﻟْﻌَﺎﻓِﻴَﺔَ
[Assalamu ‘alaikum ahlad diyaar minal
mu’minin wal muslimin –wa yarhamullahul
mustaqdimiin minna wal musta’khiriin- wa
innaa insya Allah bikum laahiquun. As-
alullaha lanaa wa lakumul ‘aafiyah ] “Semoga
keselamatan tercurah kepada kalian, wahai
penghuni kubur, dari (golongan) orang-orang
beriman dan orang-orang Islam, (semoga
Allah merahmati orang-orang yang
mendahului kami dan orang-orang yang
datang belakangan). Kami insya Allah akan
bergabung bersama kalian, saya meminta
keselamatan untuk kami dan kalian.” (HR.
Muslim no. 975)
Safar Mengunjungi Kuburan Wali
Kuburan para wali songo sangat tersohor
sekali di negeri kita, sampai di Jawa Timur
ada 5 kuburan mereka. Orang dari daerah
yang jauh pun berjuang keras datang ke sana
demi ziarah kubur.
Jika kita perhatikan dalam ajaran Islam,
sebenarnya ziarah kubur seperti ini terlarang.
Dalil larangannya ditunjukkan dalam hadits
berikut ini.
Dalam hadits muttafaqun ‘alaih, dari Abu
Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
ﻻَ ﺗُﺸَﺪُّ ﺍﻟﺮِّﺣَﺎﻝُ ﺇِﻻَّ ﺇِﻟَﻰ ﺛَﻼَﺛَﺔِ ﻣَﺴَﺎﺟِﺪَ ﺍﻟْﻤَﺴْﺠِﺪِ ﺍﻟْﺤَﺮَﺍﻡِ ،
ﻭَﻣَﺴْﺠِﺪِ ﺍﻟﺮَّﺳُﻮﻝِ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻭَﻣَﺴْﺠِﺪِ
ﺍﻷَﻗْﺼَﻰ
“Tidaklah pelana itu diikat –yaitu tidak boleh
bersengaja melakukan perjalanan (dalam
rangka ibadah ke suatu tempat)- kecuali ke
tiga masjid: masjidil haram, masjid Rasul –
shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan masjidil
aqsho ” (HR. Bukhari 1189 dan Muslim no.
1397).
Hadits di atas mencakup larangan untuk safar
dalam rangka ibadah ke suatu tempat
semata-mata karena tempat itu. Jadi, setiap
safar yang dilakukan dalam rangka ibadah di
suatu tempat tertentu adalah terlarang,
kecuali ke tiga masjid tadi, yaitu masjidil
harom, masjid nabawi dan masjidil aqsho.
Adapun jika bersafarnya karena silaturahim,
berdagang, mencari ilmu, rekreasi dan
kegiatan mubah lainnya, maka tidak ada
masalah. Semisal kita menuntut ilmu ke suatu
masjid di daerah Jogja dari Jawa Timur, maka
ini tidaklah masalah. Karena maksud safar
yang dilakukan adalah bukan mengunjungi
masjid, namun yang dimaksud adalah
menuntut ilmu.
Dalil lain yang mendukung maksud hadits di
atas adalah safar dalam rangka ibadah ke
suatu tempat tertentu yaitu semata-mata
karena tempat itu, yaitu hadits berikut ini:
ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﺮَّﺣْﻤَﻦِ ﺑْﻦِ ﺍﻟْﺤَﺎﺭِﺙِ ﺑْﻦِ ﻫِﺸَﺎﻡٍ ﺃَﻧَّﻪُ ﻗَﺎﻝَ ﻟَﻘِﻲَ ﺃَﺑُﻮ
ﺑَﺼْﺮَﺓَ ﺍﻟْﻐِﻔَﺎﺭِﻱُّ ﺃَﺑَﺎ ﻫُﺮَﻳْﺮَﺓَ ﻭَﻫُﻮَ ﺟَﺎﺀٍ ﻣِﻦْ ﺍﻟﻄُّﻮﺭِ ﻓَﻘَﺎﻝَ
ﻣِﻦْ ﺃَﻳْﻦَ ﺃَﻗْﺒَﻠْﺖَ ﻗَﺎﻝَ ﻣِﻦْ ﺍﻟﻄُّﻮﺭِ ﺻَﻠَّﻴْﺖُ ﻓِﻴﻪِ ﻗَﺎﻝَ ﺃَﻣَﺎ ﻟَﻮْ
ﺃَﺩْﺭَﻛْﺘُﻚَ ﻗَﺒْﻞَ ﺃَﻥْ ﺗَﺮْﺣَﻞَ ﺇِﻟَﻴْﻪِ ﻣَﺎ ﺭَﺣَﻠْﺖَ ﺇِﻧِّﻲ ﺳَﻤِﻌْﺖُ ﺭَﺳُﻮﻝَ
ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳَﻘُﻮﻝُ ﻟَﺎ ﺗُﺸَﺪُّ ﺍﻟﺮِّﺣَﺎﻝُ ﺇِﻟَّﺎ
ﺇِﻟَﻰ ﺛَﻠَﺎﺛَﺔِ ﻣَﺴَﺎﺟِﺪَ ﺍﻟْﻤَﺴْﺠِﺪِ ﺍﻟْﺤَﺮَﺍﻡِ ﻭَﻣَﺴْﺠِﺪِﻱ ﻫَﺬَﺍ
ﻭَﺍﻟْﻤَﺴْﺠِﺪِ ﺍﻟْﺄَﻗْﺼَﻰ
Dari Abdurrahman ibnul Harits bin Hisyam,
katanya: Abu Basrah Al Ghifari suatu ketika
berjumpa dengan Abu Hurairah yang baru tiba
dari bukit Thur, lantas ia berkata:
“Dari mana engkau?”
“Dari bukit Thur … aku shalat di sana”, jawab
Abu Hurairah.
“Andai aku sempat menyusulmu sebelum
engkau berangkat ke sana, engkau tidak akan
berangkat. Aku mendengar Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
‘Tidaklah pelana itu diikat –yaitu tidak boleh
bersengaja melakukan perjalanan (dalam
rangka ibadah ke suatu tempat)- kecuali ke
tiga masjid: masjidil haram, masjid Rasul –
shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan masjidil
aqsho ”, kata Abu Basrah. (HR. Ahmad 6:7.
Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa
sanad hadits ini shahih).
Kita semua tahu bahwa bukit Thur adalah
bukit bersejarah tempat Nabi Musa diajak
bicara oleh Allah pertama kalinya, dan
diangkat menjadi Rasul. Allah Ta’ala pernah
mengangkat bukit tersebut ke atas Bani Israel
ketika Dia mengambil sumpah setia dari
mereka. Di sebelah kanan bukit Thur, Allah
mengumpulkan Musa beserta Bani Israel
setelah Fir’aun dan bala tentaranya binasa. Di
bukit itu, Musa memohon untuk bisa melihat
Allah namun kemudian jatuh pingsan, dan di
sanalah jua Allah menurunkan Taurat
kepadanya.
Jelas, bukit ini merupakan bukit yang
diberkahi oleh Allah. Dalam menjelaskan
hadits di atas, Al Imam Ibnu Abdil Barr
berkata: “Ucapan Abu Hurairah: ‘Aku pergi ke
bukit Thur’; jelas sekali dalam hadits ini
bahwa di tidak pergi ke sana kecuali demi
mencari berkah dan shalat di sana”.
Imam Abul Walid Al Baaji ketika menjelaskan
dialog antara Abu Basrah dan Abu Hurairah
mengatakan: “Ucapan Abu Hurairah: ‘Aku
datang dari Bukit Thur’ mengandung dua
kemungkinan; mungkin dia ke sana untuk
suatu keperluan, atau dia ke sana dalam
rangka ibadah dan taqarrub. Sedang ucapan
Abu Basrah: ‘Andai saja aku sempat
menyusulmu sebelum kau berangkat, maka
kau takkan berangkat’, merupakan dalil
bahwa Abu Basrah memahami bahwa tujuan
Abu Hurairah ke sana ialah dalam rangka
ibadah; dan diamnya Abu Hurairah ketika
perbuatannya diingkari, merupakan dalil
bahwa apa yang dipahami Abu Basrah tadi
benar. (Lihat: Al Muntaqa Syarh Al
Muwaththa)
Sanggahan pada Ulama yang
Membolehkan
Ibnu Taimiyah menyanggah sebagian ulama
yang menyatakan sah-sah saja bersafar untuk
ziarah ke kuburan orang sholeh. Beliau
rahimahullah berkata,
“Mengenai hadits ‘tidaklah diikat pelana -
maksudnya, bersafar- selain pada tiga
masjid’ , di dalamnya berisi larangan bersafar
ke selain tiga masjid (masjidil haram, masjid
nabawi dan masjidil aqsho). Jika ke masjid
selain tiga masjid tersebut saja dilarang,
maka ke tempat lainnya lebih jelas
terlarangnya. Karena beribadah di masjid
tentu lebih utama dari tempat selain masjid
atau selain rumah. Ini tidak diragukan lagi
karena disebutkan dalam hadits,
ﺃَﺣَﺐُّ ﺍﻟْﺒِﻘَﺎﻉِ ﺇﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺍﻟْﻤَﺴَﺎﺟِﺪُ
“Sebaik-baik tempat di sisi Allah adalah
masjid.” Ditambah, kita dapat memahami
bahwa sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa
sallam ‘tidak boleh bersafar selain pada tiga
masjid’ mengandung larangan bersafar (dalam
rangka ibadah) menuju tempat tertentu
semata-mata niatnya pada tempat tersebut.
Beda halnya jika bersafar dalam rangka
berdagang, menuntut ilmu atau selain itu.
Bersafar untuk keperluan-keperluan tadi,
begitu pula dalam rangka mengunjungi
saudara muslim lain karena Allah, yang dituju
adalah muslim tersebut, maka itu sah-sah
saja.
Sebagian ulama belakangan menyatakan sah-
sah saja bersafar untuk berziarah ke kuburan
orang sholeh (masyahid). Alasannya adalah
karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
biasa mendatangi masjid Quba’ setiap Sabtu
dengan berkendaraan atau berjalan,
sebagaimana disebutkan dalam shahihain.
Namun alasan seperti ini tidaklah tepat.
Karena Quba’ bukanlah masyhad (kuburan
orang sholeh), tetapi masjid. Bahkan terlarang
bersafar hanya semata-mata untuk
mengunjungi Quba’ berdasarkan kesepakatan
para ulama. Karena safar semacam ini
bukanlah safar yang disyari’atkan. Bahkan
seandainya ada yang bersafar semata-mata
untuk ke masjid Quba’, itu tidak boleh. Namun
seandainya ia bersafar ke masjid Nabawi, lalu
ia menuju ke Quba’, itu dianjurkan.
Sebagaimana dibolehkan pula jika kita
bersafar untuk maksud menuju masjid
Nabawi, lalu sekaligus ziarah ke kuburan Baqi’
dan kuburan syuhada Uhud. (Majmu’ Al
Fatawa, 27: 21-22)
Di tempat lain, Ibnu Taimiyah rahimahullah
menjelaskan, “Jika seseorang mendatangi
masjid Nabawi, maka ia dianjurkan memberi
salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam, juga pada dua sahabat beliau –Abu
Bakr dan ‘Umar-, sebagaimana yang dilakukan
para sahabat. Namun jika ia bermaksud
bersafar dengan niatan untuk semata-mata
ziarah ke kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam, bukan maksud bersafar untuk
mengunjungi masjid Nabawi, maka hal ini
diperselisihkan oleh para ulama. Para imam
dan kebanyakan ulama menilai niatan untuk
mengunjungi semata-mata pada kubur Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah
disyari’atkan, tidak pula
diperintahkan.” (Majmu’ Al Fatawa, 27:
26-27).
Jika dengan niatan ke kubur Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam saja tidak dibenarkan,
apalagi ke kuburan wali songo atau seorang
‘Gus …’ yang tidak semulia Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam. Ditambah jika ada ritual
‘ngalap berkah’, tawassul dengan wali atau
menganggap berdo’a lebih afdhol di kubur
mereka, perbuatan ini tidak lepas dari syirik
dan amalan tanpa tuntunan, alias bid’ah.
Renungkanlah!
Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq was
sadaad.
Baca ulasan pendukung lainnya di
rumaysho.com: Ziarah Kubur yang Jauh
dari Tuntunan Islam.
Referensi:
1. Faedah dari Durus Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir
Asy Syitsriy Kamis 17 Rabi’ul Awwal 1433 H di
Jami’ Syaikh Nashir Asy Syitsri, Riyadh, KSA,
dalam kitab Manhajus Salikin – Syaikh
‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, bahasan
Puasa – I’tikaf.
2. Faedah dari tulisan Ustadz Sufyan Baswedan,
MA dalam karya beliau “Ini
Dalilnya!” (Bantahan terhadap buku “Mana
Dalilnya!”)
3. Majmu’ Al Fatawa, Abul ‘Abbas Ahmad bin
‘Abdul Halim bin Taimiyah Al Haroni, terbitan
Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H.
@ Maktab Jaliyat Bathah, Riyadh, KSA, 18
Rabi’ul Awwal 1433 H
www.rumaysho.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar