A. Pendahuluan.
Yang sering kita lihat ketika ada
orang yang meninggal adalah
mengurusinya dengan
memandikannya, mengkafaninya
dan juga menshalatinya. Namun,
dalam prakteknya banyak yang
tidak sesuai dengan Syariat. Untuk
itu kami tergugah untuk mencoba
membahas tata cara memandikan
dan mengkafani jenazah dengan
mengambil keterangan-keterangan
dari kitab salaf yang diajarkan di
pesantren.
B. Hukum memandikan dan
mengkafani jenazah.
Hukum dari memandikan dan
mengkafani jenazah adalah Fardhu
kifayah dikarenakan
ijma’ (kesepakatan) dari para Ulama
dan hadits. Namun, untuk masalah
memandikan jenazah ketika
alasannya adalah atas kesepakatan
para Ulama, itu di tolak dengan
adanya perbedaan yang sangat
masyhur antara Ulama Madzhab
Malikiyyah tentang masalah
memandikan jenazah. Bahkan Imam
Al-Qurthubiy dalam Syarah Muslim
mengunggulkan bahwa
sesungguhnya memandikan jenazah
adalah Sunnah. Namun, jumhur
(kebanyakan) Ulama mewajibkannya
(Fardhu kifayah).
Lalu, apakah ketika kita melihat
ada mayat yang meninggal karena
ia tenggelam di laut, di danau, di
sungai atau tempat semisalnya,
apakah masih wajib dimandikan?
mengingat ketika si mayat
meninggal, seluruh badannya telah
terkena air. Dalam kitab Mughni
Al-Muhtaaj disebutkan bahwa
menurut pendapat yang kuat, wajib
hukumnya memandikan mayat yang
tenggelam, karena kita (umat islam)
diperintahkan untuk memandikan
jenazah, maka tidak gugur
kewajiban memandikan dari kita
kecuali dengan kita melakukannya
(memandikan jenazah). Bahkan,
kalaupun ketika kita melihat
malaikat memandikannya, kita
masih wajib mengulangi
memandikan jenazah tersebut.
Berbeda dengan mengkafani,
karena maksud dari mengkafani
adalah menutupi, maka ketika
selain kita (umat islam) yang
mengkafaninya, maka tujuan dari
mengkafani telah hasil. Adapun
tujuan dari memandikan jenazah
adalah Ta’abbud.
C. Tata cara memandikan dan
mengkafani jenazah.
1. memandikan jenazah.
paling sempurna dalam
memandikan jenazah adalah
menaruh jenazah pada tempat
yang sepi dan tertutup dari
manusia, dimana tidak ada
seorang pun kecuali orang yang
memandikan dan orang yang
membantunya. Namun, bagi wali
dari jenazah boleh untuk datang
ketempat jenazah dimandikan,
walaupun wali jenazah tersebut
tidak memandikannya. Jenazah
juga dimandikan di atas papan
atau ranjang agar jenazah tidak
terkena cipratan air tersebut
dan jenazah dimandikan dalam
posisi terlentang. Disunnahkan
juga jenazah dimandikan dalam
balutan gamis karena itu lebih
menutupi jenazah. Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam
saat jenazahnya dimandikan
juga memakai gamis dan ini
diriwayatkan oleh Abu Daawud
dan lainnya dengan isnad yang
Shahih. Sedangkan air yang
untuk memandikan jenazah
adalah air dingin, kecuali
memang membutuhkan air panas
untuk menghilangkan kotoran
pada jenazah atau karena cuaca
dingin. Bagi orang yang
memandikan jenazah, hendaknya
mendudukkan jenazah pada
tempat dimana jenazah
dimandikan dan agak
dicondongkan sedikit ke
belakang supaya gampang
mengeluarkan kotoran yang ada
di perut jenazah dan yang
memandikan meletakkan tangan
kanannya di pundak jenazah
dan jempolnya ditaruh di
lekukan tengkuk dari jenazah,
kemudian orang yang
memandikan jenazah
menyandarkan punggung
jenazah pada lututnya yang
sebelah kanan dan ia
menjalankan tangan kirinya di
atas perut jenazah dengan
berulang-ulang agar keluar
kotoran yang ada di perut
jenazah. Kemudian jenazah
ditidurkan terlentang dan
memandikan bagian kemaluan
depan dan belakang jenazah
dengan tangan kiri yang mana
tangan kiri tersebut dibalut
dengan kain, kemudian tangan
kiri dibalut dengan kain yang
baru setelah membuang kain
yang awal. Setelah
membersihkan bagian tersebut,
kemudian orang yang
memandikan memasukkan
jarinya (telunjuk) kedalam mulut
jenazah dan menggosok gigi
jenazah dan juga
menghilangkan kotoran-kotoran
pada dua lubang hidung,
kemudian jenazah diwudhukan
seperti wudhunya orang hidup,
kemudian kepala jenazah
dibasuh, setelah itu jenggotnya
dengan daun widara atau
semisalnya. Setelah semua itu,
anggota tubuh bagian kanan
jenazah dimandikan, kemudian
anggota tubuh jenazah bagian
kiri. Lalu, jenazah dihadapkan
ke kiri, diteruskan memandikan
sisi bagian kanan jenazah, dari
mulai bagian yang dekat
dengan tengkuk, dilanjutukan ke
punggung sampai telapak kaki.
Setelah itu jenazah dihadapkan
ke arah kanan dan bagian kiri
anggota tubuh jenazah dibasuh
seperti anggota bagian kanan
jenazah.
Referensi: (Mughni Al-Muhtaaj,
cetakan Daarulkutub, Baerut,
Lebanon, juz 1, halaman
450-454)
2. Tata cara mengkafani jenazah.
Tata cara membungkusnya
adalah dengan menutupi aurat
dari jenazah. Dalam masalah ini
dibedakan antara laki-laki dan
perempuan. Apabila laki-laki
maka yang wajib ditutupi
adalah antara pusar dan lutut.
Sedangkan untuk perempuan
yang wajib ditutupi adalah
semua anggota badan kecuali
wajah dan telapak tangan.
Pendapat ini adalah pendapat
yang di Shahihkan oleh Imam
Nawawi yang dinuqil dari Ulama
banyak. Alasannya adalah
menutup aurat adalah
haqqullah. Namun, Ulama lain
mengatakan bahwa wajib
menutupi semua badan dari
jenazah kecuali wajah dan
telapak tangan. Ini adalah
pendapat yang lebih kuat dan
bahkan Imam Syarqowy
(pengarang kitab Asy-
Syarqowy) mengatakan kalau
pendapat Ulama yang
mengatakan bahwa yang wajib
ditutupi dalam mengkafani
jenazah adalah aurat saja
adalah pendapat Dhaiif (lemah)
karena dalam mengkafani
jenazah harus seluruh badannya
di tutupi. Lebih lanjut, dalam
kitab Al-Muhadzzab disebutkan:
“Sesungguhnya menutupi aurat
saja tidak dinamakan
mengkafani”.
Adapun jumlah kain yang untuk
mengkafani yang sempurna
(lebih utama) adalah tiga lapis
bagi jenazah laki-laki.
Diperbolehkan menambahkan
gamis dan sorban dibawah
(dalamnya) tiga kain tersebut,
karena Abdullah bin Umar telah
mengkafani anaknya dengan
lima pakaian, yaitu: gamis,
sorban dan kain tiga lapis.
Adapun untuk jenazah
perempuan adalah selendang,
gamis, penutup kepala,
kemudian dua lapis kain.
Disunnahkan dalam mengkafani
jenazah menggunakan kain
putih. Bagi jenazah perempuan
diperbolehkan menggunakan
kain sutra dan minyak za’faron
Referensi: (Mughni Al-Muhtaaj,
cetakan Daarulkutub, Baerut,
Lebanon, juz 2,
halaman187-190)
NB: Untuk lebih jelas dan rinci
tentang dalil-dalilnya, silahkan
buka 2 kitab di atas yang menjadi
referensi kami.
tata cara memandikan
jenazah yang sempurna
wajibkah jenazah
diiwudhukan
cara mengkafani mayat
menurut mazhab
Senin, 15 Agustus 2016
Tata Cara Memandikan Dan Mengkafani Jenazah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar