A. Pendahuluan.
Biasanya kita sering melihat orang-
orang berkumpul di suatu tempat
dan melaksanakan Tahlilan dan
ditutup dengan do’a bersama yang
dipimpin oleh kyiai sepuh tempat
itu. Biasanya itu adalah acara
untuk selamatan orang yang
meninggal atau mati agar dosa-
dosanya di ampuni oleh Allah SWT.
Mereka berkumpul dan melakukan
dzikir dan do’a, yang dzikir dan
doa tersebut dihadiahkan kepada
orang yang sudah meninggal.
B. Permasalahan.
Bagaimanakah hukum
selamatan orang meninggal
menurut Islam?
C. Penjelasan.
Selamatan adalah suatu tradisi
yang sudah mengakar di
masyarakat kita Indonesia,
terutama bagi pengikut NU
(Nahdhatul Ulama’). Tidak semua
Bid’ah itu bersifat Dhalalah (sesat).
Janganlah kita hanya melihat sabda
Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alahi
Wa Sallam dari teksnya saja, tapi
lihat juga maksud dari hadits
tersebut, sebab turunnya
bagaimana. Jadi jangan dimakan
mentah-mentah. Imam Syafi’i
tidak memukul rata bahwa bid’ah
itu semua dhalalah. Bahkan beliau
membagi Bid’ah menjadi dua, yaitu:
Bid’ah hasanah dan Bid’ah
sayyi’ah (jelek). Padahal beliau
adalah salah satu seorang mujtahid
mutlak dan beliau pun tahu hadits
yang menerangkan bahwa setiap
bid’ah itu dhalalah. Bahkan Imam
Al-Ghazali yang dijuluki Hujjatul
Islam belum mempunyai derajat
Mujtahid mutlak. Imam An-Nawawi
dan Ar-Rafi’i yang pendapat
beliau-beliau dalam fiqih menjadi
rujukan juga belum sampai
tingkatan tersebut (mujtahid
mutlak). Dalam selamatan terdapat
Tahlilan yang berisi dzikir, doa dan
puji-pujian kepada Allah.Apakah
kita masih berani mengatakan itu
Bid’ah Dhalalah yang diharamkan
karena gara-gara kita berkumpul
bersama untuk dzikir? Bukankah
kita disuruh untuk selalu berdzikir?
Allah berfirman: “Ingatlah Aku
(Allah), maka aku akan
mengingatmu”. Kita pun sudah
tahu kalau kita disuruh untuk selalu
berdzikir dimanapun kita berada,
apalagi bersama-sama dalam satu
majlis.
Apakah masalah makanan yang
disajikan saat melaksanakan
selamatan juga bid’ah yang
menyesatkan?
Kami belum pernah menemukan
apakah itu bid’ah atau tidak.
Namun, ketika itu bid’ah, itu
bukanlah bid,ah yang sesat.
apakah ketika yang punya hajat
mengadakan acara selamatan
tersebut menghidangkan makanan
dan minuman yang tentunya
mereka tidak mungkin
mengeluarkan makanan dan
minuman tanpa ada tujuan? kami
yakin tujuan yang punya hajat
tersebut baik, yaitu shadaqah yang
mana shadaqah itu dihadiahkan
kepada sang mayyit. Tidak mungkin
mereka membuang harta mereka
(untuk membeli makanan) tanpa
mengharap imbalan (pahala atau
murni karena Allah). Bukankah kita
disuruh untuk melakukan shadaqah?
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa
Sallam bersabda: “Jauhkanlah
dirimu dari api neraka walaupun
hanya (shadaqah) dengan sebutir
kurma.” [Muttafaqun ‘Alaihi].
Wallahu A’lam
D. Penutup.
Demikianlah ulasan seputar hukum
selamatan orang meninggal menurut
Islam, semoga bermanfaat. Share
artikel kami dengan memberikan
Like, Tweet atau komentar anda di
bawah ini, agar bermanfaat dan
menjadi referensi bagi teman
jejaring sosial anda. Terima kasih.
selamatan orang meninggal
menurut islam
hukum selamatan orang
meninggal dalam islam
selamatan orang meninggal
dunia menurut islam
Sabtu, 13 Agustus 2016
Hukum Selamatan Orang Meninggal Menurut Islam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar