Produk apa yang anda cari?

Sabtu, 13 Agustus 2016

Hukum Mengangkat atau Adopsi Anak dalam Islam


A. Pengertian
Mengadopsi atau mengangkat anak
banyak dilakukan oleh masyarakat
yang tidak memiliki keturunan.
Satu sisi, praktik adopsi anak
merupakan tindakan yang mulia
karena tidak jarang anak yang
diangkat adalah anak yatim piatu
yang membutuhkan perawatan,
namun di sisi lain, jika salah dalam
mengambil sikap, justru akan
berakibat pada perbuatan dosa.
Ada dua pengertian adopsi atau
pengangkatan anak yang
berkembang di masyarakat:
1. Mengambil anak orang lain
untuk diasuh seperti anaknya
sendiri tanpa memberi status
anak kandung kepada anak
tersebut.
2. Mengambil anak orang lain
untuk diasuh seperti anak
sendiri sampai melekatkan nasab
anak tersebut kepada orang tua
angkat tersebut sehingga
membuat hak-hak keperdataan
seperti saling mewarisi, menjadi
wali nikah (jika anak tersebut
perempuan) dan hak orang tua
kandung lainnya.
B. Pokok Masalah
Lalu bagaimana Islam memandang
dua model adopsi anak
sebagaimana diuraikan dalam
pengertian di atas?
C. Dalil-Dalil
Al-Qur’an:
Surah al-Ahzab ayat 37:
Dan (ingatlah), ketika kamu
berkata kepada orang yang
Allah telah melimpahkan
nikmat kepadanya dan kamu
(juga) telah memberi nikmat
kepadanya: “Tahanlah terus
isterimu dan bertakwalah
kepada Allah”, sedang kamu
menyembunyikan di dalam
hatimu apa yang Allah akan
menyatakannya, dan kamu
takut kepada manusia,
sedang Allah-lah yang lebih
berhak untuk kamu takuti.
Maka tatkala Zaid telah
mengakhiri keperluan
terhadap istrinya
(menceraikannya), Kami
kawinkan kamu dengan dia
supaya tidak ada keberatan
bagi orang mukmin untuk
(mengawini) isteri-isteri
anak-anak angkat mereka,
apabila anak-anak angkat
itu telah menyelesaikan
keperluannya daripada
isterinya. Dan adalah
ketetapan Allah itu pasti
terjadi.
Surat al-Maidah ayat 2:
… Dan tolong-menolonglah
kamu dalam (mengerjakan)
kebajikan dan takwa, dan
jangan tolong-menolong
dalam berbuat dosa dan
pelanggaran. Dan
bertakwalah kamu kepada
Allah, sesungguhnya Allah
amat berat siksa-Nya.
Surat al-Dahr ayat 8:
Dan mereka memberikan
makanan yang disukainya
kepada orang miskin, anak
yatim dan orang yang
ditawan.
D. Pembahasan
Dalam Islam pengangkatan anak
yang dibenarkan adalah
sebagaimana dalam pengertian
pertama, yaitu tidak melekatkan
nasab kepada anak angkat
sehingga hukumnya tidak
mempengaruhi kemahraman dan
kewarisan. Hal ini dipahami dari
dalil surah al-Ahzab ayat 37,
dimana asbabun nuzulnya adalah
ketika Nabi saw diperintah Allah
saw untuk menikahi Zainab yang
merupakan bekas isteri dari anak
angkatnya yang bernama Zaid.
Islam memang mengakui bahwa
pengangkatan anak adalah hal
yang mulia karena sama halnya
menolong anak-anak yang
membutuhkan pertolongan apalagi
anak yatim piatu. Hal ini
sebagaimana Anjuran Allah swt
melalui surat al-Maidah ayat 2 dan
surat al-Dahr ayat 8.
Namun meskipun adopsi anak
adalah perbuatan yang mulia, harus
dipahami bahwa ada batas-batas
yang harus ditaati dan tidak boleh
dilanggar. Seperti karena tidak
mempengaruhi kemahraman, maka
tidak dibenarkan jika anak tersebut
sudah baligh diperlakukan seperti
anak sendiri karena biar
bagaimanapun ia bukanlah mahram
(di Indonesia sering disebut
muhrim).
hukum adopsi anak
adopsi anak menurut hukum
islam
hukum mengadopsi anak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar