Produk apa yang anda cari?

Minggu, 21 Agustus 2016

Akibat Seorang Muslim Memelihara Anjing

Saat ini, begitu seringnya kita melihat orang
yang memelihara anjing. Bahkan bukan hanya
non muslim saja, sebagian kaum muslimin pun
memelihara hewan yang jelas-jelas haram dan
najis. Pada posting kali ini, kita akan melihat
beberapa hadits yang berkenaan dengan
memelihara anjing. Setelah membaca tulisan
ini, silakan pembaca lihat, bagaimanakah
hukum memelihara anjing untuk sekedar
menjaga rumah? Apakah diperbolehkan?
Hadits Pertama
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
ﻣﻦ ﺃﻣﺴﻚ ﻛﻠﺒﺎ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﻨﻘﺺ ﻛﻞ ﻳﻮﻡ ﻣﻦ ﻋﻤﻠﻪ ﻗﻴﺮﺍﻁ ﺇﻻ
ﻛﻠﺐ ﺣﺮﺙ ﺃﻭ ﻣﺎﺷﻴﺔ
“Barangsiapa memelihara anjing, maka
amalan sholehnya akan berkurang setiap
harinya sebesar satu qiroth (satu qiroth
adalah sebesar gunung uhud), selain anjing
untuk menjaga tanaman atau hewan ternak.”
Ibnu Sirin dan Abu Sholeh mengatakan dari
Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam mengatakan,
ﺇﻻ ﻛﻠﺐ ﻏﻨﻢ ﺃﻭ ﺣﺮﺙ ﺃﻭ ﺻﻴﺪ
“Selain anjing untuk menjaga hewan ternak,
menjaga tanaman atau untuk berburu.”
Abu Hazim mengatakan dari Abu Hurairah
bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
ﻛﻠﺐ ﺻﻴﺪ ﺃﻭ ﻣﺎﺷﻴﺔ
”Selain anjing untuk berburu atau anjing
untuk menjaga hewan ternak.” (HR. Bukhari)
[Bukhari: 46-Kitab Al Muzaro’ah, 3-Bab
Memelihara Anjing untuk Menjaga Tanaman]
Hadits Kedua
Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda,
ﻣَﻦِ ﺍﻗْﺘَﻨَﻰ ﻛَﻠْﺒًﺎ ﺇِﻻَّ ﻛَﻠْﺐَ ﻣَﺎﺷِﻴَﺔٍ ﺃَﻭْ ﺿَﺎﺭِﻯ ﻧَﻘَﺺَ ﻣِﻦْ
ﻋَﻤَﻠِﻪِ ﻛُﻞَّ ﻳَﻮْﻡٍ ﻗِﻴﺮَﺍﻃَﺎﻥِ
“Barangsiapa memelihara anjing selain anjing
untuk menjaga binatang ternak, maka
amalannya berkurang setiap harinya
sebanyak dua qiroth (satu qiroth adalah
sebesar gunung uhud) .” (HR. Muslim: 23 Kitab
Al Masaqoh).
An Nawawi membawakan hadits di atas dalam
Bab “ Perintah membunuh anjing dan
penjelasan naskhnya, juga penjelasan
haramnya memelihara anjing selain untuk
berburu, untuk menjaga tanaman, hewan
ternak dan semacamnya .”
Hadits Ketiga
Dari Salim bin ‘Abdullah dari ayahnya
–‘Abdullah-, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
ﻣَﻦِ ﺍﻗْﺘَﻨَﻰ ﻛَﻠْﺒًﺎ ﺇِﻻَّ ﻛَﻠْﺐَ ﻣَﺎﺷِﻴَﺔٍ ﺃَﻭْ ﻛَﻠْﺐَ ﺻَﻴْﺪٍ ﻧَﻘَﺺَ ﻣِﻦْ
ﻋَﻤَﻠِﻪِ ﻛُﻞَّ ﻳَﻮْﻡٍ ﻗِﻴﺮَﺍﻁٌ
“Barangsiapa memelihara anjing selain anjing
untuk menjaga binatang ternak dan anjing
untuk berburu, maka amalannya berkurang
setiap harinya sebanyak satu qiroth (satu
qiroth adalah sebesar gunung uhud) .” (HR.
Muslim: 23 Kitab Al Masaqoh). ‘Abdullah
mengatakan bahwa Abu Hurairah juga
mengatakan, “ Atau anjing untuk menjaga
tanaman.”
An Nawawi membawakan hadits ini dalam bab
yang sama dengan hadits sebelumnya.
Hadits Keempat
Dari Salim bin ‘Abdullah dari ayahnya
–‘Abdullah-, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
ﺃَﻳُّﻤَﺎ ﺃَﻫْﻞِ ﺩَﺍﺭٍ ﺍﺗَّﺨَﺬُﻭﺍ ﻛَﻠْﺒًﺎ ﺇِﻻَّ ﻛَﻠْﺐَ ﻣَﺎﺷِﻴَﺔٍ ﺃَﻭْ ﻛَﻠْﺐَ ﺻَﺎﺋِﺪٍ
ﻧَﻘَﺺَ ﻣِﻦْ ﻋَﻤَﻠِﻬِﻢْ ﻛُﻞَّ ﻳَﻮْﻡٍ ﻗِﻴﺮَﺍﻃَﺎﻥِ
“Rumah mana saja yang memelihara anjing
selain anjing untuk menjaga binatang ternak
atau anjing untuk berburu, maka amalannya
berkurang setiap harinya sebanyak dua qiroth
(satu qiroth adalah sebesar gunung
uhud) .” (HR. Muslim: 23 Kitab Al Masaqoh). An
Nawawi membawakan hadits ini dalam bab
yang sama dengan hadits pertama.
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin
mengatakan, “Adapun memelihara anjing
dihukumi haram bahkan perbuatan semacam
ini termasuk dosa besar –Wal ‘iyadzu billah–.
Karena seseorang yang memelihara anjing
selain anjing yang dikecualikan (sebagaimana
disebutkan dalam hadits-hadits di atas, pen),
maka akan berkurang pahalanya dalam setiap
harinya sebanyak 2 qiroth (satu qiroth =
sebesar gunung Uhud).” (Syarh Riyadhus
Shalihin, pada Bab “Haramnya Memelihara
Anjing Selain Untuk Berburu, Menjaga Hewan
Ternak atau Menjaga Tanaman ”)
Kesimpulan:
Hukum memelihara anjing adalah haram dan
termasuk dosa besar kecuali anjing yang
digunakan untuk berburu, untuk menjaga
tanaman dan hewan ternak.
Semoga Allah menjauhkan kita dari setiap
perkara yang Dia larang. Hanya Allah yang
beri taufik.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush
sholihaat wa shallallahu ‘ala nabiyyina
Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa
sallam.
***
Pangukan, Sleman, 12 Rabi’ul Awwal 1430 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel https://rumaysho.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar